Rapat Paripurna DPRD Jakarta yang dipimpin Ketua DPRD Jakarta Prasetyo Edi Marsudi (PDI-P) menyetujui penggunaan hak angket untuk menyelidiki dugaan pelanggaran undang-undang yang dilakukan Gubernur Jakarta dalam tahapan penetapan APBD Jakarta 2015.
Perseteruan antara Gubernur Basuki dan DPRD diawali dengan munculnya mata anggaran yang disebut Basuki sebagai anggaran "siluman" senilai Rp 12,1 triliun. Adapun pihak DPRD akan menyelidiki langkah pemerintah provinsi menyerahkan dokumen APBD yang bukan hasil pembahasan dan kesepakatan eksekutif-legislatif ke Kementerian Dalam Negeri. Bagi DPRD, langkah Gubernur Basuki menyerahkan dokumen ke Kementerian Dalam Negeri merupakan pelanggaran serius.
Kita berharap kekisruhan politik di ibu kota Jakarta diselesaikan dengan kepala dingin dan bukan dengan cara emosional. Kecurigaan Gubernur Basuki atas masuknya anggaran siluman Rp 12,1 triliun haruslah bisa diklarifikasi dan dibicarakan kembali dengan DPRD. Yang harus dipahami, uang Rp 12,1 triliun adalah uang rakyat yang tidak boleh dihamburkan untuk kepentingan lain, termasuk penggelembungan anggaran. Rencana Gubernur Basuki menggunakan sistem
Hak angket adalah hak DPRD yang memang punya tugas dan fungsi mengawasi jalannya pemerintah, termasuk menyusun anggaran. Meski demikian, hak DPRD hendaknya tidak digunakan dengan cara eksesif semata-mata karena ketersinggungan individual, apalagi ditujukan untuk memakzulkan seorang gubernur. Sebagai wakil rakyat, DPRD hendaknya berkonsultasi dengan warga Jakarta yang telah memilih mereka sebagai anggota DPRD. Suara DPRD haruslah mewakili warga Jakarta, bukan ditentukan oleh sekelompok orang.
Politik adalah seni mencari berbagai kemungkinan. Kekisruhan anggaran Jakarta 2015 tetaplah bisa diselesaikan dengan cara duduk bersama serta komunikasi yang tulus dan jujur. Kepentingan rakyat di atas segalanya karena toh kekuasaan sebagai Gubernur Jakarta ataupun sebagai anggota DPRD adalah untuk kepentingan rakyat. Terhambatnya pengesahan APBD 2015 jelaslah akan menyengsarakan warga karena program penanggulangan banjir, pembangunan rumah susun, dan program lain menjadi terhambat.
Duduk bersama dengan melibatkan pimpinan partai politik perlu dilakukan guna mencari solusi demi dan untuk kepentingan rakyat. Baik DPRD maupun Gubernur Jakarta harus sama-sama menghargai bahwa permasalahan di Jakarta tak mungkin diselesaikan hanya oleh Gubernur atau oleh DPRD, tetapi oleh Gubernur bersama DPRD dan juga bersama pemerintah pusat.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2015, di halaman 6 dengan judul "Kepentingan Rakyat Segalanya".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar