Vonis praperadilan Senin ini merupakan momentum terbaik menyelesaikan posisi calon Kepala Polri Budi Gunawan serta merukunkan KPK dan Polri.

Momentum menyelesaikan pencalonan Kapolri pernah datang ketika KPK menetapkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. Kala itu, Presiden bisa menarik pencalonan Budi sebagai calon Kapolri. Kenyataannya, Presiden tidak menarik pencalonan Budi dan berharap DPR tidak meloloskan Budi sebagai calon Kapolri karena berstatus tersangka. Namun, kalkulasi politik Presiden meleset karena DPR—di luar Fraksi Partai Demokrat—justru meloloskan Budi sebagai calon Kapolri. Sejarah mencatat, baru pertama kalinya DPR 2014-2019 meloloskan calon Kapolri berstatus tersangka.

Sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan dengan kekuasaan besar, Presiden Joko Widodo kini menantikan putusan hakim praperadilan Sarpin Rizaldi. Budi melalui kuasa hukumnya mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK. Penetapan tersangka tanpa didahului pemeriksaan tersangka sebenarnya sudah sering dilakukan KPK. Upaya praperadilan yang kewenangannya terbatas untuk menguji penangkapan dan penahanan sudah sering dihadapi KPK dan selama ini bisa dilalui KPK.

Apa pun putusan praperadilan haruslah dihormati. Praperadilan hanyalah menguji keabsahan prosedural penetapan Budi sebagai tersangka dan tidak menguji materi atau substansi perkara mengenai tuduhan gratifikasi atau korupsi. Praperadilan tidak memutuskan apakah Budi bersalah atau tidak bersalah karena vonis bersalah atau tidak adalah kompetensi peradilan tindak pidana korupsi.

Lebih mudah bagi Presiden untuk menyelesaikan posisi Budi seandainya hakim tunggal menyatakan penetapan tersangka Budi adalah sah, atau hakim praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK bukanlah kompetensi praperadilan sebagaimana diatur KUHAP. Sebaliknya, masalahnya akan lebih rumit seandainya hakim menyatakan penetapan status tersangka oleh KPK adalah tidak sah.

Apa pun putusan hakim, inilah momentum terbaik bagi Presiden untuk menyelesaikan kisruh Polri dan KPK yang menguras energi. Kita berharap Presiden Jokowi melandaskan putusannya pada program Nawa Cita yang mengantarkan Jokowi-JK menjadi presiden-wakil presiden.

Dalam program Nawa Cita, Presiden Jokowi menegaskan tekadnya memulihkan kepercayaan publik dengan membina mental disiplin anggota Polri. Terhadap KPK, Presiden dalam Nawa Cita mengatakan akan mendukung keberadaan KPK yang dalam pemberantasan korupsi menjadi tumpuan harapan masyarakat. Presiden Jokowi juga menjanjikan akan memastikan sinergi antara kejaksaan, kepolisian, dan KPK untuk pemberantasan korupsi. Kita yakin program Nawa Cita yang mengantarkan Jokowi-JK sebagai presiden-wapres serta Tap MPR No VI/2001 soal Etika Kehidupan Berbangsa akan jadi pedoman Jokowi menyelesaikan masalah Kapolri.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000012031502