Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 28 Februari 2015

TAJUK RENCANA: Pesawat Nirawak dan Kewaspadaan (Kompas)

Segala sesuatu selalu memiliki dua sisi, yakni sisi baik dan sisi buruk. Juga tidak terkecuali pengembangan teknologi pesawat nirawak.

Pada Selasa (24/2) dan Rabu, Paris dihantui pesawat nirawak yang terbang di dekat gedung Kedutaan Besar Amerika Serikat, di sekitar museum militer Invalides, Menara Eiffel, dan di sejumlah jalan utama kota Paris.

Polisi Perancis menangkap tiga wartawan stasiun televisi Al Jazeera yang mengoperasikan pesawat nirawak itu di Bois de Boulogne, taman di sisi barat Paris, Rabu. Sumber kantor berita AFP menyebutkan, yang pertama mengoperasikan pesawat nirawak yang dilengkapi kamera, yang kedua merekam, dan yang ketiga menonton.

Pengembangan pesawat nirawak itu berawal dari kalangan hobiaeromodelling yang mengoperasikan pesawat terbang mainan yang dikendalikan lewat remote controldengan gelombang radio. Seiring dengan kemajuan teknologi, rentang jelajah pesawat terbang mainan itu semakin jauh. Pihak militer pun kemudian mengembangkan teknologi itu untuk menerbangkan pesawat nirawak guna melakukan tugas pengintaian di dalam wilayah musuh (reconnaissance). Pesawat pengintai nirawak itu dilengkapi dengan kamera, dan akhir-akhir ini juga dengan rudal untuk memukul kekuatan musuh di dalam wilayahnya sendiri (pre-emptive strike).

Kalangan sipil pun, termasuk wartawan, kemudian ikut memanfaatkan teknologi yang sama untuk melakukan tugas pemotretan atau perekaman video dari udara, dengan menggunakan pesawat nirawak kecil yang dilengkapi kamera, yang dikenal dengan nama drone. Namun, memang harus diakui bahwa pergerakan drone sedemikian leluasa dan bebas sehingga berpotensi mengganggu privasi dan juga rentan digunakan teroris untuk melakukan tugas pengintaian (mata-mata). Di masa lalu, pemotretan atau perekaman video dari udara dilakukan dengan helikopter sehingga lebih mudah diawasi.

Otoritas Perancis melarang siapa pun mengoperasikan pesawat nirawak di langit Paris. Pelanggaran terhadap larangan itu diancam dengan hukuman penahanan dan pembayaran denda 400 euro (sekitar Rp 5,7 juta). Meskipun memang diakui, tidak mudah memonitor keberadaan pesawat nirawak.

Seperti otoritas Perancis, negara-negara lain pun mulai memberlakukan larangan yang sama. Kemajuan teknologi, seperti yang telah disebutkan di atas, mempunyai dua sisi, baik dan buruk.

Kewaspadaan itu memang penting. Namun, daripada melarang penggunaannya, akan jauh lebih baik jika tidak dilarang, tetapi diatur penggunaannya. Dengan demikian, sisi baik dari pengoperasian pesawat nirawak itu dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin dan sisi buruknya dapat dicegah tuntas.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Februari 2015, di halaman 6 dengan judul "Pesawat Nirawak dan Kewaspadaan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger