Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 14 Februari 2015

‎TAJUK RENCANA: UUD Myanmar Dapat Direferendum (Kompas)

Presiden Myanmar Thein Sein menyetujui undang-undang yang memungkinkan negeri itu melakukan referendum Konstitusi (UUD) 2008.

Keputusan Thein Sein itu dianggap sebagai langkah maju karena jika dalam referendum Konstitusi 2008 yang dibuat oleh pemerintahan militer itu ditolak, terbuka peluang untuk melahirkan Konstitusi baru yang lebih demokratis.

Kemungkinan bahwa Konstitusi 2008 dapat direferendum disambut baik oleh Aung San Suu Kyi dan partainya, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD). Hal itu karena Konstitusi 2008 tidak memberikan peluang kepada Suu Kyi untuk maju sebagai calon presiden dalam pemilihan umum. Pasal 59 (f) menyatakan, pasangan, anak, atau pasangan anak dari calon presiden tidak boleh berkewarganegaraan asing. Suu Kyi menikah dengan penulis Inggris, Michael Aris, dan kedua anaknya juga berkewarganegaraan Inggris, seperti ayahnya. Pasal lain juga mewajibkan para calon presiden memiliki pengalaman militer. Kalau Konstitusi 2008 dapat direferendum, kemungkinan untuk menolak Konstitusi 2008 terbuka lebar.

Namun, harus disadari bahwa perjalanan Suu Kyi untuk menjadi calon presiden masih sangat panjang. Pemilihan umum di Myanmar memang baru akan dilakukan pada akhir tahun 2015, tetapi rasanya dalam waktu yang tinggal 10 bulan lagi, tahapan-tahapan yang harus dilalui hingga akhirnya Suu Kyi dapat dicalonkan memerlukan waktu yang jauh lebih panjang dari itu.

Hal itu karena referendum Konstitusi 2008 mempunyai dua kemungkinan, Konstitusi 2008 diterima atau ditolak. Kalau diterima, harapan Suu Kyi untuk maju sebagai calon presiden tertutup rapat. Kalau ditolak, ada proses lanjutan yang harus ditempuh, yakni mengamandemen pasal-pasal Konstitusi 2008, terutama Pasal 59 (f), hingga Suu Kyi dapat diajukan sebagai calon presiden.

Proses amandemen Konstitusi itu tentunya tidak mungkin dilakukan dalam waktu yang singkat, apalagi pasal- pasal yang diusulkan untuk diamandemen itu termasuk dalam pasal-pasal yang sangat strategis bagi pemerintahan militer. Hal itu, antara lain, diperlukan persetujuan 75 persen dari suara Dewan untuk mengamandemen konstitusi. Konstitusi 2008 juga memberikan militer, yang menguasai 25 persen kursi di Dewan, hak veto.

Memang jalan untuk mengamandemen Konstitusi 2008 masih amat sangat panjang, tetapi bahwa ada peluang untuk menuju ke sana, itu adalah perkembangan yang kita syukuri.

Peluang, sekecil apa pun, lebih baik daripada tidak memiliki peluang sama sekali. Kita sangat berharap reformasi politik yang dilakukan Presiden Thein Sein akan terus berlanjut sehingga kehidupan demokrasi dapat terwujud di Myanmar.

Sumber: ‎http://print.kompas.com/KOMPAS_ART0000000000000000011993857 


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger