Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 31 Maret 2015

Perlindungan Kontraktor Nasional (SARWONO HARDJOMULJADI)

Tahun 2016 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi sektor jasa konstruksi, dengan masuknya Indonesia ke dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) karena MEA akan membuka peluang masuknya kontraktor asing berskala besar.

Masuknya kontraktor asing ke Indonesia ini diakui atau tidak akan dapat mendesak usaha jasa konstruksi, khususnya penyedia jasa kontraktor nasional, sesuatu yang sebenarnya saat ini telah terjadi secara lambat, tetapi pasti pada usaha jasa konstruksi lain, yaitu jasa konsultan.

Jasa konsultasi yang memerlukan kompetensi tertentu dihadapkan pada posisi yang sulit karena tenaga ahli sejenis dari negara tetangga di ASEAN merupakan pesaing pada saat ini, karena kepercayaan (trust) yang berlebihan pada "ahli internasional" sesuatu yang disalahartikan sebagai seorang "ahli yang berasal dari luar negeri", yang sebenarnya belum pasti mempunyai kualifikasi internasional. Demikian pula sebaliknya, "ahli yang berasal dari dalam negeri" sebenarnya banyak yang berkualifikasi internasional.

Merugikan

Tantangan kita adalah bagaimana meningkatkan kepercayaan dari bangsa Indonesia sendiri dalam hal ini selaku pengguna jasa. Dalam hal proyek-proyek dibiayai dengan pinjaman ketat dari negara tertentu, sudah pasti disyaratkan kontraktor haruslah dari negara pemberi pinjaman tersebut, sebaliknya negara tujuan mensyaratkan bahwa kontraktor luar negeri yang akan bekerja di negara tujuan harus bekerja sama dengan kontraktor nasional di negara tersebut dalam bentuk joint operation (JO) ataupun sebagai subkontraktor.

Pada umumnya, pemerintah negara tujuan lebih melihat bahwa JO lebih baik karena kontraktor nasional akan bersanding dan setingkat dengan mitranya dari luar negeri, sebaliknya posisi subkontraktor hanyalah mengerjakan perintah perusahaan asing yang jadi kontraktor utama yang jelas posisinya tak setingkat dengan kontraktor luar negeri sebagai mitra.

Pada saat suatu kontraktor JO antara kontraktor luar negeri dan kontraktor nasional mengajukan penawaran tender, dilampirkan suatu affidavit bahwa telah dilakukan kesepakatan JO dalam pelaksanaan proyek yang akan didapat, yang ditandatangani di atas meterai.

Pada kenyataannya, dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan (joint operation agreement/JOA) yang ada selama ini, jika JOA sejenis ini terus dilakukan ke depan, habislah riwayat kontraktor nasional yang menjadi mitra kontraktor asing.

Dalam suatu JOA bidang jasa konstruksi di Indonesia dikenal dua bentuk utama kemitraan, yaitu semua pekerjaan di bawah mitra utama (leading party) atau dibagi dengan setiap mitra melaksanakan pekerjaan tertentu.Contohnya, pada bentuk JOA pertama, banyak terdapat pasal sangat unilateral.

Misalnya, kedua pihak sepakat menunjuk mitra perusahaan asing (sebut saja YYY) dengan porsi saham 60 persen sebagaileading institution dan project manager. Ia berhak menunjuk seorang general superintendant yang dapat bertindak sendiri dengan tanggung jawab yang sifatnya sole responsibility, dengan catatan dalam beberapa hal khusus yang sangat substansial dapat persetujuan lebih dulu dari Komite Pengawas dengan komposisi keanggotaan 2 berbanding 1.

Dari sini dengan mudah dapat dipahami bahwa tindakannya pastilah demi keuntungan sepihak, yakni kontraktor luar negeri. Para pihak memberikan kuasa kepada YYY sebagai leader dan pengelola proyek (project manager) dan untuk dan atas nama JO sebagai penandatangan tunggal dari kontrak-kontrak dengan semua subkontraktor, pemasok, dan lain sebagainya.

Dari ketiga pasal di atas, jelas terlihat bahwa YYY, kontraktor luar negeri, menjadi mitra utama (leader) dan pengelola proyek yang mempunyai hak penuh untuk mengadakan hubungan dengan pihak ketiga dan seterusnya. Pengelola proyek (dalam JOA adalah YYY) bertanggung jawab kepada komite manajemen yang anggotanya adalah 3 berbanding 1, sehingga apa pun usulan pengelola proyek, dalam kaitannya dengan hubungan kemitraannya, dapat dipastikanakan disetujui operation committee.

Kontraktor nasional (ZZZ) dengan saham 40 persen berhak mengusulkan seseorang sebagai wakil manajer proyek, dengan tugas pokok "patuh, mendukung, dan membantu pengelola proyek" dan bertanggung jawab kepada pengelola proyek (YYY) dalam pelaksanaan pekerjaan.

Hampir semua pasal penuh dengan pagar-pagar pengaman yang membatasi gerak dari kontraktor nasional. Bahkan, dalam hal kontraktor nasional lalai atau melakukan penyimpangan, pihak yang lain tidak ikut bertanggung jawab.

Jadi, posisi kontraktor nasional sebagai mitra suatu JO dengan kontraktor luar negeri di bidang jasa konstruksi tidak lebih sebagai pelengkap untuk memenuhi aturan perundangan dan justru sangat merugikan. Kontraktor nasional wajib menyetorkan share-nya sebesar 40 persen tanpa hak apa pun dalam pengelolaan proyek sehingga tidak lebih sebagai pemberi modal bagi JO. Hal ini sesuatu yang penulis yakini bukanlah keinginan pemerintah saat mewajibkan kontraktor luar negeri bermitra dengan kontraktor nasional.

Penulis meyakini bahwa dengan bentuk JOA semacam ini, tidak ada nilai tambah apa pun bagi kontraktor nasional dan bahkan menjadi suatu hal yang membahayakan pada saat berlakunya MEA 2016.

Pada JOA bentuk kedua di mana setiap pihak melaksanakan bagian tertentu dari pekerjaan, terdapat pula suatu pasal yang merupakan tambahan pasal yang ada pada hampir semua JOA bentuk ini, yang menyebutkan kerugian akibat kelalaian setiap pihak merupakan tanggung jawab sendiri.

Melihat kedua bentuk dasar JOA di bidang jasa konstruksi di atas, sebenarnya JO dengan pihak asing tak punya nilai tambah bagi kontraktor nasional. Baik pembelajaran teknis maupun pembelajaran manajemen kontrak, tidak didapat oleh kontraktor nasional dengan bentuk JOA semacam ini.

Dalam rangka MEA 2016, kini saatnya pengguna jasa dalam hal ini pemerintah masuk lebih dalam lagi dan tak hanya percaya pada affidavit yang dilampirkan saat penyampaian tender, tetapi juga menelaah JO yang dibuat. Hak pengguna jasa untuk mendalami JOA yang dibuat oleh penyedia jasa tidak dilarang.

Bahkan, dalam rangka kesetaraan hak dan kewajiban, Federasi Internasional Konsultan Engineering (Federation Internationale des Ingenieurs-Conseils/FIDIC)—yang diakui di dunia internasional sebagai lembaga yang menerbitkan standar kontrak internasional (dikenal sebagai FIDIC Conditions of Contract for Construction) menyatakan dengan jelas bahwa kontraktor harus mendapatkan kejelasan dari pengguna jasa, tentang kemampuan membayar mereka yang tentunya dapat ditafsirkan bahwa pihak pengguna jasa juga punya hak mengetahui bahwa kontraktor akan dapat mengerjakan pekerjaannya sesuai kontrak dengan baik atau tidak.

Subkontraktor

Kedudukan kontraktor nasional selaku mitra kontraktor luar negeri, dalam hal ini sebagai kontraktor, sebenarnya sangat jelas dan menurut pendapat penulis dapat dilaksanakan dengan lebih adildan berimbang karena pengikatan kontraknya dapat dibuat dengan mempergunakan FIDIC Conditions of Contract for Subcontractor, yang akan berjalan baik apalagi jika perjanjian kontrak antara pengguna jasa dan kontraktor utama adalah menggunakan standar kontrak ini.

Sebagai subkontraktor dari kontraktor luar negeri, nasib kontraktor nasional juga cukup menderita karena dari dua cara pembayaran hasil pekerjaan yang dikenal, yaitu pay when paid dan pay if paid, kontraktor luar negeri biasanyaakan menggunakan pay if paid. Pembayaranpay if paid ini tak punya batasan waktu karena subkontraktor akan dibayar jika kontraktor utama dibayar oleh pengguna jasa. Berbeda dengan pay when paidyang dibayarkan pada saat yang sama ketika kontraktor utama menerima pembayaran dari pengguna jasa.

Dari kedua bentuk di atas, penulis lebih memilih perjanjian kemitraan dalam bentuk subkontraktor karena kontraktor nasional yang bertindak selaku subkontraktor dalam pekerjaan tertentu, sudah pasti punya keahlian khusus, di samping perjanjian kontraknya lebih jelas adil, transparan, dan berimbang. Sebaliknya, JOA sangat tertutup. Seandainya pemerintah menginginkan adanya JOA, sebagai upaya perlindungan kontraktor nasional pemerintah sebaiknya menerbitkan formulir standar (standard form) untuk JOA.

Bagi kontraktor nasional, hendaknya tak hanya berpikir sesaat untuk mendapatkan proyek saja, tetapi berpikir lebih mendalam tentang bagaimana menyelesaikan proyek dengan memikirkan juga semua risiko akibat JOA.

Kedudukan kontraktor luar negeri sebagai leading party dan manajer proyek akan menempatkan mitra kontraktor nasional pada posisi sulit karena setelah selesainya proyek, kontraktor luar negeri akan meninggalkan Indonesia sehingga semua tanggung jawab akan melekat pada kontraktor nasional dan pengguna jasa.

SARWONO HARDJOMULJADI, PENGAMAT KONSTRUKSI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "Perlindungan Kontraktor Nasional".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger