Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada para menteri terkait untuk segera menyelesaikan restrukturisasi di kementerian masing-masing. Presiden juga memerintahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi segera memproses verifikasi usulan struktur organisasi baru kementerian tersebut.
Saat Presiden Joko Widodo membentuk Kabinet Kerja, ada 13 kementerian dan kementerian koordinator dari total 34 kementerian yang struktur organisasinya berubah.
Ada kementerian yang tugasnya dikurangi dan digabungkan dengan kementerian lain, ada yang tugasnya ditambah, serta ada kementerian yang baru dibentuk, yaitu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta Kementerian Koordinator Kemaritiman. Dari 13 kementerian, lima kementerian sudah merampungkan restrukturisasi dari eselon I hingga IV. Kelima kementerian itu adalah Kementerian Koordinator Kemaritiman; Kementerian Pariwisata; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Dalam Negeri; serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Presiden membentuk kementerian baru dan mengubah struktur kementerian yang sudah ada karena memerlukan dukungan organisasi untuk melaksanakan program kerja Nawacita.
Perombakan kementerian dan lembaga tinggi negara merupakan hak prerogatif Presiden dan merupakan hal biasa yang bukan hanya terjadi pada Kabinet Kerja.
Meski demikian, pengalaman lalu memperlihatkan, perlu waktu setidaknya enam bulan untuk menyelesaikan tuntas proses restrukturisasi organisasi kementerian. Presiden Joko Widodo memerintahkan melalui Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 bahwa restrukturisasi kementerian di Kabinet Kerja harus selesai empat bulan setelah Perpres terbit pada 27 Oktober 2014.
Dampak dari belum tuntasnya struktur baru organisasi kementerian adalah terhambatnya pelaksanaan program kerja kementerian bersangkutan. Bahkan, setelah struktur organisasi siap, diperlukan waktu lagi untuk mengisi jabatan eselon melalui Komisi Aparatur Sipil Negara.
Tidak ada cara lain kecuali mempercepat proses restrukturisasi dan verifikasi agar tidak terjadi tumpang tindih tugas dan wewenang serta tidak melanggar peraturan. Jangan sampai waktu terbuang, sementara pekerjaan besar menunggu, mulai dari pembangunan infrastruktur hingga penyaluran dana desa yang memerlukan penyiapan penyelenggara desa.
Kita berharap restrukturisasi organisasi kementerian segera selesai dan Kabinet Kerja dapat bekerja penuh sesuai namanya dan sesuai keinginan Presiden.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "Restrukturisasi Kementerian".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar