Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 02 Maret 2015

TAJUK RENCANA: Gelombang Praperadilan (Kompas)

Ada kekhawatiran vonis hakim praperadilan Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal memicu gelombang praperadilan.

Kekhawatiran itu kini menjadi nyata. Dua tersangka korupsi, mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan mantan anggota Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana, mengambil langkah serupa. Keduanya mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan diri mereka sebagai tersangka. Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 22 Mei 2014, sedangkan Sutan ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014. Keduanya menuntut ganti rugi Rp 1 triliun dan Rp 300 miliar.

Sebelumnya, Sarpin mengabulkan permohonan kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka KPK. Sarpin menyatakan, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. Bahkan, lebih jauh lagi, Sarpin menyatakan, status Budi bukanlah penyelenggara negara atau penegak hukum sehingga tidak menjadi domain KPK.

Putusan Sarpin memicu reaksi. Ada yang mengapresiasi, tetapi banyak yang mencela. Pihak yang tidak setuju berpendapat, putusan Sarpin itu "menabrak" KUHAP yang menyebutkan, kewenangan praperadilan terbatas. Penetapan seorang sebagai tersangka bukan domain praperadilan, sementara pihak yang setuju menganggap putusan Sarpin merupakan terobosan hukum.

Kekhawatiran vonis Sarpin memicu gelombang praperadilan kini terjadi. Pemberantasan korupsi memasuki era baru. Sebuah era yang lebih rumit. Tersangka korupsi mulai berani mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK. Keberanian itu muncul seiring dengan pelemahan yang sedang terjadi pada KPK. KPK sebagai lembaga anak kandung reformasi itu kini hanya bersandar pada kekuatan masyarakat sipil sebagai pelindung KPK ketika komitmen elite politik bangsa terhadap agenda pemberantas korupsi ini justru dipertanyakan.

Gelombang balik pemberantasan korupsi harus dihadapi KPK. KPK perlu menguji putusan Sarpin. Upaya peninjauan kembali ke MA bisa dilakukan KPK untuk menguji putusan Sarpin. Kita sependapat dengan mantan Ketua MA Harifin Tumpa bahwa MA perlu bersikap atas putusan Sarpin. Apakah MA sependapat dengan pertimbangan Sarpin atau MA akan mengoreksi pertimbangan Sarpin? Putusan MA menentukan masa depan pemberantasan korupsi.

Langkah lain yang perlu dilakukan KPK adalah mempercepat pemeriksaan perkara sejumlah tersangka yang menggantung dan membawa mereka ke pengadilan tindak pidana korupsi. Dengan diajukannya pokok perkara, peluang perkara itu diuji di praperadilan secara teoretis tertutup! Beberapa perkara di KPK, seperti kasus Suryadharma, Hadi Poernomo, Jero Wacik, seperti tak bergerak. Padahal, KPK sudah lama menetapkan mereka sebagai tersangka. KPK juga perlu memahami bahwa pemberian keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan itu sendiri.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 Maret 2015, di halaman 6 dengan judul "Gelombang Praperadilan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger