Belum begitu jelas bentuk pemberian dana publik kepada partai politik: apakah kepada semua partai politik peserta pemilu, baik yang mempunyai kursi maupun tidak di DPR; apakah alokasi dana publik itu dalam jumlah yang sama kepada setiap partai politik; apakah tujuan pemberian dana publik kepada partai dan untuk kegiatan apa dana itu diberikan kepada partai; dana diberikan secara langsung atau tidak langsung; apakah sumber dana partai hanya dari negara; serta bagaimana pertanggungjawaban dana tersebut.
Fungsi partai politik dan pendanaan partai politik
Partai politik merupakan faktor mutlak, tetapi tidak cukup bagi pelaksanaan demokrasi (
Pertama, menyiapkan calon pemimpin dan menawarkannya kepada rakyat dalam pemilu. Untuk peran ini, partai politik melakukan rekrutmen warga negara menjadi anggota partai, melakukan kaderisasi kepada anggota, dan mencalonkan kader terbaiknya dalam berbagai jenis pemilu.
Kedua, menyiapkan pola dan arah kebijakan publik dalam berbagai isu publik (visi, misi, dan program pembangunan) serta menawarkannya kepada rakyat pada masa pemilu. Untuk peran ini, partai mendengarkan aspirasi dan kehendak rakyat serta menjabarkan ideologi partai dalam merespons kehendak rakyat. Dengan melaksanakan kedua peran ini, pada dasarnya partai politik tidak hanya menyiapkan calon pemimpin serta pola dan arah kebijakan publik, tetapi juga menyederhanakan pilihan calon dan alternatif kebijakan publik sehingga memudahkan bagi pemilih untuk menentukan pilihan pada pemilu.
Akan tetapi, pelaksanaan peran partai politik seperti ini saja tidak cukup untuk membuat roda demokrasi perwakilan dan pemerintahan bergerak sesuai dengan fungsinya. Faktor lain, seperti
Namun, partai politik memang menempati peran di garis depan untuk menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan. Itu sebabnya UUD 1945 menugaskan partai politik sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD (Pasal 22E Ayat (3) untuk menggerakkan demokrasi perwakilan, menugaskan partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden sebelum pemilihan umum (Pasal 6A) untuk menggerakkan roda pemerintahan nasional.
Belakangan UU yang mengatur pemilihan kepala daerah juga menugaskan partai politik atau gabungan partai politik mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menggerakkan pemerintahan daerah.
UUD 1945 menugaskan partai politik menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan, tetapi negara hanya menyediakan dana Rp 108 per suara kepada partai politik. Dana yang diterima oleh partai dari APBN dan APBD bahkan tidak cukup untuk membiayai administrasi perkantoran. Selebihnya, partai politik didanai oleh ketua umum, kader partai, dan kalangan tertentu dalam masyarakat. Bahkan, seseorang dipilih menjadi ketua umum suatu partai politik karena menyediakan dana kepada partai atau karena jabatannya dapat mengerahkan dana kepada partai.
Tidak heran jika tidak ada partai politik di Indonesia dikelola secara demokratis (
Alokasi dana ke partai
Karena itu, pemberian dana publik kepada partai politik di Indonesia sangat wajar sepanjang dalam rangka memfasilitasi fungsi partai dalam menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan yang demokratis sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945. Berikut akan dikemukakan sejumlah bentuk alokasi dana publik yang dapat memfasilitasi pelaksanaan fungsi partai dalam menggerakkan demokrasi perwakilan dan pemerintahan demokratis.
Pertama, sumber penerimaan partai politik tidak hanya dari negara (APBN dan APBD), tetapi juga dari iuran anggota partai dan dari masyarakat. Apabila penerimaan negara hanya dari partai, partai cenderung tidak peduli kepada anggotanya dan kepada masyarakat. Akibatnya, partai politik menjadi tidak fungsional dalam demokrasi. Sumber dana partai politik harus berasal dari tiga sumber yang relatif seimbang antara dana publik, iuran anggota, dan dana masyarakat.
Kedua, kegiatan partai yang dapat didanai dari alokasi dana publik harus ditentukan secara jelas, seperti kaderisasi anggota partai (menyiapkan calon pemimpin), kampanye pemilu, dan insentif untuk mendorong partai politik melaksanakan fungsi representasi politik.
Ketiga, penyediaan dana publik untuk membangun kantor partai politik berdasarkan tingkat kepercayaan rakyat. Gedung kantor partai merupakan sarana melaksanakan kedua peran partai tersebut. Berapa rupiah per suara perlu disepakati. Jika dana yang terkumpul belum mencukupi, partai politik harus meningkatkan kepercayaan rakyat pada pemilu berikutnya sehingga dana yang terkumpul dari alokasi dana publik semakin besar.
Pemerintah/pemda menentukan lokasi, menyediakan lahan, dan menentukan kontraktor yang membangun gedung kantor tersebut dari dana yang terkumpul dari alokasi dana publik tersebut. Akan tetapi, desain gedung ditentukan partai politik yang bersangkutan. Tanah dan gedung adalah milik negara, sedangkan partai politik memiliki hak pakai.
Keempat, alokasi dana publik kepada partai politik tidak boleh bersifat langsung, tetapi bersifat tidak langsung.
Berikut sejumlah bentuk alokasi dana publik kepada partai politik yang bersifat tidak langsung. Pertama, partai politik wajib mengajukan proposal rencana kaderisasi terhadap berapa orang anggota, kurikulum, dan jumlah dana yang diperlukan kepada lembaga yang ditentukan (Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, atau Komisi Pemilihan Umum). Proposal yang dinilai layak akan mendapatkan dana alokasi publik.
Kedua, alokasi dana publik sebagai insentif bagi partai politik untuk menarik iuran anggota. Para anggota akan bersedia membayar iuran anggota apabila partai politik dinilai para anggota berpihak kepada mereka dan melayani mereka. Dana publik akan diberikan sebesar iuran anggota sebesar satu tahun (
Yang ketiga, alokasi dana publik untuk kegiatan kampanye pemilu: partai politik menyerahkan materi iklan selama 30 detik untuk disiarkan oleh media elektronik, kemudian stasiun media elektronik mengajukan tagihan kepada lembaga yang ditentukan; pengiriman alat peraga kampanye suatu partai politik dari Jakarta ke daerah atau sebaliknya melalui kantor pos atau agen pengiriman logistik, sedangkan tagihan kemudian dikirimkan kepada instansi yang ditentukan.
Keempat, pemberian izin kepada partai politik untuk menggunakan fasilitas publik (gedung pertemuan, ruang publik, dan sebagainya) untuk tempat kampanye.
Kelima, alokasi dana publik kepada partai politik harus disertai sejumlah kewajiban yang ditaati partai, seperti peserta kaderisasi sekurang-kurangnya 30 persen perempuan, pengelolaan dana harus transparan dan akuntabel, serta pertanggungjawaban kepada publik. Dua hal yang harus dipertanggungjawabkan partai politik kepada publik: penerimaan dan penggunaan dana (dari mana pun sumbernya) oleh partai politik setiap akhir tahun serta penerimaan dan penggunaan dana kampanye oleh partai politik sebagai peserta pemilu dari mana pun sumbernya sesuai dengan waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum.
Dan akhirnya, keenam, harus ada sanksi yang tegas bagi partai politik yang tidak menaati peraturan perundang-undangan mengenai keuangan partai politik dan dana kampanye. Sanksi yang dimaksudkan bukan hanya pidana, melainkan juga sanksi administratif, seperti pembatalan hak mendapatkan dana publik untuk lima tahun dan satu kali pemilu berikutnya dan/atau pengembalian dana publik yang sudah diterima kepada negara.
RAMLAN SURBAKTI, GURU BESAR PERBANDINGAN POLITIK PADA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS AIRLANGGA, SURABAYA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Dana Publik untuk Parpol".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar