Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 14 April 2015

TAJUK RENCANA: Kembalikan Kepercayaan KPK (Kompas)

Di tengah tekanan bertubi terhadap KPK, kita bersyukur KPK masih bisa berbuat sesuatu untuk bangsa ini, yakni memberantas korupsi.

Kita apresiasi langkah Pelaksana Tugas Pimpinan KPK yang memutuskan menahan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dan menangkap tangan anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PDI-P, Adriansyah.

Harapan memberantas korupsi di negeri ini hampir pupus ketika KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka, tetapi kemudian dinyatakan tidak sah oleh hakim praperadilan Sarpin Rizaldi. Perlawanan hukum terhadap KPK pun terjadi.

Putusan hakim Sarpin menjadi kontroversi dan memicu gelombang praperadilan. Sejumlah tersangka korupsi mengajukan praperadilan. Mereka yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK ke praperadilan adalah Suryadharma Ali yang permohonannya ditolak hakim Tatik Hadiyanti, Hadi Poernomo yang mencabut permohonan, dan Sutan Bhatoegana yang pokok perkaranya sudah digelar. Berbeda dengan hakim Sarpin, hakim Tatik memilih konsisten dalam jalur KUHAP bahwa penetapan tersangka bukanlah obyek praperadilan! Putusan hakim Tatik sungguh melegakan karena kembali meluruskan fungsi praperadilan dalam KUHAP.

Hakim bisa punya pandangan berbeda. Itulah kemerdekaan kekuasaan kehakiman pada satu sisi, tetapi pada sisi lain justru menciptakan kebingungan! Mana yang benar? Dari sudut pandang sosiologis dan yuridis, putusan hakim Tatik lebih banyak diterima akal sehat. Di sinilah peran Mahkamah Agung dibutuhkan.

Terlepas dari dualisme pandangan itu, kita hargai langkah pimpinan KPK tetap memberantas korupsi di negeri ini. Upaya mencuri uang negara kian marak ketika KPK lumpuh atau dilumpuhkan. Sebagian elite politik bangsa ini mungkin senang dengan lumpuhnya KPK. Dengan lumpuhnya KPK, korupsi merajalela.

Adalah kenyataan, KPK hanya mengandalkan dukungan publik. Melihat pengalaman pemberantasan korupsi di negeri ini, rasanya susah berharap pemberantasan korupsi dibebankan pada pundak kekuasaan atau elite negeri. Pemberantasan korupsi membutuhkan dukungan riil masyarakat. Sebagaimana dikatakan Lord Acton, power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Kekuasaan memang cenderung korup.

Marwah dan kepercayaan KPK harus dikembalikan. Pemberantasan korupsi tak boleh surut kendati mendapatkan rintangan hukum dan politik. Namun, pimpinan KPK harus lebih bijak dalam menjalankan tugasnya. Pemberantasan korupsi oleh KPK harus tetap mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia yang dimiliki lembaga itu. Unsur manajemen waktu penanganan perkara serta kemampuan komunikasi harus jadi pertimbangan agar agenda pemberantasan korupsi kian mendapat dukungan besar di negeri ini.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 14 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Kembalikan Kepercayaan KPK".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger