Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 06 April 2015

TAJUK RENCANA Musyawarah untuk Kapolri (Kompas)

Pertemuan konsultasi antara Presiden Joko Widodo dan DPR, Senin, 6 April 2015, diharapkan bisa menyelesaikan satu kebuntuan politik.

Kebuntuan politik itu adalah kekosongan kursi Kepala Polri definitif. Kursi Kapolri definitif telah dibiarkan kosong sejak Presiden Jokowi memberhentikan Kapolri Jenderal (Pol) Sutarman pada 9 Januari 2015 dan menggantikannya dengan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Itu berarti, sampai Senin, 6 April, ini kursi Kapolri sudah dibiarkan kosong selama 87 hari!

Pencalonan Budi Gunawan sebenarnya bisa mulus seandainya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak menetapkannya sebagai tersangka. Masalah kekosongan kursi Kapolri sebenarnya juga bisa segera teratasi seandainya DPR menolak uji kelayakan dan kepatutan terhadap Budi Gunawan yang pada saat "ujian" berstatus tersangka.

Namun, sejarah tidak pernah mengenal kata seandainya. Faktanya, penetapan tersangka Budi Gunawan oleh KPK dinyatakan tidak sah oleh praperadilan. Pimpinan KPK pun segera melimpahkan perkara Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung, dan sampai sekarang belum ada kata final dari Kejaksaan. DPR pun bukannya menolak Budi Gunawan sebagai calon Kapolri karena berstatus tersangka, sebagaimana harapan Presiden Jokowi, Komisi III justru aklamasi menyetujui Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.

Adalah sebuah kenyataan politik, Presiden Jokowi tidak mau melantik Budi Gunawan sebagai Kapolri. Presiden malah mengusulkan Wakapolri Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri. Pencalonan Badrodin tak segera diproses DPR karena DPR menghendaki Presiden Jokowi memberikan jawaban terlebih dahulu, mengapa Budi Gunawan yang sudah disetujui DPR tidak dilantik oleh Presiden.

Jawaban itulah yang diharapkan disampaikan Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi Senin ini. Undang-Undang Kepolisian memang memberikan ruang kepada DPR untuk menyetujui atau sebaliknya tidak menyetujui calon Kapolri yang diajukan Presiden. Kewenangan DPR itu merupakan kesepakatan pembuat undang-undang karena tidak diatur dalam konstitusi. Demokrasi memang berpangkal dari premis perbedaan pendapat. Perbedaan pendapat antara Presiden dan DPR tidak harus berarti konflik. Melalui perbedaan pendapat itulah, aspirasi masyarakat—yang tidak tertampung dalam partai politik—diberi penyaluran. Perbedaan pendapat, selain menjadi proses musyawarah untuk mencari mufakat, juga guna mencari solusi politik bagi kepentingan bersama.

Terisinya kursi Kapolri yang sudah 87 hari kosong adalah kebutuhan bersama. Kita tak mungkin membiarkan lembaga Kepolisian dengan lebih dari 400.000 anggota dibiarkan tanpa komandan. Presiden bertanggung jawab untuk itu. Memilih pemimpin Polri dengan segala risiko yang paling minimal, bagi Polri sendiri dan bagi masyarakat, haruslah bisa ditemukan dalam rapat konsultasi antara Presiden Jokowi dan DPR Senin ini.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2015, di halaman 6 dengan judul "Musyawarah untuk Kapolri".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger