Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 10 Juni 2015

DUDUK PERKARA: Ijazah Palsu dan Kepalsuan Pendidikan Kita (ILHAM KHOIRI)

Terkuaknya kasus ijazah ilegal atau ijazah palsu, terutama sejak sebulan lalu, masih berlanjut. Setelah dugaan ijazah ilegal yang diterbitkan sebuah perguruan tinggi swasta di Bekasi, Jawa Barat, kepolisian menangkap sejumlah pembuat ijazah palsu di beberapa kota. Fenomena tragis ini kembali menandai adanya "kepalsuan" pendidikan Indonesia.
KOMPAS/HARRY SUSILO

Ada perbedaan ijazah ilegal atau ijazah palsu. Ijazah ilegal mengacu pada sertifikat tanda kelulusan yang diterbitkan sekolah atau perguruan tinggi dalam semua jenjang, tetapi sebenarnya belum memenuhi persyaratan akademik. Adapun ijazah palsu adalah ijazah dari sebuah lembaga pendidikan resmi, tetapi data dipalsukan, seperti mengganti nama atau gelar yang tak sesuai dengan aslinya.

Kedua bentuk itu ditemukan belakangan ini. Kasus ijazah ilegal mencuat saat Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi melakukan inspeksi mendadak terhadap Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy Niaga di Bekasi, pertengahan Mei 2015. Perguruan tinggi swasta itu diketahui meluluskan mahasiswa yang tidak layak diwisuda karena belum mencukupi jumlah satuan kredit semester (SKS). Setelah melalui proses verifikasi data, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Rabu (3/6), menghentikan sementara perkuliahan di STIE Adhy Niaga.

Berdasarkan data, STIE Adhy Niaga memiliki 3.000 mahasiswa. Namun, tidak ada keterangan jelas terkait dengan jumlah mahasiswa baru dan mahasiswa pindahan. Juga tidak ada data soal rincian kurikulum perkuliahan serta jadwal akademik yang mengatur waktu pembelajaran, penelitian, dan penulisan karya ilmiah. Di pangkalan data Kemenristekdikti, status STIE Adhy Niaga tercatat nonaktif (Kompas, 4/6).

Pada saat hampir sama, kepolisian menangkap sejumlah orang yang terlibat dalam pembuatan ijazah palsu. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap AS yang diduga menjual jasa pembuatan ijazah palsu. Polsek Jatiuwung di Tangerang, Banten, menangkap MA di Ruko Dunia Photo, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Sebelumnya, ditangkap juga pembuat ijazah palsu di Batam, Kepulauan Riau, dan Medan, Sumatera Utara.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, pemalsu ijazah mengganti nama dan alamat pemohon dengan menggunakan aplikasi multimedia, seperti Photoshop dan Corel Draw. Dengan biaya cukup terjangkau dan cepat, dari puluhan ribu hingga ratusan ribu rupiah, jasa pemalsuan itu cukup diminati. Seorang pemalsu bisa memproduksi sekitar 500 lembar dalam setahun. Bayangkan berapa jumlahnya jika praktik itu berlangsung selama bertahun-tahun.

Praktik penerbitan ijazah ilegal di kampus dan pemalsuan ijazah di luar kampus sangat mengagetkan. Ini adalah tragedi yang mencoreng wajah dunia pendidikan. Dari lingkungan akademik yang sangat menekankan kejujuran sebagai nilai yang dijunjung tinggi, justru lahir manipulasi, kecurangan, dan pelanggaran. Kasus-kasus itu mencoreng martabat pendidikan kita karena memperlihatkan penyimpangan dari tujuan pendidikan untuk melahirkan sumber daya manusia yang berkarakter, termasuk jujur.

Penyebab

Ada sejumlah faktor yang memungkinkan maraknya ijazah ilegal dan ijazah palsu. Di satu pihak, proses pencarian kerja saat ini masih mementingkan ijazah. Beberapa jenis pekerjaan mensyaratkan ijazah tertentu, terutama S-1, bagi para pelamar. Begitu pula kenaikan pangkat, khususnya di lingkungan birokrasi pemerintah atau akademik di sekolah dan perguruan tinggi, masih disandarkan pada formalitas gelar.

Di pihak lain, ada sebagian pencari kerja atau pemburu jabatan berusaha memenuhi persyaratan itu secara instan. Bermodal uang besar, sebagian dari mereka berusaha membayar lembaga-lembaga penerbit gelar, yaitu perguruan tinggi, untuk memberikan ijazah tanpa proses akademik yang semestinya. Saat bersamaan, perguruan tinggi tergiur oleh imbalan keuntungan besar. Pihak kampus bersedia membuat ijazah meski mahasiswa itu hanya mengikuti beberapa kali seminar atau kuliah singkat dan jauh dari memenuhi kecukupan syarat satuan kredit semester (SKS).

Kondisi kantor Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) di Jalan Sei Padang Nomor 127, Kecamatan Medan Baru,  Medan, Sumatera Utara, Mei lalu. LMII yang diduga terlibat jual-beli dan pengeluaran ijazah palsu memiliki cabang di Medan yang telah ada   lebih kurang 10 tahun. Kendati demikian, menurut para tetangga, bangunan yang menjadi kantor lembaga itu sudah lama tidak aktif. Bahkan, tidak pernah terlihat aktivitas belajar-mengajar di sana.
KOMPAS/ADRIAN FAJRIANSYAH
Menteri  Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi  (Menristekdikti) M Nasir (tengah) menyerahkan dokumen kepada Kepala Polri Badrodin Haiti (kiri)  disaksikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi seusai pertemuan di  Kemeristekdikti, Jakarta, Mei lalu. Menristekdikti resmi melaporkan Kepada Polri perihal ijazah ilegal  yang diterbitkan oleh  salah satu perguruan tinggi di Bekasi, Jawa Barat.
KOMPAS/YUNIADHI AGUNG

Celah itu muncul karena pengawasan, kontrol, dan penegakan hukum dari kementerian terkait, terutama untuk ijazah ilegal, masih lemah. Belum ada sistem permanen yang dibuat dan dijalankan untuk mengantisipasi praktik itu. Saat bersamaan, penegakan hukum dari kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan untuk pemalsuan ijazah belum serius. Para penjual jasa dan pembeli jasa ijazah palsu belum diancam dengan sanksi hukum yang membuat jera.

Menimbang jalan keluar

Untuk mengantisipasi masalah ini, inspeksi mendadak Kemenristekdikti guna mengungkap langsung praktik di perguruan tinggi yang mencurigakan perlu terus dilanjutkan. Sanksi berat harus dijatuhkan kepada kampus dan oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan itu. Lebih jauh, kementerian terkait dituntut untuk lebih serius menyiapkan sistem permanen yang mampu mengontrol dan mencegah kemungkinan pelanggaran tersebut.

Pangkalan data di pendidikan tinggi dihidupkan sebagai salah satu sarana untuk memantau dan mengontrol dinamika perkuliahan. Semua perguruan tinggi didorong untuk aktif memasukkan data, Kopertis memverifikasi, dan dikti menelisik data yang mencurigakan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, langsung dicek ke lapangan untuk ditemukan masalahnya dan segera ditangani.

Kepala  Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar  Nico Afinta menunjukkan barang bukti berupa ijazah palsu, Rabu (27/5), di Medan, Sumatera Utara. Ijazah itu dicetak oleh tersangka Marsaid Yushar (63) yang mengaku sebagai Rektor Universitas Sumatera.
KOMPAS/MEGANDIKA WICAKSONOKepala Kepolisian Resor Kota Medan Komisaris Besar Nico Afinta menunjukkan barang bukti berupa ijazah palsu, Rabu (27/5), di Medan, Sumatera Utara. Ijazah itu dicetak oleh tersangka Marsaid Yushar (63) yang mengaku sebagai Rektor Universitas Sumatera.

Secara teknis, bisa dipertimbangkan untuk mencetak ijazah dengan kertas tertentu yang sulit ditiru, menyematkan hologram, ataupun menerapkan barcode(kode batang) tertentu. Lewat penyusunan khusus, bisa dibuat ciri-ciri khusus untuk memudahkan pendeteksian ijazah lewat penomoran untuk setiap perguruan tinggi, fakultas, dan jurusan. Dengan demikian, setiap penyimpangan bakal lebih mudah dideteksi sejak dini.

Ketika ditemukan kasus ijazah ilegal atau palsu, aparat kepolisian dan kejaksaan hendaknya lebih serius memproses dan mengajukan ke pengadilan. Saat di sidang, para hakim sebaiknya memandang persoalan ini penting dan memberikan hukuman yang tegas dan adil.

Di kampus, para insan akademik sepatutnya terus menggembleng mahasiswa dan semua sivitas akademik untuk menjunjung kejujuran dalam proses belajar-mengajar yang seharusnya. Penting disadarkan bahwa kejujuran merupakan prinsip dasar yang tak bisa ditawar dan melandasi karakter sumber daya manusia. Para pengajar dan pejabat dekanat dan rektorat perlu menjadi teladan kejujuran. Singkirkan berbagai bentuk turunan dari ketidakjujuran, seperti manipulasi, plagiarisme, dan sejenisnya.

Semua tatanan ideal itu bakal berjalan lancar jika masyarakat juga aktif mendukung. Siapa pun yang menemukan gejala ijazah ilegal atau palsu diharapkan lebih perhatian dan mau melaporkan kepada pemerintah atau aparat penegak hukum. Ini adalah kepentingan kita bersama.

Bagaimanapun upaya mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai tujuan negara Indonesia ini didirikan hanya bisa dicapai dengan proses pendidikan yang benar, berkualitas, dan menjunjung nilai kejujuran.

Tanpa semua usaha itu, yang harus dilakukan secara bersamaan dan bersinergi satu sama lain, kita bakal sulit membersihkan kepalsuan yang telanjur mencoreng wajah pendidikan kita.

(Kompas)
Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

1 komentar:

Powered By Blogger