Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 10 Juni 2015

KEBEBASAN BERAGAMA: Draf RUU PUB Hanya Salinan Regulasi Lama

Draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama yang disiapkan pemerintah dikhawatirkan tidak akan menjawab pemenuhan hak-hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya. Poin-poin dalam draf tersebut masih sama dengan kerangka pemerintahan masa lalu yang cenderung mengontrol agama-agama dan kepercayaan. Jadi, yang dirugikan nantinya adalah kelompok-kelompok minoritas.


Demikian diungkapkan cendekiawan muslim Budhy Munawar-Rachman, Selasa (9/6), di Jakarta. "Draf RUU PUB tidak mencerminkan suatu perubahan signifikan dari regulasi yang ada. Draf ini tidak lebih dari copy paste dari berbagai macam regulasi yang sekarang ada di dalam undang-undang," katanya.

Beberapa peraturan yang selama ini justru bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama/berkeyakinan antara lain Penetapan Presiden Republik Indonesia Nomor 1/PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, Peraturan Bersama Menteri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006, serta Surat Keputusan Bersama 3 Menteri Tahun 2008 tentang Ahmadiyah. Oleh karena itu, apabila draf RUU PUB diundangkan, Budhy menilai tidak akan ada harapan karena peraturan-peraturan yang ada sudah memunculkan aneka masalah soal pemenuhan hak-hak warga negara untuk beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaan dalam level yang lebih praktis.

Kontraproduktif

Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq mengatakan, draf RUU PUB berpotensi memperkuat represi negara terhadap wilayah agama. "Ini justru kontraproduktif dengan komitmen Presiden Joko Widodo dalam visi Nawacitanya. Pemerintah perlu memformulasikan kebijakan yang tepat dengan menunjukkan regulasi yang mendukung toleransi dan kebinekaan.

Penyusunan regulasi yang menjamin kebebasan beragama/berkeyakinan harus dihasilkan melalui dialog yang komunikatif antara pemerintah dan kelompok sipil pro hak asasi manusia serta kelompok agama.

Persoalan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia butuh perhatian serius. Delapan tahun terakhir, Setara Institute mencatat 1.680 peristiwa dengan 2.268 tindakan pelanggaran kebebasan beragama/berkeyakinan di Indonesia. Yang sangat memprihatinkan, sebagian besar kasus tersebut mengalami impunitas dan tidak diadili secara fair.(ABK)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 10 Juni 2015, di halaman 11 dengan judul "Draf RUU PUB Hanya Salinan Regulasi Lama".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger