Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 04 Juni 2015

Menanti Peraturan Aparatur Sipil (Surat Pembaca)

Pemerintah di bawah Presiden Joko Widodo pernah berjanji akan segera menerbitkan peraturan pemerintah terkait Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada akhir Maret 2015, tetapi sampai sekarang PP tersebut belum juga terbit. Salah satu poin penting terkait PP UU Aparatur Sipil Negara adalah tentang gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi aparatur sipil negara. PP ini sangat dinantikan aparatur sipil negara karena akan mengatur hak dan kewajiban yang jelas mengenai standar hidup yang layak bagi mereka. Dengan adanya kepastian mengenai PP tersebut, agenda reformasi birokrasi aparatur sipil negara diharapkan bisa optimal.

Janji Presiden Jokowi akan menyelesaikan agenda reformasi dalam pemerintahannya untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia sangat dinantikan oleh 4 juta aparatur sipil di Indonesia. Sudah saatnya pemerintah segera menerbitkan PP itu demi kepastian nasib aparatur sipil negara di Indonesia.

JULI HARDIANSYAH, JALAN PRAMUKA SARI III/20, JAKARTA PUSAT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi ".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger