(Masih) Dunia Lain atau apalah untuk menamai program yang berisi gaib itu entah dengan alasan apa sering pula diembel-embeli dengan live. Atas dasar argumen jurnalistik apa pengelola atau pemilik stasiun televisi menayangkannya secara langsung, padahal program itu tak memiliki kebutuhan untuk menyampaikan informasinya sesegera mungkin?
Seperti ingin mengalahkan beberapa program yang muatannya menyangkut hidup khalayak, (Masih) Dunia Lainmendeskripsikan makhluk gaib dengan terperinci secara verbal dan visual. Terkadang narasumber di sana kerasukan sehingga dapat berkomunikasi dengan makhluk gaib.
Program (Masih) Dunia Lain melanggar ketentuan dalam Standar Program Siaran Tahun 2012, Bab XVI, Bagian Pertama, Pasal 30, yang berbunyi (1) Program siaran yang mengandung muatan mistik, horor, dan/atau supranatural dilarang menampilkan hal-hal sebagai berikut: (a) mayat bangkit dari kubur; (b) mayat dikerubungi hewan; (c) mayat/siluman/hantu yang berdarah-darah; (d) mayat/siluman/hantu dengan pancaindra yang tidak lengkap dan kondisi mengerikan; (e) orang sakti makan sesuatu yang tidak lazim, seperti benda tajam, binatang, batu, dan/atau tanah; (f) memotong anggota tubuh seperti lidah, tangan, kepala, dan lain-lain; dan/atau (g) menusukkan dan/atau memasukkan benda ke anggota tubuh, seperti senjata tajam, jarum, paku, dan/atau benang.
NINDYA GALUH FATMAWATI, MAHASISWA FAKULTAS SENI MEDIA REKAM, INSTITUT SENI INDONESIA, YOGYAKARTA
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 4 Juni 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi ".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar