Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 25 Juli 2015

‎”Inkrah” yang Salah Kaprah//Ketersediaan Guru//Masukan Berharga//Klarifikasi Pegadaian (Surat Pembaca Kompas)

"Inkrah" yang Salah Kaprah

Saya masih suka mendengar kata inkrah diucapkan orang di televisi. Ini sebuah kesalahkaprahan. Ironisnya, justru mereka yang mengucapkan itu tergolong bukan orang sembarangan alias kaum intelektual.

Ucapan inkrah itu maksudnya mau mengekspresikan bahwa suatu putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Setelah saya menulis kritik di rubrik "Surat kepada Redaksi" harian ini pada 8 Januari 2015, saya menjadi risih sekali terkait masih digunakannya kata tersebut.

Kata inkrah sebetulnya berasal dari bahasa Belanda, in kracht van gewijsde, yang tidak boleh disingkat menjadiinkrah. Mengapa? Karena ungkapan Belanda itu merupakan satu kesatuan yang kalau dipisah tidak ada artinya.

Saya berharap bahwa di masa mendatang orang tidak akan menggunakan lagi kata inkrah yang bila berdiri sendiri sesungguhnya tidak ada artinya itu, apalagi bila itu diucapkan oleh orang-orang terdidik. Mengapa kita tidak menggunakan kata-kata baku dari bahasa kita sendiri: "putusan telah memperoleh/memiliki kekuatan hukum tetap" daripada mengambil dari bahasa asing, tetapi salah!

ADI ANDOJO SOETJIPOTO, TAMAN REMPOA INDAH, BLOK I NO 12, CIPUTAT, TANGERANG SELATAN, BANTEN


Ketersediaan Guru

Dalam harian Kompas terbitan 20 Juli, halaman 12, tertulis bahwa "Ketersediaan Guru Cukup". Sekilas berita itu sangat melegakan. Disebutkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menggunakan strategi mendidik guru serempak untuk mengambil sertifikasi guru produktif. Para guru akan dilatih pelajaran yang linier dalam ilmunya hingga dapat mengisi kekurangan guru bila diperlukan.

Sungguh bagus tujuan itu, tetapi yang lebih penting adalah bahwa semua guru harus dapat mengajarkan budi pekerti, sopan santun, dan tata krama mulai dari guru taman kanak-kanak (TK) hingga sekolah menengah atas (SMA). Jangan anak didik kita memperoleh titel-titel yang hebat, tetapi menjadi penghuni rumah penjara.

ISKANDAR WAHIDIYAT, JALAN NIAGA HIJAU RAYA 14, PONDOK PINANG, KEBAYORAN LAMA, JAKARTA SELATAN


Masukan Berharga

Sehubungan dengan surat Bapak T Lamury di "Surat kepada Redaksi", "Waktu Tunggu di RS Premier" Kompas(16/7), pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas masukan yang disampaikan serta kepercayaan yang diberikan kepada RS Premier Jatinegara.

Kami telah menindaklanjuti keluhan yang disampaikan dengan menghubungi Bapak T Lamury melalui telepon pada 16 Juli. Kami sangat memahami kekecewaan Bapak terhadap pelayanan di Bagian Farmasi yang dirasakan kurang memuaskan,

Masukan berharga yang Bapak sampaikan sejalan dengan program perbaikan yang saat ini tengah kami upayakan sebagai bentuk komitmen kami untuk meningkatkan mutu pelayanan di RS Premier Jatinegara.

Kami berharap kejadian yang Bapak alami tidak mengurangi kepercayaan terhadap pelayanan RS Premier Jatinegara. Semoga Bapak dan keluarga dalam keadaan sehat dan tetap menjadi pelanggan setia kami.

KENCANA WIDYA, MANAJER PEMASARAN RS PREMIER JATINEGARA


Klarifikasi Pegadaian

Sehubungan dengan pemberitaanKompas (16/7), halaman 2, "Persiapan Lebaran: Nasabah Pegadaian Ramai-ramai Tebus Emas", yang memuat tentang pembebasan biaya administrasi, dengan ini disampaikan klarifikasi sebagai berikut.

Bahwa pembebasan biaya administrasi bukan merupakan program nasional dan hanya dilaksanakan di Kantor Wilayah Surabaya dengan mekanisme syarat dan ketentuan tertentu.

Program promosi yang dilaksanakan di seluruh Indonesia adalah Program Paket Lebaran yang terdiri dari: (1) Tebar Hadiah Ramadhan (THR) berupa pemberian hadiah langsung sembako atau kue lebaran kepada nasabah tertentu yang berlangsung 1-15 Juli 2015; (2) Ketupat Lebaran (KLP) berupa pemberian hadiah langsung kepada nasabah yang berlangsung Agustus-September 2015 dengan ketentuan bahwa pinjaman Rp 2,5 juta-Rp 5 juta mendapat satu mug atauthumbler,pinjaman Rp 5,1 juta-Rp 10 juta mendapat satu boneka, pinjaman Rp 10,1-Rp 20 juta mendapat satu tas sekolah, pinjaman di atas Rp 20 juta mendapat satu rantang susun atau termos.

BASUKI TRI ANDAYANI, HUMAS PT PEGADAIAN (PERSERO)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 Juli 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger