Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 28 Juli 2015

TAJUK RENCANA: Orangtua Wajib Ikut Sekolah (Kompas)

Pada hari pertama masuk sekolah tahun ajaran baru 2015/2016 ini, orangtua wajib mengantarkan anaknya ke sekolah.

Mereka dipaksa mengikuti rangkaian acara hari pertama anaknya masuk sekolah, ikut masuk kelas, dan bertemu guru. Kewajiban yang didasarkan pada Peraturan Mendikbud Nomor 23 Tahun 2015 itu bagian dari upaya pendidikan budi pekerti. Sekolah merupakan kelanjutan proses pendidikan di rumah, yang dislogankan orangtua sebagai pendidik pertama dan sekolah pendidik kedua.

Peraturan menteri mengenai orangtua wajib mengantar dan mengikuti proses penerimaan murid baru, khusus yang masuk taman kanak-kanak dan sekolah dasar, selain bagian dari proses pendidikan budi pekerti, juga mengingatkan kewajiban utama orangtua.

Kita tangkap sisi positif kewajiban itu sebagai peraturan yang didasarkan pada idealisasi sebuah praksis pendidikan. Pernyataan bahwa orangtua menyerahkan sepenuhnya urusan pendidikan kepada sekolah adalah simplifikasi kebijakan selama ini yang memisahkan secara kaku pembagian tugas orangtua di rumah dan guru di sekolah.

Orangtua merasa selesai dengan membayar uang sekolah, wajib datang ketika dipanggil ke sekolah karena anaknya bermasalah atau dimintai sumbangan. Karena sekolah lebih banyak terbebani tugas pengembangan aspek kognitif, aspek pendidikan lainnya terabaikan. Keluarga dan orangtua saling menyalahkan ketika terjadi persoalan, apalagi menyangkut pihak luar, seperti tawuran pelajar.

Kita apresiasi peraturan ini. Orangtua, dalam hal ini bukan paman, om, tante, sopir, apalagi pembantu rumah tangga, yang mengantar di hari pertama masuk sekolah. Simbol kebersatuan dan tanggung jawab proses pendidikan. Dari sisi ideal, hukumnya wajib bagi orangtua—bapak ibu atau orangtua tunggal.

Seperti terjadi kemarin, yang ideal kadang tak bisa sesuai dengan yang diprogramkan. Meskipun ada instansi yang memberikan toleransi, lebih banyak instansi lain, baik pemerintah maupun swasta, tidak toleran. Sesuai hukum pedagogi, sesuatu yang baik kadang perlu dipaksakan, sebaiknya kewajiban itu tidak timbul karena peraturan, tetapi menyatu, built-in, dengan tanggung jawab orangtua, ikut sekolah di hari pertama.

Kendala yang dihadapi selain di perkotaan, apalagi di pedesaan, kelompok miskin dan kondisi daerah, juga kondisi ekonomi, sarana transportasi dan hambatan sosial lainnya. Selain baru pertama kali, perlu juga diberikan toleransi atas dasar berbagai disparitas dan kekhususan.

Direktorat Pendidikan Keluarga, direktorat terbaru di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebaiknya mengevaluasi pengalaman pertama kemarin, khususnya di sebagian sekolah swasta, mengembangkan kerja sama dengan Komite Sekolah, dan memfokuskan perhatian pada pendidikan orangtua. Pendidikan karakter itu bukan pengetahuan, melainkan praktik, idealnya jadi beban bersama orangtua, sekolah, dan masyarakat.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Juli 2015, di halaman 6 dengan judul "Orangtua Wajib Ikut Sekolah".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger