Radikalisme versi lunak sekilas tak berbahaya karena ia cenderung pasif. Namun, dalam situasi tertentu, terutama ketika terjadi kerawanan sosial, radikalisme pasif bisa berubah menjadi agresif. Kasus pembakaran rumah ibadah di Tolikara, Papua, 17 Juli lalu, bisa dilihat dari perspektif ini.
Benih radikalisme
Radikalisme bukan monopoli agama tertentu. Dalam tradisi agama-agama selalu terkandung benih-benih yang oleh David Lochhead (1988) disebut isolasionis (tiap-tiap agama hidup dalam komunitasnya sendiri yang terpisah dari kelompok lain), konfrontasionis (kelompok lain dianggap saingan yang harus selalu dicurigai), dan bahkan kebencian (kelompok lain adalah musuh yang harus ditaklukkan).
Bagi kelompok tertentu, benih-benih radikalisme ini bahkan menjadi ideologi yang bisa dengan mudah berubah menjadi kekerasan. Inilah yang oleh Mark Juergensmeyer (1995) disebut sebagai kultur kekerasan. Upaya melawan radikalisme secara koersif melahirkan mata rantai kekerasan yang tidak berkesudahan.
Ciri penting dari kultur kekerasan adalah munculnya persepsi luas bahwa dunia seolah-olah memang menghendaki kekerasan. Bagi kelompok radikal, persepsi ini dikonstruksi sedemikian rupa sebagai tekanan dari pihak luar yang menyebabkan komunitas mereka dalam situasi terancam. Dalam pandangan mereka, aksi kekerasan adalah respons terhadap perasaan terancam yang mereka rasakan.
Mereka bereaksi dalam bentuk perlawanan yang bahkan tidak bisa diduga. Perlawanan itu, menurut Marty dan Appleby (1993), muncul dalam bentuk melawan kembali kelompok yang mengancam keberadaan mereka atau identitas yang menjadi taruhan hidup.
Mereka berjuang untuk menegakkan cita-cita yang mencakup persoalan hidup secara umum, seperti keluarga atau institusi sosial lain. Mereka berjuang dengan kerangka nilai atau identitas tertentu yang diambil dari warisan masa lalu ataupun konstruksi baru. Untuk itu, mereka juga berjuang melawan musuh-musuh tertentu yang muncul dalam bentuk komunitas atau tata sosial keagamaan yang dipandang menyimpang. Terakhir, mereka mengklaim perjuangan mereka atas nama Tuhan.
Radikalisme yang mengarah kepada kekerasan ini pada dasarnya tidak terjadi dengan sendirinya. Radikalisme semacam ini tidak langsung tumbuh dan besar. Ibarat benih, ia butuh lahan yang subur. Pandangan keagamaan yang hitam-putih dan merasa paling "murni" adalah benih yang sangat potensial. Benih ini akan tumbuh dengan cepat di lahan sosial yang diwarnai oleh kesenjangan ekonomi, ketakadilan, kecemburuan sosial, dan penegakan hukum yang lemah.
Perasaan terancam oleh kehadiran kelompok lain adalah pupuk yang membuat radikalisme berubah cepat menjadi agresivisme. Daftar panjang intoleransi dan kekerasan bernuansa agama di Indonesia akumulasi dari hal-hal ini.
Banyak orang berkilah, maraknya kasus intoleransi dan kekerasan bernuansa agama di Indonesia tak bisa menghapuskan fakta kerukunan yang telah berlangsung puluhan tahun. Harus diakui, kajian banyak lembaga antaragama menunjukkan, konflik bernuansa agama yang berdarah-darah baru terjadi menjelang runtuhnya Orde Baru. Itu sebabnya, kerukunan antarpemeluk agama sering dibanga-banggakan Orde Baru.
Namun, kerukunan itu sebetulnya cenderung artifisial. Konflik antaragama tak sering terjadi bukan karena masyarakat telah hidup rukun, tetapi lebih karena penguasa menekan sedemikian rupa agar potensi konflik tersebut tidak muncul ke permukaan. Melalui konsep SARA, umat yang berbeda agama disegregasi begitu rupa sehingga mereka tidak saling memahami satu sama lain. Mereka memahami kelompok lain hanya dalam stereotip-stereotip tertentu.
Ketika bendungan Orde Baru runtuh dan kontestasi sosial berlangsung secara terbuka, bahkan cenderung vulgar, sementara mereka hidup dalam ketidaktahuan satu sama lain, penuh kecurigaan, kecemburuan dan bahkan "permusuhan", maka tak sulit untuk menduga apa yang akan terjadi.
Lintas sektor
Dalam dunia yang makin majemuk, paradigma mayoritas-minoritas yang cenderung diskriminatif tak bisa lagi dipertahankan. Mobilitas penduduk dari satu negara ke negara lain, dari satu kota ke kota lain, membuat kemajemukan betul-betul hadir di depan kita. Kenyataan ini mengharuskan kita bertemu dengan orang lain yang sama sekali berbeda, baik dari segi ras, suku, kultur, bahasa, maupun keyakinan. Di sinilah toleransi menjadi kata kunci yang tidak bisa ditawar. Dalam ungkapan Michael Walzer (1997), toleransi membuat perbedaan menjadi mungkin; dan perbedan membuat toleransi menjadi penting.
Meski demikian, upaya mengatasi bahaya radikalisme tak cukup hanya dengan konsep toleransi, apalagi toleransi hanya dimaknai sebagai kerukunan. Diakui atau tidak, kecenderungan radikalisme yang mengarah kepada kekerasan tidak bisa dibaca semata-mata sebagai persoalan agama. Karena itu, upaya mengatasinya tidak cukup hanya dengan pendekatan toleransi. Akan tetapi, perlu juga upaya lintas sektoral agar radikalisme tidak mengarah kepada kekerasan.
Upaya memotong mata rantai kekerasan radikalisme setidaknya harus melibatkan tiga unsur vital. Pertama, mendorong para pemimpin agama melakukan pencerahan terus-menerus kepada umatnya bahwa agama adalah ajaran kasih sayang, toleransi dan kewajiban beramal saleh. Kematangan beragama tidak hanya ditentukan oleh intensitas ibadah terhadap Sang Pencipta, tetapi juga oleh kesediaan menerima ciptaan-Nya yang sangat beragam, baik dari segi budaya, etnis, bahasa, maupun agama.
Kedua, mendorong organisasi sosial (ormas) untuk terus-menerus menjaga "rumah bersama" dari ancaman apa pun yang dapat merusak kedamaian hidup bersama. Di sinilah pentingnya dialog yang otentik antarpemeluk agama agar mereka lebih bisa saling memahami. Upaya dialog selama ini lebih sering mencari titik temu ketimbang memahami keunikan masing-masing kelompok agama. Padahal, substansi toleransi bukan persamaan, melainkan justru penghargaan terhadap perbedaan.
Ormas bukan sekadar wadah komunitas sebagai tempat bernaung bagi masyarakat yang memiliki kesamaan-kesamaan tertentu. Ormas adalah benteng untuk menjaga dan melembagakan nilai-nilai dan moral sosial. Tugas ormas dalam hal ini adalah melindungi anggotanya dari kecenderungan kekerasan.
Ketiga, mendorong negara melaksanakan tanggung jawabnya menjamin rasa aman, menegakkan hukum secara adil dan membangun sarana-prasarana yang memudahkan warganya melaksanakan hajat hidup. Kesediaan warga negara untuk taat hukum akan ditentukan oleh sejauh mana negara mampu melaksanakan tanggung jawab ini.
Disadari atau tidak, radikalisme tidak akan pernah mati. Dengan tiga pendekatan ini, setidaknya radikalisme tidak mudah berubah menjadi agresivisme.
AGUS MUHAMMAD
Pengurus Pusat Rabithah Ma'ahid Islamiyah NU
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 1 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Bahaya Radikalisme".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar