Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 28 Agustus 2015

Diskriminasi ala Imigrasi//Aturan Pemerintah Sedang Direvisi//NKRI 30 Tahun ke Depan (Surat Pembaca Kompas)

Diskriminasi ala Imigrasi

Pada 20 Agustus lalu, saya bermaksud mengganti paspor yang habis masa berlakunya di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Pada sesi wawancara (nomor 2-035), permohonan saya ditolak lantaran saya tidak melengkapi syarat: surat ganti nama karena nama di akta lahir (nama Tiongkok) tidak sama dengan nama di KTP.

Di belakang akta lahir sebetulnya ada dua keterangan yang menjelaskan bahwa saya WNI atas nama yang sama dengan paspor dan KTP saya. Keterangan itu bahkan disahkan Kantor Catatan Sipil Provinsi DKI dan Kantor Imigrasi Tanjung Priok. Selain itu, pada pengambilan formulir, berkas dokumen saya juga telah diperiksa kelengkapannya oleh petugas Imigrasi juga.

Adapun surat ganti nama yang dimaksud petugas Imigrasi itu adalah milik orangtua saya yang telah lama meninggal dunia. Di dalam surat itu tersua pergantian nama orangtua beserta anak-anaknya. Jadi, bukan milik pribadi saya. Lebih penting lagi, surat ganti nama tersebut terkait dengan keputusan Presidium Kabinet No 127/1966 yang berbau SARA bagi orang Tionghoa.

Perlu diketahui, sesuai dengan peraturan, akta lahir bagi WNI yang tak memilikinya dapat diganti dengan ijazah SD untuk melengkapi persyaratan dokumen untuk membuat paspor.

SETIADI INDRADJAJA, KONDOMINIUM TAMAN ANGGREK, TANJUNG DUREN SELATAN, GROGOL PETAMBURAN, JAKARTA BARAT


Aturan Pemerintah Sedang Direvisi

Sehubungan dengan surat Bapak Tjong Thiam Hok di Kompas (1/8), "Jaminan Hari Tua", kami mohon maaf atas ketidaknyamanan karena pelayanan kami. Sebagai tindak lanjut, BPJS Ketenagakerjaan sudah melakukan pertemuan dan klarifikasi terkait permasalahan yang dialami Bapak Tjong Thiam Hok. Yang bersangkutan mengerti dan menyampaikan terima kasih atas penjelasan kami.

Dapat kami jelaskan bahwa penyelenggaraan program Jaminan Hari Tua (JHT) terhitung per 1 Juli 2015 mengacu pada PP No 46/2015 yang menyebutkan bahwa pengajuan klaim JHT dapat dilakukan apabila mencapai usia pensiun (56 tahun), meninggal dunia, cacat total, meninggalkan wilayah RI selamanya, atau telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat dicairkan sebagian sejumlah 10 persen atau 30 persen untuk kepentingan perumahan.

Perlu diketahui, saat ini pemerintah sedang melakukan revisi atas PP tersebut.

ABDUL CHOLIK, KEPALA DIVISI KOMUNIKASI BPJS KETENAGAKERJAAN KANTOR PUSAT JAKARTA


NKRI 30 Tahun ke Depan

Melalui tajuk rencana "Menatap Jauh, Menuju 100 Tahun" (Kompas, 18/8), pembaca diajak mengikuti alur berpikir analisis kekuatan, kelemahan, peluang, dan ancaman.

Pada dasarnya tajuk ini membahas aspek domestik dan luar negeri karena memosisikan masalah NKRI dari kedua aspek itu. Karena ketidakadilan sosial masih merupakan kelemahan dan ancaman terbesar bagi NKRI, Kompasmenyarankan agar langkah strategis dan operasional menyongsong 100 tahun NKRI ialah dengan fokus membenahi (sila kelima) keadilan sosial.

Dengan menggunakan perumpamaan anak tangga, diharapkan NKRI akan mencapai kesejahteraan yang berkeadilan sosial setelah menempuh anak tangga dari bawah ke atas, dalam hal ini berturut-turut dari sila ke-5 mendaki ke sila ke-4, ke-3, ke-2, dan akhirnya ke-1.

Penjelasan demikian memang mudah dipahami, tetapi dapat juga menimbulkan mispersepsi. Kelima sila Pancasila merupakan kesatuan holistik. Kelima sila memang ditulis dan diucapkan secara berurutan, tetapi tidak menunjukkan urutan prioritas karena pada dasarnya merupakan satu kesatuan.

Operasionalisasi Pancasila menjadi pincang kalau dilakukan secara bertahap. Operasionalisasi kelima sila merupakan sesuatu yang simultan, tidak bersifat tahap demi tahap. Apabila dijalankan tahap demi tahap, dikhawatirkan akan terjadi penekanan tidak seimbang pada salah satu sila dengan melupakan sila lainnya.

Memang terbukti tak mudah menjalankan pembangunan Pancasila secara seimbang selama ini. Karena itu, generasi muda sebagai calon pemimpin bangsa dalam masa tiga dekade berikut perlu dipersiapkan agar benar-benar mampu mewujudkan Pancasila secara utuh dan menyeluruh.

WIM K LIYONO, JL SURYA BARAT BLOK K/22,

KEDOYA UTARA, KEBON JERUK, JAKARTA BARAT

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger