Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 28 Agustus 2015

TAJUK RENCANA: Terobosan untuk Dana Desa (Kompas)

Keinginan menggerakkan ekonomi desa melalui penyaluran dana desa belum bisa terwujud. Penyaluran dana Rp 20,77 triliun tersendat.

Dana itu akan disalurkan ke 74.093 desa. Alokasi dana desa diatur dalam UU No 6/2014 tentang Desa. Seperti diberitakan harian ini, puluhan ribu desa belum mendapat dana desa. Namun, di Sumatera Barat dan Banyuwangi, ada dana desa yang sudah cair dan bahkan sudah dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur desa.

Membangun dari desa sejalan dengan program Nawacita Presiden Joko Widodo. Namun, niat itu belum bisa terwujud dengan segera. Kesiapan desa untuk mendapatkan dana desa dan mekanisme pengawasan yang belum selesai dibuat membuat dana desa belum bisa dicairkan.

Sebagai program baru, seperti dikatakan Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Ahmad Erani Yustika, penyaluran dana desa itu kompleks dan rumit. Namun, menurut dia, jika bisa dimanfaatkan secara tepat dan benar, dana itu bisa memberikan kontribusi 0,5 persen terhadap pertumbuhan ekonomi (Kompas, 27/8).

Penyaluran dana desa yang tersendat perlu diterobos dengan menyederhanakan penyaluran, tetapi tanpa melupakan aspek pengawasan. Kita tidak tahu apakah organisasi desa di hampir 74.000 desa itu sudah sesuai dengan struktur desa sebagaimana diatur dalam UU No 6/2014. Dalam desain organisasi pedesaan itu harus ada badan musyawarah desa (LMD) yang dipilih secara demokratis yang bertugas menyusun peraturan desa dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Sudah cukup siapkah perangkat desa menyusun RAPBDes. Masalah penguatan perangkat desa harus segera disiapkan agar gagasan membangun dari desa bisa segera terwujud.

Masalah dana desa Rp 20,77 triliun yang belum sepenuhnya tersalurkan dan dana daerah Rp 273 triliun yang belum juga dimanfaatkan kita angkat sebagai isu yang harus segera diselesaikan. Dana besar itu jika dimanfaatkan dengan benar bisa menggerakkan ekonomi kita yang mengalami pelambatan. Gejala pelambatan ekonomi kian terasa dengan bayang-bayang pemutusan hubungan kerja di sejumlah perusahaan.

Perlu ada langkah terobosan untuk menyederhanakan penyaluran, tetapi tanpa melupakan aspek pengawasan. Hal itu agar dana desa bisa cair dan dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur sekaligus menggerakkan perekonomian. Itu adalah program mendesak. Sementara untuk jangka menengah dan panjang, perlu ada pendampingan terhadap perangkat desa dengan bantuan teknologi informasi agar bisa segera membuat mekanisme pembangunan desa sebagaimana diamanatkan UU Desa.

Dalam situasi ekonomi yang sulit, langkah terobosan perlu segera diambil dan bukan hanya retorika untuk sekadar menenangkan masyarakat!

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Agustus 2015, di halaman 6 dengan judul "Terobosan untuk Dana Desa".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger