Saya, Satrio Hendartono, nomor peserta BPJS 0001442677329, pegawai negeri sipil salah satu instansi pemerintah. Karena seluruh PNS beserta anggota keluarganya diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, sejak CPNS sampai kini gaji saya dipotong untuk saya dan istri.
Awal September 2014 saya memeriksakan istri saya (Rima Kusuma Wardani, nomor BPJS 0001442677972) ke rumah sakit terdekat, RS Hermina Galaxi. Istri saya dinyatakan hamil pertama. Saya ke bagian informasi rumah sakit dan menanyakan prosedur penggunaan BPJS Kesehatan. Jawabannya, untuk proses kelahiran normal tidak dapat menggunakan BPJS Kesehatan, hanya proses kelahiran caesar yang dapat, itu pun dengan rujukan dari puskesmas.
Oleh BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I kami ditetapkan di Jati Bening, tetapi tidak bisa digunakan, lokasinya jauh dari rumah kami di Kemang Pratama.
Pada 20 Mei 2015 sekitar pukul 21.00, menjelang persalinan, istri saya sudah pecah ketuban dan dokter menyarankan operasi caesar agar calon bayi tidak keracunan. Karena tindakan operasi ini mendadak, saya tidak dapat mengklaim ke BPJS Kesehatan.
Untuk menyelesaikan masalah ini, pada 27 Mei 2015 saya ke Kantor BPJS Kesehatan Bekasi dan mendapat nomor HP Ibu Dina (petugas lapangan BPJS Kesehatan). Namun, Ibu Dina tidak bersedia ditemui. Komunikasi hanya via telepon dan akhirnya tidak ada solusi.
Prosedur yang kaku dan berbelit ini membuat kami tidak memperoleh hak selaku peserta BPJS Kesehatan. Bandingkan dengan asuransi swasta yang keikutsertaannya sukarela dan cukup menunjukkan kartu peserta di rumah sakit.
Dengan banyaknya peserta yang tidak menggunakan haknya, tentunya BPJS Kesehatan memperoleh keuntungan besar. Padahal, menurut Permenkes No 28 Tahun 2014, dana amanah yang dikumpulkan dari masyarakat bukan untuk mencari laba, melainkan untuk memenuhi sebesar-besarnya kepentingan peserta. Saya merasa dirugikan dengan kewajiban menjadi peserta BPJS Kesehatan. Karena tidak dapat menggunakan hak saya saat saya membutuhkan, ini dapat disebut sebagai pemalakan sistematis.
Saya ingin pelayanan BPJS Kesehatan ke depan dapat langsung digunakan di rumah sakit mana pun tanpa rujukan dari faskes tingkat I. Semua kronologi tersebut telah saya kirim via situs BPJS Kesehatan, tetapi sampai saat ini tidak ada respons dan tindak lanjutnya.
SATRIO HENDARTONO
Kemang Pratama, Bekasi
Penipuan Asuransi
Saya nasabah kartu kredit Bank Mega 4201920056xxxxxx.
Pada 23 Mei 2015, saya menerima tagihan kartu kredit. Tertulis tagihan Mega Insurance Rp 170.000 dengan keterangan Mega PA 0515 TMPD-H0515V42721. Saya tidak pernah ditawari asuransi tersebut, apalagi menyetujui pendebitan via kartu kredit.
Selang 2-3 hari, saya menghubungi Call Center Bank Mega. Petugas layanan pelanggan mengatakan, komplain akan diurus ke Mega Insurance untuk proses penghentian. Saya tinggal menunggu dihubungi. Namun, sampai Juli saya belum juga dihubungi. Bahkan, pada tagihan Juli 2015, ada pendebitan untuk Juni-Juli Rp 340.000.
Saya menghubungi call center lagi dan petugas menyarankan menghubungi Mega Insurance Call Center 021-29803333.
Total saya sudah kehilangan Rp 500.000 lebih untuk asuransi yang tidak pernah saya setujui.
RR MIEKE LARASATI
Perum Bluru Kidul, Sidoarjo
Pembayaran Kartu
Tagihan kartu kredit BNI saya jatuh tempo Sabtu (6/6/2015). Saya membayar pada tanggal itu melalui ATM bank lain. Ternyata saya kena denda keterlambatan Rp 119.000 dan bunga Rp 98.000 dengan alasan yang dihitung adalah tanggal pembayaran diterima BNI, yaitu 10 Juni 2015.
Sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/2/PBI/2012 Pasal 16A dan Surat Edaran Bank Indonesia No 14/17/DASP Butir 6, jika tanggal jatuh tempo pembayaran jatuh hari libur, nasabah wajib diberi kelonggaran waktu pembayaran.
Saya komplain ke BNI Call Center (3/7/2015) dan dijawab keluhan akan diajukan ke atasan. Nomor pelaporan 1-897141930. Saya menghubungi (13/7/2015) dan dikatakan keluhan saya ditolak (pelaporan 1-900519493).
M DARMAWANTO
Jalan Pete, Gandaria Utara,
Kebayoran Baru, Jaksel
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 Agustus 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar