Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 09 September 2015

TAJUK RENCANA: Mutasi di Tubuh Polri (Kompas)

Polemik mutasi di Polri selesai juga. Kabareskrim Komisaris Jenderal Budi Waseso bertukar posisi dengan Kepala Badan Narkotika Nasional.

Kepala BNN Anang Iskandar, lulusan Akademi Kepolisian 1982, kini menjabat Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim). Mutasi bukan hanya pada level Kabareskrim dan Kepala BNN, melainkan juga pada level kapolda. UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian menempatkan Polri di bawah Presiden.

Berbeda dengan mutasi lain, mutasi ini memang lebih heboh dan menarik perhatian publik. Perhatian publik tersedot kiprah Budi Waseso, lulusan Akademi Kepolisian 1984. Menjabat Kabareskrim sejak 16 Januari 2015, langkah Budi Waseso penuh gebrakan. Gebrakan terakhir adalah saat Bareskrim menggeledah kantor Pelindo II dan memicu protes yang tak kalah demonstratifnya dari Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino. Anggota Brimob bersenjata lengkap berjaga di kantor Pelindo II. Langkah Budi sering menimbulkan protes. Kegaduhan itu ditambah dengan perang pernyataan terbuka dari sejumlah elite di Kabinet Kerja yang dipimpin Presiden Joko Widodo.

Sebelumnya, Bareskrim menggebrak dengan menangkap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, menersangkakan Ketua KPK Abraham Samad, menahan dan kemudian melepaskan penyidik KPK Novel Baswedan, dan sejumlah kasus selebritas yang menarik perhatian publik, termasuk mengingatkan Panitia Seleksi Pimpinan KPK untuk tidak meloloskan calon pimpinan KPK yang sudah diberi tanda merah oleh Bareskrim.

Boleh jadi serangkaian aksi Budi Waseso yang tidak biasa itu menimbulkan kegaduhan di masyarakat dan mengkhawatirkan sejumlah kelompok. Model penegakan hukum penuh kegaduhan disebutkan Menko Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Pandjaitan bisa mengganggu upaya pemerintah dalam mengatasi perlambatan ekonomi.

Pekerjaan rumah yang ditinggalkan Budi Waseso tentunya harus dituntaskan Anang. Diperlukan audit menyeluruh terhadap kasus itu. Kasus apa saja yang masih mondar-mandir antara kepolisian dan kejaksaan harus diteliti dan dicarikan jalan keluar. Jika memang kasus itu masih kekurangan bukti, menjadi tugas Bareskrim melengkapi bukti. Jika memang bukti minim dan tak mungkin dibawa ke penuntutan, Bareskrim harus juga mencari jalan keluar secara hukum. Penjelasan terbuka dan jujur dibutuhkan masyarakat.

Akan tetapi, yang harus disadari, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menggerogoti keuangan negara. Tindakan korupsi yang jelas-jelas dimanfaatkan untuk memperkaya pribadi dan kelompok harus dimintakan tanggung jawab. Kritik terhadap cara yang dipakai untuk menegakkan hukum tidak boleh melemahkan pemberantasan korupsi itu sendiri. Hukum harus ditegakkan sesuai dengan prosedur. Secara hukum pula, masyarakat berhak tahu duduk perkara yang telah menimbulkan berbagai kehebohan itu.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 9 September 2015, di halaman 6 dengan judul "Mutasi di Tubuh Polri".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger