Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 28 Oktober 2015

Hadiah Belum Diterima//Tanggapan Ditjen Pajak//Bukan Pelanggan, tetapi Bayar//Pajak Tarif Parkir (Surat Pembaca Kompas)

Hadiah Belum Diterima

Anak saya terpilih menjadi anggota tim debat nasional tingkat SMA dari Bali. Lomba berlangsung di Kota Ambon, 7 Juni 2015. Tim anak saya meraih gelar juara III dan berhak atas hadiah uang Rp 10 juta. Secara individual anak saya juga terpilih sebagai The First Best Speaker dan berhak atas hadiah Rp 1,5 juta.

Persoalannya, sampai sekarang hadiah uang yang nilainya relatif kecil untuk perlombaan antar-SMA tingkat nasional itu belum juga diterima. Berulang-ulang saya menelepon Bu Ponda, Pak Haris, dan nama lain dari Kemdikbud yang katanya harus dihubungi untuk urusan ini. Mereka beralasan, keterlambatan pengiriman hadiah disebabkan ada perubahan struktur organisasi dan nomenklatur jabatan sehingga tak ada pejabat yang dapat menyetujui pengiriman.

Beginikah cara negara dengan anggaran pendidikan besar menghargai para juara lomba yang diselenggarakannya? Padahal, nominal hadiah untuk para juara lomba tingkat nasional itu, menurut saya, tidak seberapa. Apalagi perlombaan juga sudah berlangsung beberapa bulan lalu.

Untunglah anak saya sudah menerima hadiah dari dinas pendidikan provinsi yang menaungi sekolahnya, yakni SMA Kristen Harapan Denpasar. Jumlah hadiahnya jauh lebih besar daripada yang dijanjikan Kemdikbud.

Saya mohon yang berwenang menyelesaikan kasus ini.

ASPIN SIHOMBING

Pagedangan, Tangerang

Tanggapan Ditjen Pajak

Perkenankan kami menanggapi surat Sdr Panikir, Pimpinan CV Wotgaleh Piranti Mulyo, yang dimuat di rubrik Surat Pembaca (Kompas, 28/9).

Pertama, benar bahwa CV Wotgaleh Piranti Mulyo merupakan wajib pajak (WP) badan yang terdaftar dan diadministrasikan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bantul.

Kedua, terkait keluhan atas penerbitan surat tagihan pajak (STP) yang menagih denda 100 persen atas pelaksanaan putusan banding pengadilan pajak, dengan ini kami sampaikan, sesuai ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda 100 persen dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Menurut data pembayaran tunggakan pajak, jumlah pembayaran pajak yang dilakukan WP sebelum pengajuan keberatan adalah nihil.

Ketiga, berdasarkan ketentuan Pasal 25 UU KUP, dalam hal WP mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, WP wajib melunasi pajak yang harus dibayar paling sedikit sejumlah yang disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.

Saat pembahasan akhir hasil pemeriksaan, WP yang bersangkutan menyatakan tidak menyetujui seluruhnya sehingga tidak perlu melunasi pajak yang masih harus dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dengan demikian, penerbitan SPT yang menagih denda 100 persen atas pelaksanaan putusan banding tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

MEKAR SATRIA UTAMA

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak

Bukan Pelanggan, tetapi Bayar

Saya adalah pelanggan telepon Telkom (021-64025xx) atas nama Sinta Surya. Dalam pembayaran Telkom saya ada dua kali tagihan dari IndiHome. Tagihan ini sudah terbayar lewat pembayaran otomatis (auto pay) bank di BCA.

Padahal, sampai saat ini saya sama sekali bukan pelanggan IndiHome. Rumah saya belum pernah dipasangi fasilitas IndiHome, salah satu jenis layanan telekomunikasi produk Telkom.

Sampai saat menulis surat ini, saya sudah menyampaikan pengaduan setidaknya enam kali ke sentral layanan pelanggan Telkom di nomor telepon 147. Namun, sampai saat ini sama sekali tidak ada tindak lanjut dari pihak Telkom untuk menyelesaikan masalah ini.

Saya berharap pihak Telkom dapat segera menyelesaikan masalah ini.

TJOENG FAT

Jalan Rajawali Selatan X Nomor 9, Jakarta Pusat

Pajak Tarif Parkir

Pada 14 Oktober lalu saya berbelanja di Plaza Medan Fair dan mendapati ongkos parkir kendaraan dikenai pajak 25 persen. Saya hanya ingin bertanya, apakah pengenaan pajak pada biaya parkir yang besarnya sampai 25 persen ini sesuai dengan peraturan pemerintah?

Mohon penjelasan Direktorat Jenderal Pajak.

DWIWORO SUNARINGSIH

Tasbi Blok RR-49, Medan

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 Oktober 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger