Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 30 Oktober 2015

TAJUK RENCANA: Menangani Ekspresi Kebencian (Kompas)

Dampak kebebasan berekspresi pada era demokrasi digital mulai diantisipasi Polri dengan mengeluarkan edaran pedoman penanganan ujaran kebencian.

Surat Edaran Kapolri tertanggal 8 Oktober 2015 ditujukan kepada anggota Polri. Surat itu dimaksudkan untuk memberikan panduan bagaimana anggota Polri mengantisipasi era euforia kebebasan berekspresi.

Kebebasan berekspresi di Indonesia yang terkungkung pada era Orde Baru memuncak seiring dengan masuknya Indonesia di era digital. Media sosial menjadi ruang baru bagi warga negara untuk mengekspresikan pandangan dengan berbagai bentuk, baik itu teks, karikatur, maupun gambar yang diolah melalui teknologi fotografi.

Di tengah euforia kebebasan itu, muncul gejala mengkhawatirkan, yakni penyebaran kebencian terhadap kelompok tertentu, penyebaran rasa permusuhan, penyebaran berita bohong, dan penghasutan. Berkembangnya ujaran kebencian ini telah menjadi perdebatan di komunitas internasional. Gejala inilah yang coba diantisipasi Kapolri dengan mengeluarkan surat edaran. Kapolri mengingatkan bahwa ada ancaman pidana di balik kebebasan berekspresi. Apakah itu pasal dalam KUHP ataupun UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Langkah antisipasi ini mendapatkan dukungan, tetapi juga banyak catatan diberikan. Seperti diberitakan harian ini, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mendukung larangan penyebaran kebencian melalui media sosial dan hal lain yang bisa memicu konflik. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mewanti-wanti implementasi edaran itu tetap dikawal agar tidak mengekang kebebasan berpendapat.

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Dalam kerangka itu pula, wajar jika ada kekhawatiran bahwa hadirnya surat edaran Kapolri itu bisa tergelincir pada pengekangan kebebasan berekspresi atau kebebasan berpendapat. UU Informasi dan Transaksi Elektronik sudah memakan banyak korban. Sebanyak 116 orang terjerat oleh UU ITE yang penerapannya terkadang terlalu eksesif, khususnya soal pencemaran nama baik.

Penyebaran kebencian atau permusuhan perlu dikelola dengan baik, terlebih pada era masyarakat yang belum sepenuhnya matang memahami demokrasi dan perbedaan. Penanganan terhadap aktor penyebar kebencian tak hanya melulu melalui jalur hukum. Penyebaran kebencian dan anti toleransi juga perlu ditangkal melalui jalur yang sama. Kita hargai langkah PP Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama memanfaatkan media sosial untuk menyebarkan nilai kebaikan, kebenaran, toleransi, dan persahabatan. Kampanye bagaimana menggunakan media sosial dengan baik juga penting.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Oktober 2015, di halaman 6 dengan judul "Menangani Ekspresi Kebencian".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger