Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 03 November 2015

Hidupkan KRK Usaha Kecil//Tanggapan AIA//Korban Kecelakaan (Surat Pembaca Kompas)

Hidupkan KRK Usaha Kecil

Kredit rekening koran (KRK) sudah berjalan berpuluh-puluh tahun lalu. Meski pemerintahan dan presiden silih berganti, KRK tetap menjadi andalan pengusaha kecil maupun besar. Hal ini karena ada plafon kredit yang dapat digunakan nasabah untuk tambahan modal kerja, perluasan usaha, dan sebagainya, dengan alat pembayaran bilyet giro dan cek.

Namun, kini, pemerintah baru mengeluarkan peraturan yang menghapus KRK khusus untuk usaha kecil dengan kredit di bawah Rp 1 miliar, sedangkan KRK di atas Rp 1 miliar terus berjalan. KRK diganti kredit angsuran mirip KUR (kredit usaha rakyat).

Pinjaman sekaligus dengan bunganya, seperti kredit KPR (kredit pemilikan rumah), kredit kendaraan bermotor, kredit untuk pertanian, perikanan, TKI, dan sebagainya. Dengan kredit jenis ini, dana pinjaman langsung dipakai semua, tidak memerlukan bilyet giro ataupun cek sebagai alat pembayaran yang terjadwal. Apakah ini tidak menimbulkan risiko, nasabah yang terkena pemutusan KRK masih membayar dengan bilyet giro dan cek?

Pengusaha kecil terbukti dapat bertahan dalam krisis dan menjadi pendukung pertumbuhan ekonomi. Dengan hilangnya dukungan pemerintah untuk pengusaha kecil pengguna KRK, peredaran bilyet giro dan cek juga akan berkurang dan bisa ikut melemahkan perekonomian Indonesia.

IJONG KUSNANDAR

JAKARTA GARDEN CITY, CAKUNG, JAKARTA TIMUR


Tanggapan AIA

Harian Kompas, Sabtu, 17 Oktober 2015, memuat surat Bapak Suhartono yang berjudul "Waspadai Aliansi Asuransi-Bank". Bersama ini kami sampaikan bahwa kami telah menghubungi Bapak Suhartono dan memberikan penjelasan terkait keluhan yang disampaikan.

Ketika Bapak Suhartono selaku pemegang polis mengajukan pencairan nilai top-up, kami sudah melakukan kewajiban membayar nilai pencairan top-up sesuai apa yang tercantum dalam teks Ketentuan Umum Polis.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi jalur layanan pelanggan AIA di nomor (021) 1500980 atau surat elektronik id.customer@aia.com.

LIM CHET MING, CHIEF MARKETING OFFICER PT AIA FINANCIAL (AIA)


Korban Kecelakaan

Saya pengguna setia jasa transportasi Travel Day Trans (PT Kencana Transport) untuk perjalanan Yogyakarta-Semarang atau sebaliknya. Menurut pengalaman, layanannya cukup memuaskan.

Pada Senin, 6 Juli 2015, saya kembali memakai jasa Day Trans untuk perjalanan dari Semarang ke Yogyakarta pada pukul 03.00 dini hari. Namun, sekitar pukul 04.30, kendaraan yang saya tumpangi bertabrakan dengan truk di daerah Krincing, Secang. Akibatnya, seorang penumpang (yang duduk di samping pengemudi) meninggal dan penumpang lain mengalami patah tulang, bahkan perdarahan otak.

Saya sendiri patah rahang kiri bawah dan patah bonggol sendi kiri. Saya menjalani berbagai operasi dan perawatan di rumah sakit selama 15 hari. Selama masa rawat inap, pihak Day Trans telah menjenguk satu kali, diwakili Bapak Tri dan Bapak Arin, yang menyampaikan bahwa peristiwa kecelakaan telah dirapatkan di Yogyakarta melalui perwakilannya, Bapak Triyana.

Pertemuan mediasi antara Day Trans dan para korban telah berlangsung dua kali, pada 12 September dan 5 Oktober. Dihadiri oleh para korban, keluarga korban, serta Bapak Triyana dan Bapak Halim selaku wakil-wakil pihak Day Trans.

Dalam pertemuan tersebut diumumkan bahwa Day Trans hanya akan memberikan kompensasi Rp 10 juta (sama dengan uang asuransi dari Jasa Raharja). Para korban juga diminta menandatangani surat kesepakatan yang menyatakan bahwa korban atau keluarga korban tidak akan mengajukan tuntutan.

Kesepakatan yang dibuat sepihak itu berbeda dengan apa yang pernah disampaikan sebelumnya, yakni bahwa pihak Day Trans bersedia memberikan kompensasi kepada para korban sesuai dengan biaya perawatan yang sudah dikeluarkan. Caranya, dengan mengajukan klaim yang disertai bukti-bukti pembayaran perawatan dan pengobatan yang sudah dilegalisasi.

Saya sangat menyesalkan keputusan yang berbeda dengan keterangan awal. Para korban selama ini tidak dimanusiakan dengan mengatakan bahwa apa yang kami alami adalah musibah. Bukankah kami penumpang dijamin juga oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa semua biaya pengobatan menjadi tanggung jawab pemilik/perusahaan, bukan hanya Jasa Raharja?

NATALIA DESY PUTRININGTYAS, JL CEMARA II, BANYUMANIK, SEMARANG

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 November 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger