Otonomi hanya menjadi sarana untuk mendapatkan kekuasaan. Setelah kekuasaan diperoleh, pekerjaan menjalankan pemerintahan adalah dalam upaya bagaimana kekuasaan bisa dipertahankan. Dalam semangat itu pulalah sering terjadi perpanjangan izin atau izin baru dkeluarkan menjelang pemilihan kepala daerah atau berakhirnya masa jabatan seseorang. Kondisi itu juga terjadi di pemerintah pusat.
Kekuasaan, minus tanggung jawab, tecermin ketika pemerintah tidak mengantisipasi munculnya kebakaran hutan dan menjadikan 50 juta orang di Sumatera dan Kalimantan terpapar asap. Laporan harian ini menunjukkan, di enam provinsi yang rawan kebakaran hutan dan lahan tidak ada anggaran memadai untuk penanggulangan bencana asap. Bahkan, di Jambi dan Kalimantan Barat, tidak ada sepeser pun anggaran khusus untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan. Di provinsi lain, anggaran kebakaran hutan memanfaatkan anggaran tidak terduga.
Memang bukan saatnya mencari siapa yang salah atau siapa yang benar. Namun, berbagai permasalahan yang mengemuka perlu dicarikan jalan keluar agar ketika bencana datang lagi, kita sudah bisa mengantisipasinya. Kita bisa belajar dari masa lalu untuk memperbaiki masa depan. Ketika El Nino tiba dan asap mengepung, daerah berteriak untuk meningkatkan bencana menjadi bencana nasional.
Dengan status bencana nasional, mobilisasi kekuatan bisa dilakukan pemerintah pusat. Pada satu sisi, imbauan itu masuk akal untuk menyelamatkan rakyat di daerah. Namun, pada sisi lain, patut dipertanyakan di mana sebenarnya peran dan tanggung jawab daerah, dalam upaya mencegah kebakaran/pembakaran hutan. Bagaimana dengan keputusan gubernur yang memberikan izin atau restu untuk pembakaran hutan dan lahan? Bagaimana pula undang-undang yang memberikan izin pembakaran.
Sejumlah tempat di Indonesia merupakan daerah rawan bencana. Badan Nasional Penanggulangan Bencana Pusat mempunyai peta lokasi rawan bencana. Masalahnya, bagaimana pengetahuan kita soal daerah rawan bencana itu bisa dijadikan bahan untuk melakukan tindakan mitigasi. Anggaran harus disediakan. Masyarakat perlu disiapkan. Peralatan perlu dimiliki. Namun, yang tak kalah penting, orang yang ditunjuk sebagai Kepala BNPB Daerah adalah orang yang punya pengetahuan soal bencana.
Bencana asap sedang terjadi, pernah terjadi, dan akan terjadi lagi. Setelah El Nino pergi, biasanya datang La Nina. Pada waktu itu banjir dan tanah longsor berpotensi terjadi. Bagaimana kita mengantisipasi itu semua?
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 November 2015, di halaman 6 dengan judul "Kekuasaan Minus Tanggung Jawab".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar