Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 16 Desember 2015

Pemberian Gelar ”Yang Mulia”//Sensor Film Televisi//Dokumen Hilang (Surat Pembaca Kompas)

Pemberian Gelar "Yang Mulia"

Mendengar siaran televisi dengan penyebutan gelar "Yang Mulia" bagi para anggota Mahkamah Kehormatan Dewan yang sedang memeriksa pelanggaran kode etik anggotanya, mendorong saya menulis tulisan ini. Apa tidak salah? Siapa pemicu gagasan yang lucu itu?

Yang saya ketahui, gelar "Yang Mulia" itu hanya bagi hakim yang sedang mengadili perkara. Hal itu saya anggap wajar. Bukan karena saya adalah mantan hakim, tetapi karena tugas hakim memang sangat mulia. Dia bisa membuat seseorang kehilangan kemerdekaannya sampai bertahun-tahun, bahkan dapat menghilangkan nyawa seseorang dengan menjatuhkan hukuman mati.

Namun, MKD tidak memiliki tugas semulia itu. Wewenang mereka hanya sebatas memeriksa terlapor apakah terbukti bersalah melanggar kode etik anggota DPR. Hukumannya pun paling berat hanya pencopotan dari keanggotaan DPR. Berbeda dengan hakim pengadilan yang bisa mengadili semua orang yang menjadi terdakwa.

Anggota MKD juga anggota DPR, yang tidak bisa "menjelma" begitu saja menjadi hakim, yang semua putusannya selalu dimulai dengan kalimat "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa".

Sebenarnya meskipun pemberian gelar "Yang Mulia" bagi hakim saya anggap wajar, saya masih mempertanyakan dasar hukumnya. Saya kira tidak ada dasarnya. Lalu hukum apa yang dipakai anggota MKD? Saya harap kalau sudah jadi "wakil rakyat yang terhormat" bertindaklah sesuai aturan yang berlaku, kalau tidak mau dikatakan "ngawur".

Lalu mengenai pemakaian toga bagi anggota-anggota MKD didasarkan atas aturan apa? Sedangkan tugas MKD hanya sebatas memeriksa bukan mengadili. Terakhir yang ingin saya ketahui adalah apakah penggantian anggota MKD yang terkesan tanpa persiapan tersebut ada dasar surat keputusan yang resmi, atau hanya berdasarkan perintah dari fraksinya saja?

Saya pribadi sebenarnya lebih setuju dengan sebutan "Bapak" bagi hakim. Negara kita adalah negara demokrasi, sebutan "Bapak" atau "Ibu" menunjukkan hubungan yang "lebih terhormat" disertai perasaan sayang, sedangkan sebutan "Yang Mulia" lebih terasa feodal.

Tulisan ini bermaksud untuk memberi masukan kepada anggota DPR agar tidak menciptakan hal-hal yang bisa menjadi bahan tertawaan rakyat. Kalau kita mendiamkan saja, sebagai warga negara kita akan dituduh melakukan pembiaran.

ADI ANDOJO SOETJIPTO

Mantan Ketua Muda MA

Sensor Film Televisi

Saya mengimbau kepada para pengelola stasiun televisi agar memeriksa ulang setiap film asing yang akan ditayangkan. Banyak film asing yang saya nilai tidak layak ditonton publik, khususnya anak-anak.

Dalam film-film tersebut kita masih sering menemukan adegan tak layak tonton yang tidak disensor, seperti yang terdapat dalam film Time yang ditayangkan salah satu stasiun televisi.

Adegan yang tidak pantas ditiru, seperti merokok dan berkelahi, juga kata-kata yang tidak pantas, sebaiknya tak hanya disamarkan, tetapi dipotong saja seluruh adegannya. Jika disamarkan, anak-anak masih bisa meniru perbuatan dan kata-kata itu karena ada terjemahannya.

Walau banyak film ditayangkan malam hari, faktanya banyak anak-anak yang menonton.

VINIA ROSA NURMATA

Jalan Tebet Barat Raya Gg Trijaya IV, Jakarta Selatan

Dokumen Hilang

Pada 24 November 2015 saya mengirim dokumen penting (berisi tanda terima muatan) melalui perusahaan jasa kurir Wahana Logistik Cabang Nganjuk. Nomor resi AAG26813, dengan tujuan Jakarta Utara.

Pada 30 November pihak penerima menghubungi saya, ia belum menerima dokumen itu. Saya pun menelepon bagian layanan pelanggan Wahana, yang menyatakan akan mencari tahu keberadaan barang dan akan mengabari saya lebih lanjut.

Kenyataannya, sampai sekarang tidak ada kabar. Saya harus terus menelepon Wahana, sampai dua atau tiga kali dalam sehari, dan jawaban selalu sama.

Setelah delapan hari menunggu, ketika saya kembali menghubungi Wahana, dengan mudah pihak Wahana menyatakan bahwa dokumen kiriman saya hilang. Terselip entah di mana.

ADITYA PURWAKA

Jalan dr Sutomo 51, Nganjuk, Jawa Timur

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 16 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger