Penerangan jalan di sepanjang Jalan Abdul Ghani, Kompleks BPKP 1 di Kampung Utan, Ciputat, Tangerang Selatan, tidak berfungsi. Hal ini sudah terjadi sejak lama dan belum terlihat ada usaha perbaikan. Jalan ini berlokasi di daerah yang cukup ramai sehingga penerangan jalan menjadi hal penting bagi masyarakat pengguna jalan.
Daerah yang berdekatan dengan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta dan beberapa sekolah ini banyak dimukimi oleh pelajar ataupun karyawan, yang terkadang baru pulang larut malam dari tempat belajar atau bekerja. Jalan yang gelap menambah kekhawatiran mereka seiring dengan merebaknya berbagai berita tindak kejahatan, termasuk pemerkosaan, sekarang ini.
Saya menyarankan agar ada kerja sama yang baik antara warga dan aparat pemerintah daerah setempat dalam upaya memfungsikan kembali penerangan jalan di Jalan Abdul Ghani. Tak perlu menunggu sampai ada korban yang jatuh untuk memperbaiki kondisi layanan publik ini.
Sejauh ini memang belum terjadi peristiwa kejahatan di sana, tetapi hal itu bukan alasan bagi kita untuk tidak memedulikan masalah keamanan. Berbagai langkah pencegahan tetap perlu diambil.
SORAYA NOVIKA
Jalan Abdul Ghani, Kompleks BPKP 1, Kampung Utan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan
Layanan Purnajual Mengecewakan
Pada 2 November 2015 saya menghubungi Samsung Center Pontianak, untuk memeriksa pesawat televisi Samsung saya yang rusak. Teknisi yang memeriksa menyimpulkan, kerusakan terjadi pada VCB Main(mainboard). Perbaikan harus dilakukan dengan mengganti VCB Main itu.
Televisi ukuran 37 inci tersebut dibeli di Pontianak pada Desember 2007. Namun, karena suku cadang yang dimaksud tidak tersedia di Samsung Center Pontianak, mereka menghubungi pusatnya di Jakarta.
Setelah menunggu cukup lama, jawaban Samsung Center Pusat ternyata mengecewakan. Dikatakan, stok suku cadang yang rusak itu sudah tidak diproduksi lagi. Bagaimana solusinya? Mereka hanya mohon maaf.
Setiap tahun Samsung memproduksi pesawat televisi tipe dan model baru. Bagaimana jaminan purnajualnya?
Sudah saatnya UU Perlindungan Konsumen direvisi dan harus memuat pasal kewajiban produsen dalam menjamin ketersediaan suku cadang produknya dan sanksi bagi mereka yang melanggar.
TOGI LUMBAN TOBING
Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pontianak
Nasib KTP Elektronik
Pada 21 November 2015 saya mengurus pembuatan KTP elektronik yang hilang milik ibu saya. Pengurusan berlangsung di Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, Medan.
Petugas kelurahan memberi tahu, syarat pembuatan KTP karena hilang salah satunya adalah menyediakan dua lembar foto berwarna ukuran 2 x 3 sentimeter.
Hal itu saya pertanyakan karena setahu saya KTP elektronik tidak lagi menggunakan foto cetak, tetapi foto digital yang langsung dibuat di tempat.
Petugas mengatakan sekarang kita sudah kembali lagi menggunakan KTP manual karena peralatan pembuatan KTP elektronik sudah lama rusak.
Kalau rusak, mengapa tak segera diperbaiki? Apakah hal itu tidak diperhitungkan?
Masih segar dalam ingatan, penjelasan mengenai KTP elektronik saat pertama kali diluncurkan. Katanya dalam KTP elektronik terdapat chip yang berisi semua data informasi kependudukan, merupakan kartu identitas tunggal dan berlaku nasional. Bahkan, disampaikan bahwa KTP ini tidak boleh sering-sering difotokopi atau bergesekan dengan magnet karena akan merusak chip di dalamnya.
Sangat disayangkan jika kini kita kembali menggunakan KTP non-elektronik. Dapat dibayangkan berapa besar dana yang telah dikeluarkan untuk merealisasikan KTP elektronik.
PANGERAN TOBA P HASIBUAN
Sei Bengawan 7, Medan 20121
Tanggapan Link Net
Harian Kompas, 26 November 2015, memuat surat pembaca dari Ibu Nyimas S Amalia mengenai TV kabel dan koneksi internet yang berulang kali bermasalah.
Kami sampaikan bahwa tim teknisi kami sudah mengatasi masalah tersebut. TV kabel dan internet Ibu Nyimas kini sudah berfungsi normal kembali.
Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.
MICO F KALIKI
Division Head of Marketing Communication, PR & Branding PT Link Net Tbk
Tidak ada komentar:
Posting Komentar