Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 31 Desember 2015

Sekali Lagi ”Yang Mulia”//Tanggapan Inhealth//Tanggapan Kemenpora//

Sekali Lagi "Yang Mulia"

Meski telah dikecam dan diolok-olok publik, anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) tetap mempertahankan sebutan "Yang Mulia" bagi diri mereka dari awal sampai berakhirnya sidang kasus Setya Novanto.

Sebenarnya keharusan menggunakan sebutan "Yang Mulia" diatur di Pasal 18 Ayat 3 Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara Mahkamah Kehormatan DPR RI. Peraturan itu berbunyi: "Pengadu, Teradu, Saksi, dan/atau Ahli wajib memanggil ketua dan anggota sidang dengan sebutan 'Yang Mulia' selama sidang."

Namun, peraturan DPR itu tidak bisa digunakan sebagai landasan hukum konstitusional karena bukan bagian dari peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penggunaan sebutan "Yang Mulia" sangat tidak layak, karena sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman dan kepribadian bangsa. Bahkan, sejak 1966 MPR(S) dalam Ketetapannya resmi mencabut sebutan tersebut.

Hal itu diatur dalam TAP MPR Nomor XXXI/MPRS/1966 tentang Penggantian Sebutan "Paduka Yang Mulia" (PYM), "Yang Mulia" (YM), "Paduka Tuan" (PT) dengan sebutan "Bapak/Ibu" atau "Saudara/Saudari".

Di bagian "Menimbang" disebutkan: Untuk mewujudkan kembali kepribadian bangsa secara konsekuen berdasarkan Pancasila dan mengikis sisa-sisa feodalisme serta kolonialisme, perlu Ketetapan MPRS penggantian sebutan "Paduka Yang Mulia", "Yang Mulia", "Paduka Tuan" menjadi "Bapak/Ibu" atau "Saudara/Saudari".

Pasal 1 berbunyi: Sebutan "Paduka Yang Mulia" (PYM), "Yang Mulia" (YM), "Paduka Tuan" (PT) diganti dengan sebutan "Bapak/Ibu" atau "Saudara/Saudari".

Dengan demikian, bukan hanya pada anggota MKD, sebutan-sebutan tersebut sudah tidak layak lagi dipertahankan pada kondisi apa pun dan kepada siapa pun, tetapi juga di sidang pengadilan biasa terhadap semua hakim.

Dalam korespondensi sehari-hari, sebutan "Kepada Yth" dalam surat-menyurat pun sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman. Jadi, sebaiknya diganti cukup dengan "Kepada" saja. Bukankah karena pertimbangan serupa Kompas juga telah lama mengganti nama rubrik "Redaksi Yth" dengan "Surat kepada Redaksi"?

DANIEL THIE, JALAN SATELIT INDAH, SURABAYA 60187

Catatan Redaksi:

Dengan ini pelbagai komentar tentang "yang mulia" diakhiri.

Tanggapan Inhealth

Kompas (5/12) memuat surat pembaca dari Bapak Marjan Manurung berjudul "Biaya Obat Tidak Diganti". Sehubungan dengan itu kami sampaikan hasil klarifikasi dengan Bapak Marjan, perusahaan tempat Bapak Marjan bekerja, rumah sakit yang merawat Bapak Marjan, dan Mandiri Inhealth.

Pertemuan berlangsung baik pada 7 dan 10 Desember 2015. Bapak Marjan dapat menerima penjelasan dari pihak rumah sakit dan Mandiri Inhealth.

Selanjutnya, bila ada pertanyaan atau masalah, dapat berkomunikasi dengan petugas kami di rumah sakit, kantor Mandiri Inhealth terdekat, layanan pelanggan Mandiri Inhealth 24 jam (021) 80662202, www.mandiriinhealth.co.id, surel customerservice@mandiriinhealth.co.id

FISABILLI DETTY FADILLA, CORPORATE SECRETARY PT ASURANSI JIWA INHEALTH INDONESIA

Tanggapan Kemenpora

Kami menyampaikan terima kasih atas masukan Saudara Aries Musnandar dalam surat pembaca di Kompas (Jumat, 11/12) yang berjudul "Kisruh PSSI Vs Pemerintah".

Pembentukan tim kecil merupakan langkah strategis penyelesaian masalah PSSI hasil komunikasi antara delegasi FIFA-AFC dengan Presiden di Istana Merdeka, Jakarta. Sampai saat ini, tim kecil masih menunggu konfirmasi dan klarifikasi dari FIFA.

Betul tim kecil mungkin saja menggunakan uang rakyat dari APBN, tetapi kami meyakini bahwa usulan tersebut juga untuk kemaslahatan dunia persepakbolaan Indonesia ke depan. Pemerintah tetap berpegang pada prinsip efisiensi anggaran dan berupaya maksimal menggunakan setiap sen uang rakyat.

AMAR AHMAD, HUMAS KEMENPORA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Desember 2015, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger