Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 18 Februari 2016

Komersialisasi GBK//Tanggapan Abduhzen (Surat Pembaca Kompas)

Komersialisasi GBK

Setahu saya, Gelanggang Olahraga Bung Karno, Senayan, dibangun untuk meningkatkan prestasi olahraga dan sekaligus menyehatkan bangsa. Namun, apa yang saya lihat dalam beberapa tahun terakhir ini, khususnya di lapangan tenis, berbeda jauh dari tujuan itu.

Lapangan tenis, baik indoor maupunoutdoor, sangat sering digunakan (baca: disewakan) untuk kepentingan bukan olahraga. Bahkan, sebagian untuk kepentingan-kepentingan yang bersifat komersial semata, seperti acara stasiun televisi swasta, konser musik, festival kuliner, audisi pengisi acara, hingga wisuda. Kegiatan-kegiatan ini justru mengganggu penyewa tetap untuk berolahraga.

Akibat banyaknya acara serupa itu, mencari tempat parkir kendaraan pun sudah sangat sulit. Belum lagi tarif parkir yang saat ini sudah lebih mahal dari tarif parkir di mal premium, yakni Rp 5.000/jam pertama, dan Rp 5.000 untuk setiap jam berikutnya.

Tujuan komersialisasi tersebut mungkin untuk kepentingan biaya pemeliharaan sarana olahraga. Namun, nyatanya tidak demikian. Lapangan-lapangan tenis yang ada tetap saja tidak terpelihara dengan baik dan tidak memenuhi standar internasional, termasuk kondisi toilet yang memprihatinkan, kotor, dan bau.

Apakah Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (GBK) sudah berubah menjadi BUMN yang harus menghasilkan profit dan menyetor deviden kepada negara?

FIRMAN B

Jalan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan

Tanggapan Abduhzen

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, melalui Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (Kompas 3/2), menanggapi artikel saya: "Politik Guru" (Kompas, 30/1).

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), pihaknya tak sedikit pun melarang para guru menghadiri kegiatan peringatan Hari Guru Nasional dan hari lahir PGRI (HGN/HUT PGRI). Artikel saya dianggap gagal membedakan larangan terhadap aparatur negara dengan larangan terhadap warga negara dalam memobilisasi massa untuk kegiatan organisasi masyarakat.

Kemendikbud boleh jadi merasa tak melarang para guru anggota dan pengurus PGRI berkumpul di Gelora Bung Karno pada 13 Desember 2015 memperingati HGN sekaligus HUT PGRI. Namun, fakta dalam edarannya—meski mengabaikan pesan singkat sekjen Kemendikbud agar kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas kabupaten/kota mengelola para guru untuk tidak mengikuti pengerahan massa pada 13 Desember—sulit untuk ditafsirkan sebagai bukan pelarangan terhadap guru, apalagi kegiatan itu berlangsung di hari Minggu.

Pertama, Kemendikbud memulai suratnya dengan "Menindaklanjuti Surat Edaran Menpan-RB No B/3903/M.PANRB/ 12/2015, 7 Desember 2015. Dalam paragraf ketiga jelas berisi larangan: "...agar para guru di seluruh Indonesia untuk menghindari semua bentuk aktivitas yang dapat mengurangi citra Guru sebagai pendidik profesional, antara lain ikut serta dalam kegiatan perayaan guru dan peringatan Persatuan Guru Republik Indonesia yang akan dilaksanakan pada tanggal 13 Desember 2015 yang dikemas sebagai bagian dari Hari Guru Nasional."

Kedua, artikel saya menyebutkan kedua surat menteri "senada" karena poin 3 surat Kemendikbud berbunyi "Tidak diperkenankan aparatur negara dan/ atau organisasi apa pun melakukan intimidasi, pemaksaan, serta mobilisasi guru-guru untuk kepentingan di luar mandatnya untuk seolah-olah peringatan resmi Hari Guru Nasional 2015. Peringatan Hari Guru Nasional telah dituntaskan pada November.

Poin berikutnya, Kemendikbud meminta organisasi publik menjaga diri untuk tidak mengorganisasi dan memanfaatkan guru-guru untuk tujuan berbagai kepentingan politik.

Surat kedua Bapak Menteri, diedarkan insidental, bukan dalam rangka sosialisasi kebijakan sistemik tentang reformasi birokrasi dan upaya profesionalisme guru. Jadi, jelas, kiranya bertendensi "melarang" guru dan atau organisasi guru untuk memobilisasi/mengorganisir, mengadakan dan menghadiri HGN dan HUT yang diselenggarakan PGRI pada Minggu, 13 Desember 2015. Kegiatan itu di luar mandat karena HGN telah dilaksanakan pemerintah.

MOHAMMAD ABDUHZEN

Ketua Litbang PB PGRI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Februari 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger