Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 11 Februari 2016

TAJUK RENCANA: Pengikut NIIS Dihukum (Kompas)

Pengadilan Negeri Jakarta Barat memvonis tujuh pengikut atau simpatisan Negara Islam di Irak dan Suriah dengan hukuman 3-5 tahun penjara.

Ketujuh terpidana itu pernah pergi ke Suriah sebagai pengikut NIIS pada tahun 2014 dan tinggal di negara itu selama 3-7 bulan. Majelis hakim PN Jakarta Barat yang terdiri dari Achmad Fauzi, Mochammad Arifin, dan Syahlan mengatakan, tujuh simpatisan/pengikut NIIS itu telah menyebarkan paham radikal, menyembunyikan teroris, dan menimbulkan rasa takut atau teror kepada warga lain yang tidak sepaham dengan mereka.

Keputusan majelis hakim PN Jakarta Barat itu menarik, dan bahkan dapat dijadikan yurisprudensi untuk memvonis simpatisan/pengikut NIIS dengan hukuman yang sama. Dengan demikian, pihak-pihak yang tertarik untuk mengikuti NIIS diharapkan akan "berpikir dua kali" sebelum memutuskan untuk pergi ke luar negeri dan bergabung dengan NIIS.

Apa yang membuat keputusan majelis hakim PN Jakarta Barat itu menarik? Mengingat dalam pertimbangan putusannya, majelis hakim PN Jakarta Barat tidak hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tetapi juga menggunakan Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2178. Resolusi PBB itu menyatakan, NIIS merupakan organisasi teroris karena menimbulkan ketakutan dan melanggar hak asasi manusia sehingga pengikut ataupun simpatisannya disyaratkan untuk diadili.

Mengacu kepada Resolusi PBB itu, simpatisan atau pengikut NIIS itu adalah teroris karena NIIS telah dinyatakan sebagai organisasi teroris. Hal itu membuat simpatisan atau pengikut NIIS dapat diajukan ke pengadilan walaupun mereka tidak melakukan aksi terorisme di dalam negeri.

Langkah majelis hakim PN Jakarta Barat ini perlu didukung. Bergabung dengan organisasi teroris di luar negeri seperti NIIS adalah kejahatan sehingga tidak selayaknya mereka diizinkan kembali pulang ke Tanah Air tanpa diadili. Kita sependapat dengan pemerhati terorisme Al Chaidar yang menyarankan agar kepada simpatisan dan pengikut NIIS yang pergi ke Suriah untuk bergabung dengan NIIS ditambahkan sanksi lain, seperti pencabutan kewarganegaraan dan identitas berupa paspor.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada 800 warga negara Indonesia yang bergabung dengan NIIS. Kita berharap ketika simpatisan dan pengikut NIIS itu kembali ke Tanah Air, mereka akan diajukan ke pengadilan berdasarkan peran yang mereka lakukan sebagai simpatisan atau pengikut NIIS. Sama seperti ketujuh terpidana itu.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Februari 2016, di halaman 6 dengan judul "Pengikut NIIS Dihukum".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger