Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 06 April 2016

Penggelapan Pajak PMA (ANDREAS LAKO)

Keberanian Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro untuk melaporkan  kasus penggelapan pajak yang dilakukan oleh 2.000 perusahaan penanaman modal asing dalam 10 tahun terakhir, sehingga merugikan negara sekitar Rp 500 triliun,  dan sikap tegas Presiden Joko Widodo yang meminta semua pemimpin lembaga negara terkait bersinergi dan meningkatkan koordinasi yang lebih solid untuk merespons kasus tersebut (Kompas, 22/3)  , patut diacungi jempol. 

Keberanian dan sikap tegas tersebut patut diapresiasi karena selama 15 tahun terakhir pemerintah  terkesan takut dan tidak berani membongkar kasus-kasus penggelapan pajak yang dilakukan perusahaan penanaman modal asing (PMA). Pertanyaan krusialnya adalah bagaimana Menkeu dan jajaran instansi terkait bisa membuktikan kebenaran bahwa 2.000 perusahaan PMA memang telah melakukan  penggelapan pajak? Tulisan ini secara khusus memaparkan bukti empiris dan modus penggelapan  pajak PMA serta usulan pembentukan tim independen untuk mengusut kasus  tersebut.

Bukti empiris

Secara empiris, pengungkapan kasus penggelapan pajak yang dilakukan 2.000 PMA oleh Menkeu bukanlah hal baru yang mengejutkan. Pada November 2005, Menkeu Jusuf Anwar sudah pernah berupaya membongkar praktik penggelapan pajak  yang dilakukan 750 PMA dengan  cara melaporkan rugi selama lima tahun berturut-turut.  Namun, upaya tersebut justru dinilai DPR, para menteri, dan para pengamat berbahaya dan merugikan negara. Presiden SBY  lalu memberhentikan Jusuf Anwar dari posisi Menkeu pada awal Desember 2005 (Lako, 2007).

Sejumlah riset empiris juga melaporkan adanya indikasi kuat korporasi PMA melakukan rekayasa keuangan untuk menghindari pajak. Modus rekayasa yang sering dipakai adalah menggunakan teknik income minimization, income decreasing, danatau income smoothing. Income minimization adalah melaporkan laba seminimal mungkin agar pajak yang dibayarkan kepada negara  bisa seminimal mungkin. Income decreasingadalah upaya  melaporkan  laba serendah mungkin dengan tren terus menurun dari waktu ke waktu dan bahkan terus merugi sehingga pajak yang dibayarkan juga terus menurun dan bahkan tak membayar. Sementara teknikincome smoothing adalah melakukan perataan laba  pada kisaran jumlah tertentu dengan maksud agar pajak yang dibayarkan tidak berfluktuasi dari waktu-waktu.

Untuk merealisasikan motif-motif itu, perusahaan menggunakan teknik-teknik akuntansi yang diperkenankan maupun yang tidak diperkenankan. Misalnya, menaikkan biaya produksi dan operasi serta biaya-biaya lainnya, menciptakan pos-pos fiktif biaya, mengubah metode akuntansi penyusutan atau mengakui pos-pos pengeluaran investasi sebagai biaya periodik. Perusahaan juga merekayasa pos-pos pendapatan dengan cara menurunkan nilai penjualan atau menghilangkan sejumlah bukti transaksi penjualan yang memiliki nilai signifikan. Perusahaan bisa leluasa melakukan trik-trik tipuan tersebut karena bekerja sama dengan sejumlah pihak terkait (Lako, 2007).

Dari tiga modus tersebut, sejumlah riset akademik (Rofikoh, 2004; Lako, 2007; Damayanti, 2010) melaporkan bahwa kebanyakan korporasi PMA atau yang mayoritas sahamnya dikuasai investor asing menggunakan metode income decreasing. Temuan menarik dilaporkan Damayanti (2010) bahwa korporasi perbankan yang mayoritas sahamnya dimiliki asing cenderung menggunakan metode income decreasing. Sebaliknya, korporasi perbankan yang mayoritas sahamnya dikuasai investor nasional menggunakan metode income increasing, yaitu melaporkan laba dengan nilai yang besar dan terus meningkat dari tahun ke tahun.

Karena itu, sinyalemen dari Jusuf Anwar (2005) dan Menkeu Bambang PS Brodjonegoro (2016) tentang praktik penggelapan pajak oleh ribuan PMA dengan melaporkan rugi dari tahun ke tahun bukan omong kosong belaka. Bahkan, praktik rekayasa tersebut jauh lebih serius dibandingkan praktik-praktik rekayasa laba yang selama ini dibahas dalam literatur earnings management(WR Scott, 2014).

Bentuk tim independen

Pertanyaan krusialnya, bagaimana memastikan bahwa 2.000 PMA telah menggelapkan pajak? Apakah hanya karena mereka melaporkan rugi selama 10 tahun lalu bisa dicap sebagai penggelap pajak? Secara teoretis, sesungguhnya tidaklah sulit  memastikan korporasi PMA telah melakukan rekayasa laba untuk menghindari pajak.

Pertama,   dari perspektif keuangan, sangat tak mungkin PMA yang telah merugi dalam beberapa tahun masih bisa bertahan dan bahkan terus beroperasi selama lebih dari 10 tahun. Pertanyaannya, bagaimana mungkin  2.000 PMA yang sudah merugi sehingga menyebabkan ekuitas pemilik tergerus, dan  liabilitas  serta risiko perusahaan meningkat bisa terus bertahan beroperasi  hingga kini? Bukankah hal itu justru akan menyebabkan ekuitas pemilik semakin tergerus dan minus, serta menyebabkan going concern perusahaan dipertanyakan dalam opini auditor independen?

 Pertanyaan lainnya,  apakah selama 10 tahun terakhir, Pemerintah RI (Kemenkeu) tidak memeriksa laporan keuangan PMA? Atau, apakah memang telah terjadi kongkalikong antara Kemenkeu  dengan PMA  sehingga praktik rekayasa penggelapan pajak  dibiarkan terus berlanjut? Entahlah! Namun, yang pasti, demi kepentingan dan kehormatan bangsa, praktik jahat itu harus segera dihentikan.

Kedua, jumlah PMA yang melaporkan rugi dan tak membayar pajak  sangat banyak dan patut dicurigai. Alasannya, selama 10 tahun terakhir, kondisi perekonomian nasional hanya sedikit memburuk pada 2008-2009 serta pada  2014-2015. Sebagai pembanding,  selama 10 tahun terakhir, kecuali pada 2008 dan 2014, kinerja laba dari perusahaan-perusahaan nasional cenderung meningkat sehingga pajak yang dibayarkan pun meningkat.

Karena itu,  pelaporan rugi secara massal oleh 2.000 PMA pada hampir semua sektor industri sangat tidak wajar. Sepertinya telah terjalin konspirasi antarkorporasi PMA dan juga antarmanajemen dan pemegang saham  PMA untuk melakukan perekayasaan keuangan dengan trik-trik tertentu agar bisa menghindari pajak. Sangat mungkin juga PMA berani melakukan perbuatan tersebut karena memanfaatkan perlakuan istimewa berlebihan dari pemerintah, atau juga memanfaatkan kelemahan regulasi dan aparat birokrasi negara yang mudah disuap.

Lalu, bagaimana solusinya? Menurut hemat saya, karena indikasi penggelapan pajak oleh PMA sangat sistematis, serta sangat mungkin juga melibatkan banyak pejabat negara dan mantan pejabat serta banyak pihak, sebaiknya Presiden Jokowi membentuk tim independen yang kompeten dan kapabel untuk melakukan audit investigasi terhadap praktik penggelapan pajak yang dilakukan korporasi PMA. Presiden tidak perlu ragu dan takut mengambil tindakan tegas jika hasil audit tim independen menyimpulkan bahwa 2.000 PMA terbukti telah merekayasa pelaporan laba dan melakukan transfer pricing untuk menghindari pajak.

ANDREAS LAKO

Guru Besar Akuntansi; Kepala LPPM Unika Soegijapranata Semarang

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Penggelapan Pajak PMA".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger