Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 25 April 2016

TAJUK RENCANA: Gunakanlah Hukum Internasional (Kompas)

Wakil Menteri Luar Negeri AS Antony J Blinken menegaskan agar sengketa di Laut Tiongkok Selatan diselesaikan dengan hukum internasional.

Penegasan itu disampaikan Blinken, Jumat (22/4), dalam kunjungan satu harinya di Jakarta. Kunjungan itu merupakan bagian dari rangkaian kunjungannya ke sejumlah negara Asia, termasuk Jepang, Korea Selatan, Vietnam, dan Indonesia.

Sesungguhnya, penegasan Blinken itu bukan hal baru bagi negara yang memiliki sengketa teritorial dengan Tiongkok di Laut Tiongkok Selatan. Filipina telah melakukan hal itu. Pada tahun 2015, Filipina memasukkan klaim teritorialnya di perairan Laut Tiongkok Selatan ke Mahkamah Arbitrase Internasional (MAI), dan klaim itu diterima. Namun, Beijing tidak mau mengakui keputusan MAI itu.

Walaupun demikian, penegasan Blinken itu tetap kita anggap penting mengingat Amerika Serikat (AS) masih disegani oleh Tiongkok, dan sangat berkepentingan dengan kebebasan berlayar di Laut Tiongkok Selatan. Selama ini, Laut Tiongkok Selatan menjadi perairan tumpang tindih klaim wilayah antara Tiongkok dan Taiwan, serta empat negara anggota ASEAN, yakni Brunei, Filipina, Malaysia, dan Vietnam. Beijing selama ini menentang penyelesaian tumpang tindih klaim wilayah di perairan Laut Tiongkok Selatan dibawa ke forum internasional. Beijing selalu mendesak agar penyelesaian tumpang tindih klaim wilayah itu secara bilateral.

Namun, penyelesaian secara bilateral itu dianggap kurang tepat. Pertama, mengingat Tiongkok mendasari klaim wilayahnya atas dasar sejarah, suatu pendekatan yang tidak diakui oleh Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hukum Laut tahun 1982. Kedua, dibandingkan dengan Taiwan dan empat negara ASEAN lainnya, Tiongkok adalah negara raksasa, baik dalam luas wilayah dan jumlah penduduk maupun kekuatan ekonomi. Suatu penyelesaian bilateral hanya dapat terjadi di antara dua negara yang kedudukannya setara.

Itu sebabnya, kita melihat, Tiongkok terus melanjutkan pembangunan pulau buatan, lengkap dengan lapangan terbang dan pelabuhannya, di wilayah tumpang tindih klaim, kendati mendapatkan protes keras dari negara-negara yang memiliki klaim.

Dalam kaitan itu, kita mendukung penegasan Blinken untuk menggunakan hukum internasional dalam menyelesaikan sengketa di Laut Tiongkok Selatan. Forum internasional dan hukum internasional adalah cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa wilayah di perairan Laut Tiongkok Selatan. Akan tetapi, pertanyaan yang masih harus dijawab adalah bagaimana membuat Beijing mau mematuhi atau menghormati keputusan yang dihasilkan forum internasional.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 April 2016, di halaman 6 dengan judul "Gunakanlah Hukum Internasional".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger