Samadikun adalah buron pemerintah selama 13 tahun. Dia melarikan diri ketika Mahkamah Agung memvonisnya hukuman empat tahun penjara. Kejaksaan Agung memasukkan Samadikun dalam daftar pencarian orang sejak 21 Juli 2003. Dia kembali ke Tanah Air dengan pesawat dan dijemput Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Sutiyoso dari Shanghai, Tiongkok.
Di Jakarta, Jaksa Agung HM Prasetyo menyambut kepulangan Samadikun. Ritual penyambutan seperti yang dilihat di televisi dan foto di media massa itulah yang memunculkan pertanyaan. Ada kesan kepulangan Samadikun menjadi istimewa. Ada kesan glorifikasi di sana meski kesan itu dibantah pihak BIN dan Kejaksaan Agung. Pihak BIN berpendapat, tidak ada yang istimewa dengan kepulangan Samadikun.
Persepsi publik tentang kepulangan Samadikun tentunya diletakkan dalam kerangka perbandingan dengan tersangka/terpidana korupsi lainnya, seperti Muhammad Nazaruddin yang kabur ke Bogota. Nazaruddin diusir dari Bogota, Kolombia, dan dibawa ke Tanah Air dengan pengawalan ketat.
Bersamaan dengan kepulangan Samadikun, Mabes Polri pun membawa pulang Hartawan Aluwi, salah satu tersangka kasus Bank Century yang kabur ke Singapura. Hartawan, Presiden Komisaris PT Antaboga Sekuritas, dibawa dari Singapura dengan tangan terborgol, dengan kawalan ketat petugas kepolisian.
Rasa ingin tahu atau penasaran publik itu sepantasnya dijawab agar duduk soalnya menjadi terang dan jelas, agar tidak muncul kesan terjadinya pembedaan terhadap terpidana korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Terlepas dari segala kontroversi yang menyertainya, langkah penegak hukum memulangkan terpidana korupsi yang buron, seperti Samadikun, patut diapresiasi. Tugas berikutnya adalah bagaimana aparat penegak hukum memulangkan semua terpidana korupsi yang masih kabur ke luar negeri dan mengejar aset-aset mereka yang masih disembunyikan. Menurut catatan Indonesia Corruption Watch, masih ada 45 buron korupsi.
Perburuan aset itu penting. Jangan sampai tersangka/terpidana korupsi sukses mengaburkan aset yang dimilikinya dari kejaran aparat penegak hukum. Sementara mereka tinggal di luar negeri menikmati hasil investasi dari kekayaan yang diperoleh dari hasil korupsi. Karena itulah, momentum kepulangan Samadikun harus dijadikan titik awal untuk memulangkan semua terpidana korupsi yang kabur ke luar negeri kembali ke Tanah Air.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar