Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 24 Mei 2016

Nasib Nasabah//Tanggung Jawab PT Telkom//Pelayanan Samsat (Surat Pembaca Kompas)

Nasib Nasabah

Menanggapi Surat Pembaca di Kompas, (10/5), yang berjudul "Harapan Nasabah Antaboga", pertama-tama kami ingin menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Bapak Agustinus Sitompul atas perhatiannya kepada kami, para nasabah Bank Century/Mutiara/J Trust.

Selanjutnya, melalui surat pembaca ini, perlu kami sampaikan bahwa tidak ada kaitan apa pun atas tertangkapnya Hartawan Aluwi dengan pihak nasabah Bank Century. Berdasarkan fakta persidangan, telah terbukti Bank Century/Mutiara/J Trust telah memperdagangkan kepada nasabah-nasabahnya suatu produk yang dinamai Reksadana Antaboga. Produk ini diperdagangkan oleh Bank Century di loket resmi bank dan berlangsung pada jam kerja.

Pada saat jatuh tempo, Reksadana Antaboga ini tidak dicairkan oleh Bank Century/Mutiara sehingga kami, pihak nasabah, menggugatnya ke pengadilan. Gugatan sudah diuji di persidangan dan sudah ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 2838 K/PDT/2011 tanggal 19 April 2012.

MA memutuskan bahwa Bank Century/Mutiara melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Bank Century/Mutiara dihukum untuk mengembalikan uang milik nasabah secara tunai dan sekaligus.

Namun, sampai saat ini, pihak Bank J Trust tidak mau melaksanakan dan menghormati putusan MA. Oleh karena itu, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta mengeluarkan aanmaning (teguran) sampai tiga kali berturut-turut. Demi menjunjung supremasi dan kepastian hukum, dalam waktu dekat, PN Surakarta akan mengeksekusi Bank J Trust sesuai perintah MA. Proses eksekusi juga mendapat perhatian khusus Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam surat nomor B-411/Kemensetneg/D-1t/HK.04.02/11/2015, tanggal 3 November 2015. Salinan surat-surat terlampir.

SUTRISNO L, KOORDINATOR FORUM NASABAH BANK CENTURY

Tanggung Jawab PT Telkom

Saya pemilik nomor telepon (021) 88289xx, di Perumahan Bekasi Jaya Indah, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Sampai sekarang telepon belum bisa berfungsi meskipun saya berulang kali mengadu ke keluhan pelanggan PT Telkom Kota Bekasi.

Mereka bahkan menyarankan mengganti dengan Indihome, karena kabel tembaga sudah ketinggalan, meski membayar lebih mahal. Kenapa pelanggan lama dibiarkan begitu saja?

SUWANDI, BEKASI JAYA INDAH, BEKASI

Pelayanan Samsat

Tanggal 15 Januari 2015, saya memutasikan mobil pelat BG 1458 NB dari Palembang ke Lahat. Karena tidak bisa mengurus sendiri, saya minta bantuan anggota berinisial Mi. Syarat-syarat, seperti BPKB, STNK, KTP asli, dan biaya yang disepakati, sudah saya serahkan. Saya pernah lakukan hal serupa pada 2013, mutasi kendaraan dari Yogyakarta ke Lahat. Cabut berkas istilahnya. Dalam dua minggu sudah beres.

Bolak-balik saya tanya ke Sdr Mi kapan selesainya, jawaban tidak jelas. Tanggal 22 Desember 2015, sudah hampir setahun, kembali saya tanyakan via SMS. Sdr Mi meminta saya menanyakan langsung ke Samsat Lahat dengan Sdr Si, petugas yang mengurus di Samsat Palembang.

Menurut Si, berkas masih diproses di banyak bagian dan tidak menjamin kapan waktu selesainya. Dari nada bicaranya, saya menangkap Sdr Si menyarankan dana tambahan/sogok. Saran ini tidak saya ikuti.

Tanggal 29 April 2016, saya tanyakan kembali perkembangannya kepada Sdr Mi, dijawab akan menelepon petugas yang bersangkutan. Sampai saya menulis surat ini, belum ada berita.

Sudah setahun empat bulan, berapa lama waktu yang dibutuhkan Samsat Palembang untuk memproses mutasi tersebut?

Jika terlambat membayar perpanjangan STNK/KIR, rakyat langsung didenda. Jika melanggar lalu lintas, pelanggar ditilang. Bukankah selayaknya aparat yang melanggar hak-hak publik juga mendapatkan hukuman?

Saya lahir di Palembang, dibesarkan di Lahat, dan berdomisili di Yogyakarta.

SISPIN NAITINPIT, JATIMULYO BARU, YOGYAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger