Cari Blog Ini

Bidvertiser

Selasa, 24 Mei 2016

Subsidi Listrik Tepat Sasaran (NENGAH SUDJA)

Seminar "Subsidi Listrik Tepat Sasaran" di Jakarta, 27 April 2016, diselenggarakanPLN bekerja sama dengan Kompas. DibukaMenteri ESDM Sudirman Said, seminar memberikanbanyakdata dan informasi dari enam narasumber yang dihadirkan.

Berikut umpanbalikpenulis.Pertama, perlu dipertanyakan, mengapa PLN masih terus sibuk dilibatkandalamurusansubsidi dan penetapan tarif tenaga listrik (TTL)? Urusanpenetapan subsidi (pajak),sepenuhnya merupakan tugas eksekutif dan legislatif,yangpadahakikatnya merupakan ranah politik, terkaitkesetaraan dan keadilan sosial.

MenurutUU Ketenagalistrikan (UU Nomor 30/2009), Pasal 34 Ayat (1): "Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia." Oleh karena itu, penetapan TTL adalah persoalan di sisi pemakaian, bukan urusan PLNyangtugasnyadi sisi pasokan.

Tugas PLN

Lalu, apa tugas PLNterkait dengan subsidi? Tugas PLN menurut UU Nomor 30/2009, Pasal 4 Ayat (1): "Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik oleh pemerintah dan pemerintah daerah dilakukan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah."

Jadi jelas, PLN sebagai badan usaha milik negara bertugas sebagai pelaksana usaha penyediaan tenaga listrik, yakni di sisi pasokan. Cakupan tugas tersebut adalah perencanaan, pembangunan, pengusahaan (operasi dan pemeliharaan), serta pelayanan penyediaan tenaga listrik.

Untukmelaksanakan tugasnya, PLN membuat perhitungan, mulai dari berapa besar kebutuhan listrik, prasarana (pembangkit, jaringan transmisi, distribusi), kebutuhan dana serta biayauntuk penyediaan pasokan listrik, sampai pada meter pengukuran pemakaiansetiapgolongan konsumen.

Keterlibatan PLN dalam kaitannya dengan penetapan TTL, termasuk subsidi, terbataspada penyampaian laporan kepadapemerintah terkait biaya pokok penyediaan (BPP), dengan rinciaan kebutuhan dana yang diperlukan untuk setiap kegiatan. Jadi, murni ranah teknis, bukanurusan politik. Jelas bahwa PLNtidak terlibatdalam menetapkan TTL, apalagi subsidi. Perlu dicatat, tarif (harga) adalah biaya dikurangi subsidi atau ditambah pajak. Tarif urusan pemerintah, BPP urusan PLN sebagai pemasok.

Setelah pembagian tugas wewenang antara penyusunan BPP dan penetapan TTL serta subsidi menjadi jelas, diajukan pertanyaan kedua, apamasalahsasaran sudahtepat? Terlebih dahulu patut diberikan pujian, arah kebijakansudah berubahbukan lagi berbentuksubsidikomoditas, tetapisubsidi hanyadiberikan kepada golonganmiskin.

Bagaimana mungkin bisadinyatakansasaransudah tepat kalau pada seminarini hanya dibahas ekor, hilirmasalah, dan terbatas padapemberian subsidi kepada golongan rumah tangga R1, 450 VA, dan 900 VAsaja?Terkesan bahwa seminar hanya untuk menyatakanbahwasasaran subsidi sudah tepat!

Sementara pangkal, hulumasalah,besaran BPP yang merupakan tugas PLN menghitung besaran biaya penyaluran setiap golongan tarif (rumah tangga, bisnis, sosial, industri)dengan tingkat dan pola pemakaian tersendiri, tidak ditampilkan dan tidakbisa disandingkan dengan hasil hilir perhitungan penetapan TTL oleh birokrasi pemerintah.

Tampilan besaranbiaya (BPP) denganTTL untuk setiap golongan tarif diperlukan untuk mendapatkan gambaran menyeluruh. Semisal,memperbandingkan antara tarif industri dantarif rumah tangga. Dahulu, penerapan tarif industri yanglebih mahal dari rumah tangga dankebijakan subsidi silangmengurangidaya saing industri kitadi pasar global. Ini contohsasaran tidak tepat.

Rumusan belum jelas

Selain itu, bagaimana mungkin keadaan tepat sasaran dapat dipastikansementararumusan golongan masyarakatmiskin belum jelas?Mengingat banyak golongan tarif rumah tangga R1 belum dapat digolongkan miskin.

Selain itu, perlu pengujian apakah penetapan TTLsudah tepat sasaran untuk dapat menghasilkan BPPyangmencerminkan full cost recovery. Ini untuk memberikan pendapatan cukup bagi PLN sebagai pemasok, untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publiknya. Semisal, secepatnya mengurangi derita pemadaman listrik di berbagai wilayahdan mendukung pembangunan perluasan sistem ketenagalistrikan35 GW2015-2019.

Perkembangan teknologi dan dinamika politik membuat proses perencanaan bertambah rumit.Dalam upaya pencapaian suatukemajuan, pemerintah menganggap perlu menggelar kebijakan khusus, memberikan penugasan tambahan kepada PLN.

Seperti pelaksanaan kebijakanprogram Indonesia Terang, perlu Feed In Tariff, peningkatan jumlah pasokan EBT, dan kebijakan mengurangi pemanasan global. Dengan demikian, besaran dana untuk dapat merealisasikan pembangunan bertambah besar tanpa mengganggu kesehatan keuangan PLN sesuai semangat UU BUMN Nomor 19 Tahun 2013 tentang BUMN: "BUMN diberi penugasan khusus oleh pemerintah, apabila penugasan tersebut menurut kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan BUMN itu termasuk margin yang diharapkan."

Setiap kebijakan pasti ada manfaat dan biayanya. Namun, masalahnyapembiayaannya dari mana? Siapa yang harus bayar? Sudah waktunya dilakukan studi tarif listrik oleh pihak ketiga,konsultan internasionalberpengalaman untukmenghimpun pengetahuanlengkap dan obyektif dalam penyusunan tarif urusan publik.Bukan seperti sekarang hanya dengan pelibatanPLN, pemerintah, dan DPR saja, yangmengacu padakepentingan dan egomasing-masing sesuai tugas dan kewajiban yang diemban.

Studi tarif perlu melibatkan partisipasi publik, terutama perguruan tinggi (PT). Ada kesempatan bagus guna meningkatkanmenerapkanTri Dharma PT, terkait: 1. Pendidikan dan Pengajaran 2. Penelitian dan Pengembangan 3. Pengabdian kepada Masyarakat. Inilah wujud penyebaran,peningkatan, dan penguasaan ilmu pengetahuan berkaitan dengan kepentingan publik, serta proses penyusunan kebijakan publik. Demokrasi perlu transparansi, partisipasi publik, dan kebebasan akademis. Dengan demikian, partisipasi danpraktik perguruan tinggi di bidang energi dapat ditingkatkan.

NENGAH SUDJA, DOSEN PASCASARJANA ENERGI EKONOMI UKI, JAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Mei 2016, di halaman 6 dengan judul "Subsidi Listrik Tepat Sasaran".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger