Cari Blog Ini

Bidvertiser

Jumat, 24 Juni 2016

Jalan Bojongsari-Depok Rusak//Pendidikan Guru//Tanggapan Go-Jek//Tanggapan AXA (Surat Pembaca Kompas)

Jalan Bojongsari-Depok Rusak

Jalan raya antara Bojongsari/Sawangan dengan Kota Depok, Jawa Barat, kian memprihatinkan. Selain banyak lubang dan bergelombang, jalan itu juga terlalu sempit dan banyak persimpangan. Sejak pemerintahan Kota Depok terbentuk tahun 1999, jalan tersebut belum mendapat perhatian serius. Padahal, arus lalu lintasnya cukup padat, terutama pada Sabtu dan Minggu.

Hingga kini jalan tersebut belum juga ada tanda-tanda perbaikan. Para pengendara yang melintasi jalan ini harus ekstra hati-hati, apalagi di musim penghujan. Kawasan terparah terdapat di Kecamatan Pancoran Mas karena terdapat tanjakan, turunan, persimpangan, pusat perbelanjaan, dan penyempitan jalur. Tak sedikit pula truk bermuatan yang mogok karena tak kuat saat menanjak.

Saya berharap Pemerintah Kota Depok dan Dinas Pekerjaan Umum dapat segera memperbaiki kondisi jalan yang sudah tak layak tersebut, demi kenyamanan dan keselamatan setiap pengendara, termasuk saya warga Depok.

NANANG SYAIKHU

Pondok Petir, Bojongsari, Depok

Pendidikan Guru

Menanggapi surat Saudara Bahsan Margolang di Kompas (25/4), "Suara Guru dari Kampung", bersama ini Kemdikbud menyampaikan, pemerintah berupaya mewujudkan guru sebagai tenaga profesional melalui program sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan.

Sesuai arahan Mendikbud dalam SE Dirjen GTK, guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat segera mengikuti proses sertifikasi. Pemerintah melalui kerja sama antara Kemdikbud, Kemenristek-Dikti, dan LPTK melanjutkan sertifikasi guru melalui pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG).

Kebijakan Kemendikbud pelaksanaan sertifikasi guru bagi guru dalam jabatan, yang diangkat sebelum tahun 2016 pembiayaan ditanggung pemerintah. Situs web sertifikati guru dapat diakses di http://sergur.kemdiknas.go.id/pub/index.php.

ASIANTO SINAMBELA

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kemdikbud

Tanggapan Go-Jek

Menanggapi surat di Kompas (8/6), "Hati-hati Transportasi Online" yang disampaikan Ibu Agnes Winastiti, pengguna layanan Go-Car, kami mohon maaf atas perbuatan tidak menyenangkan oknum pengemudi.

Kami telah berkomunikasi ke Ibu Agnes dengan baik. Go-Jek juga mengembalikan kredit Go-Pay yang terpotong dan menskors oknum pengemudi itu.

RINDU RAGILIA

PR Manager Go-Jek Indonesia

Tanggapan AXA

Menanggapi surat di Kompas (29/5), "Asuransi Kesehatan dan Kartu Kredit", dari Bapak Bies Soesandi, AXA Mandiri telah membayar klaim Asuransi Mandiri Jaminan Kesehatan kepada almarhumah saat dirawat di rumah sakit sesuai asuransi yang dimiliki, 6 November 2015. Dana santunan untuk fasilitas Mandiri Protection juga telah dibayarkan 6 Januari 2016.

Kami berupaya menghubungi Bapak Bies melalui e-mail dan telepon, tetapi belum berhasil. Kami berharap Bapak Bies menghubungi kami melalui e-mail customer@axa-mandiri.co.id atau telepon (021) 30058788 pada jam kerja.

MAIKA RANDINI

Head of Marketing & Digital PT AXA Mandiri Financial Services

Ihwal KTP-el

Menanggapi surat di Kompas (11/6), "Pengurusan KTP" dari Saudara Aries Musnandar dengan ini disampaikan, penerbitan KTP-el tidak memerlukan surat pengantar RT/RW, kelurahan, dan kecamatan, tetapi cukup menunjukkan foto kopi kartu keluarga bagi penduduk yang sudah merekam data.

Hal ini juga berlaku untuk penggantian KTP-el bagi penduduk yang KTP-el hilang/rusak, tetapi elemen data kependudukan tidak berubah. Saat pengurusan KTP-el cukup dengan memasukkan NIK, penduduk yang bersangkutan bisa langsung mendapatkan KTP-el baru.

Meski demikian, tidak perlu khawatir akan ada oknum yang menyalahgunakan KTP dengan memalsu identitas. Karena sistem yang dikembangkan berbasis biometrik (sidik jari dan iris mata), data kependudukan oknum bisa teridentifikasi sehingga KTP-el tidak dapat diterbitkan.

Penerbitan KTP-el bagi penduduk yang pindah dari daerah asal ke daerah tujuan, tetap memerlukan surat pengantar RT/RW, desa/kelurahan, dan kecamatan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

I GEDE SURATHA

Sekretaris Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 24 Juni 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger