Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 30 Juni 2016

TAJUK RENCANA: UU Pengampunan Pajak (Kompas)

Setelah pemerintah dan DPR menyepakati Undang-Undang Pengampunan Pajak, tantangannya adalah mencapai target undang-undang itu.

Target utama undang-undang ini adalah negara mendapatkan penerimaan pajak dari uang tebusan program pengampunan pajak tahun ini sebesar Rp 165 triliun.

Pemerintah juga menargetkan repatriasi dana milik orang Indonesia yang selama ini disimpan atau diinvestasikan di luar negeri ke dalam sistem keuangan nasional. Besar uang yang direpatriasi diharapkan Rp 1.000 triliun. Dasar penghitungan adalah perkiraan deklarasi aset bersih mencapai Rp 3.500 triliun hingga Rp 4.000 triliun.

Undang-undang ini dianggap penting oleh pemerintah. Penerimaan dari uang tebusan pengampunan pajak akan digunakan untuk menambal defisit pendapatan negara.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan 2016 pendapatan negara dan hibah pada APBN-P 2016 berkurang Rp 36,2 triliun dari target APBN 2016 menjadi Rp 1.786,2 triliun. Pada sisi belanja, APBN-P 2016 juga berkurang Rp 12,8 triliun menjadi Rp 2.082,9 triliun sehingga defisit anggaran menjadi 2,35 persen.

Pemberian pengampunan pajak penting untuk saat ini dan ke depan dalam membangun kelembagaan keuangan negara. Karena itu, efektivitas undang-undang ini menjadi penting. Target besarnya uang tebusan yang masuk, penggunaan, dan pemantauan program ini harus terukur, termasuk juga mengantisipasi jika target tidak tercapai.

Kita berharap penggunaan dana tebusan program pengampunan pajak dan dana repatriasi yang kembali ke dalam negeri digunakan untuk kegiatan produktif yang benar-benar menggerakkan ekonomi nasional.

Undang-undang ini segera berlaku 1 Juli dan diikuti penyusunan aturan pelaksanaan serta sosialisasi. Sejumlah pihak menyatakan, kemungkinan pemenuhan target bisa jadi meleset. Yang pesimistis menyebut, besar penerimaan hanya akan sekitar Rp 50 triliun, kurang sepertiga dari target pemerintah.

Untuk itu, peraturan pelaksanaan program pengampunan dan repatriasi ini harus memiliki mekanisme jelas dan memberikan kepastian. Pemerintah diharapkan juga telah menyiapkan model-model investasi untuk dana yang kembali ke sistem keuangan nasional yang lebih menarik dibandingkan dengan tawaran negara lain.

Pemerintah menjanjikan, kerahasiaan data wajib pajak tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain selain pajak. Hal ini harus tersosialisasikan dengan baik dan ditepati.

Tidak ada jalan mudah untuk menjadi negara ekonomi maju. Program ini merupakan ujian bagi pemerintah dan kita berharap program berjalan baik. Jika berhasil melaluinya, sebagai bangsa kita akan tumbuh lebih kuat.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 30 Juni 2016, di halaman 6 dengan judul "UU Pengampunan Pajak".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger