Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 18 Juli 2016

Demokrasi Konsensus (DJAYADI HANAN)

Pancasila bertemu dengan demokrasi dalam konsep "consensus democracy". Secara longgar boleh diterjemahkan sebagai "demokrasi konsensus". Menurut Arendt Lijphart (1999), demokrasi konsensus adalah suatu rezim demokrasi yang lebih menekankan konsensus ketimbang oposisi, lebih merangkul ketimbang memusuhi, yang memaksimalkan ukuran koalisi (ruling majority) ketimbang sekadar demokrasi "lima puluh persen plus satu".
HANDINING

Demokrasi konsensus, menurut Lijphart, adalah alternatif dari demokrasi mayoritas (majoritarian democracy). Demokrasi model ini secara teknis dapat disederhanakan sebagai pemerintahan oleh mayoritas. Mayoritas berkuasa, minoritas menjadi oposisi. Secara teoretis, demokrasi terjadi bukan saja karena ada oposisi, melainkan mayoritas dan minoritas juga dapat saling berganti posisi. Siklus pemilihan umum memungkinkan mayoritas berubah menjadi oposisi, dan minoritas berkuasa. Siklus ini berlangsung terus tergantung perkembangan kinerja pemerintahan dan masyarakat. Contoh demokrasi model ini adalah Inggris, Selandia Baru, dan Barbados. Di tiga negara demokratis dengan sistem dua partai ini, setiap partai dapat saling bergantian menjadi penguasa.

Kelemahan demokrasi mayoritas

Kritik utama terhadap demokrasi mayoritas adalah ia tidak memenuhi syarat dasar demokrasi, yakni semua pihak yang terkait/terkena dengan suatu keputusan/kebijakan harus mendapat kesempatan untuk berpartisipasi dalam pembuatan keputusan tersebut, baik secara langsung maupun melalui perwakilan. Meski pergantian posisi oposisi dan penguasa antara minoritas dan mayoritas dianggap dapat menjawab kelemahan ini, demokrasi mayoritas tetap saja memiliki prinsip the will of the majority shall prevail (keinginan mayoritaslah yang akan langgeng).

Dalam kasus tiga negara yang kita jadikan contoh di atas, kelemahan demokrasi mayoritas ini tidaklah terlalu menjadi masalah. Sebabnya adalah masyarakat di tiga negara tersebut relatif homogen dan perbedaan orientasi kebijakan antar- partai tidak ekstrem sehingga masih bisa melakukan kompromi. Ini berarti, mayoritas yang berkuasa akan tetap memiliki ruang untuk mengakomodasi kepentingan minoritas yang kebetulan sedang menjadi oposisi. Terdapat fleksibilitas yang memadai antarkelompok politik dan sosial dalam masyarakat.

Namun, kelemahan demokrasi mayoritas akan tampak lebih jelas ketika demokrasi diterapkan di negara yang masyarakatnya sangat heterogen, baik secara sosiologis maupun ideologi dan orientasi kebijakan partai-partai politik yang ada di negara tersebut. Dalam masyarakat yang terbelah ke dalam kelompok agama, ideologi, bahasa, budaya, etnis, dan ras, fleksibilitas antarkelompok menjadi lebih rendah karena setiap kelompok akan cenderung memiliki loyalitas tinggi kepada kelompok masing-masing.

Prinsip the will of the majority shall prevail dalam kondisi masyarakat plural seperti ini bukan hanya sulit diterapkan, melainkan bisa saja juga berbahaya karena akan ada masyarakat yang merasa sama sekali tidak punya akses kepada kekuasaan sehingga menimbulkan kekecewaan mendalam. Pembedaan yang tajam antara penguasa dan oposisi akan membuat kelompok yang kecewa mengambil jalan ekstrem, misalnya memisahkan diri. Tentu saja ini akan ditentang oleh kelompok penguasa sehingga timbullah jalan buntu yang bisa berakhir pada kekerasan. Kekerasan bertentangan dengan prinsip lain dari demokrasi, yakni menyelesaikan konflik atau perbedaan secara damai.

Karena itulah, demokrasi konsensus dapat menjadi alternatif demokrasi mayoritas. Sejumlah kerangka lembaga politik diperlukan untuk melaksanakan demokrasi konsensus. Minimal ada sepuluh kerangka lembaga politik yang diperlukan menurut Lijphart. Pertama, koalisi besar dan berbagi kekuasaan dalam mengelola lembaga eksekutif. Ini memungkinkan berbagai kelompok politik merasa memiliki kesempatan untuk mengelola negara secara bersama-sama. Kedua, kekuasaan dan kewenangan yang relatif berimbang antara lembaga eksekutif dan lembaga legislatif. Dengan perimbangan kekuasaan ini, kedua lembaga dapat saling kontrol agar kesalahan satu pihak dapat diawasi pihak lainnya. Keduanya juga harus dapat bekerja sama agar program pemerintahan dapat berjalan.

Ketiga, sistem multipartai. Dalam demokrasi konsensus, sistem multipartai dipandang sebagai kekuatan, bukan kelemahan. Sistem multipartai memungkinkan setiap kelompok masyarakat memiliki saluran politik untuk menyuarakan aspirasi dan kepentingannya. Ada yang bilang ini akan menyulitkan proses pengambilan keputusan dan upaya mencapai kompromi. Kritik ini benar kalau prinsip yang dipakai adalah demokrasi mayoritas. Akan tetapi, dalam demokrasi konsensus, tentu tidak perlu muncul kritik tersebut. Dalam demokrasi konsensus, setiap kelompok sudah terlatih dan memiliki keperluan untuk mencari titik temu dengan berbagai kelompok lainnya.

Keempat, perwakilan proporsional (proportional representation). Dengan prinsip ini, setiap kelompok masyarakat akan terwakili dalam sistem politik sesuai dengan proporsi masing-masing. Bias mayoritas atau bias minoritas (over and under-represented) kemungkinan tak akan terjadi. Hal ini antara lain diwujudkan melalui dipakainya sistem proporsional (PR) dalam pemilihan umum anggota legislatif. Kelima, perwakilan kelompok kepentingan. Kelompok-kelompok pekerja/buruh ataupun bisnis sama-sama memiliki saluran untuk terwakili secara langsung ataupun tidak langsung dalam politik.

Keenam, pemerintahan yang ter-desentralisasi. Dengan prinsip ini, pemerintahan tidak hanya mengakomodasi semua kelompok secara horizontal, tetapi juga secara vertikal. Pemerintahan tidak hanya mengutamakan tingkat nasional, tetapi juga daerah. Jadi, tidak terjadi "sentralisasi ibu kota", misalnya.

Ketujuh, bikameralisme. Ini berarti lembaga legislatif terdiri dari dua kamar, satu kamar perwakilan rakyat dan satu kamar senat. Bikameralisme memungkinan saling kontrol tidak hanya antara eksekutif dan legislatif, tetapi juga di dalam legislatif. Jadi, saluran berbagai kelompok untuk menyampaikan aspirasi politik menjadi lebih banyak lagi. Kedelapan, rigiditas konstitusi. Artinya, pengubahan konstitusi tidak gampang dilakukan. Dengannya, setiap kelompok masyarakat merasa relatif aman dalam jangka panjang sehingga tidak waswas sewaktu-waktu hak-hak konstitusional mereka akan dikurangi.

Kesembilan, uji materi (judicial review). Dengan lembaga ini, keputusan para pembuat undang-undang yang merugikan kelompok atau bahkan individu dalam masyarakat tetap dapat dikoreksi sehingga kelompok masyarakat mana pun dapat menyuarakan kepentingannya. Kesepuluh, bank sentral yang independen. Karena memiliki independensi, pengaruh politik terhadap kebijakan makro di bidang ekonomi dan moneter yang menjadi tanggung jawab bank sentral dapat dikurangi atau menjadi minimal. Ini juga akan lebih menjamin setiap kelompok masyarakat untuk merasa relatif aman dan tidak merasa dikecualikan.

Pertentangan dengan demokrasi

Kalau kita menganggap bahwa konsensus atau gotong royong adalah salah satu prinsip dasar Pancasila, dan Pancasila adalah dasar filosofis kehidupan berbangsa yang kita semua terima, jelas tidak ada pertentangannya dengan demokrasi. Masalahnya, apakah demokrasi kita sekarang sudah mencerminkan demokrasi konsensus tersebut?

Kalau kita teliti satu per satu demokrasi kita sekarang dengan menggunakan sepuluh kerangka kelembagaan di atas, jawaban atas pertanyaan tersebut adalah positif. Artinya, lembaga-lembaga dan praktik demokrasi kita cenderung sudah mendekati kerangka demokrasi konsensus. Dan kalau kita setuju bahwa prinsip dasar Pancasila adalah konsensus, demokrasi kita sudah cenderung sesuai dengan Pancasila.

Tentu saja ada banyak kelemahan yang bisa kita daftar. Misalnya, apakah kecenderungan konsensus yang mewarnai politik kita lebih didasari oleh prinsip mengakomodasi kepentingan yang berbeda-beda untuk kemaslahatan rakyat, atau lebih karena kolusi atau kongkalikong. Yang lebih teknis, bikameralisme kita masih semu. Bikameralisme yang cocok dengan demokrasi konsensus adalah bikameralisme yang kuat, yang memberi kekuasaan yang cenderung berimbang kepada DPR ataupun DPD/Senat. Dalam bikameralisme kita, DPD masih berfungsi sebagai dewan pertimbangan saja, bukan dewan perwakilan.

Masih banyak kelemahan lain yang bisa kita daftar dari praktik dan kelembagaan demokrasi kita. Akan tetapi, paling tidak, kerangka kelembagaan minimal demokrasi konsensus sudah kita miliki. Oleh karena itu, tak ada alasan yang cukup jelas untuk mengatakan demokrasi kita tak sesuai kepribadian kita atau berlawanan dengan nilai-nilai kebangsaan kita.

DJAYADI HANAN

Direktur Eksekutif SMRC; Dosen Ilmu Politik Universitas Paramadina

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 18 Juli 2016, di halaman 6 dengan judul "Demokrasi Konsensus".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger