Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 11 Juli 2016

Menghadapi Kasus Kekerasan Seksual (LARAS SUSANTI)

Brock Turner, mahasiswa Universitas Stanford, AS, terbukti bersalah untuk pemerkosaan. Kejahatan tersebut dilakukan di balik sebuah tempat sampah terhadap korban yang tidak sadarkan diri.

Turner tertangkap basah oleh dua mahasiswa pascasarjana. Kedua mahasiswa tersebut berhasil menggagalkan pelarian Turner. Proses persidangan kasus ini menarik perhatian masyarakat.

Sesuai sistem hukum AS, 12 juri berwenang menentukan terdakwa bersalah atau tidak. Sementara hakim berwenang menjatuhkan hukuman. Untuk Turner, hakim Aaron Persky memutus enam bulan pidana dengan masa percobaan tiga bulan. Hakim Persky juga memutus Turner seumur hidup dicatat sebagai sex offender(pelaku kekerasan seksual).

Putusan hakim ini menuai kontroversi publik. Hakim Persky dianggap berlaku tak proporsional. Pendapat ini utamanya berbasis pada kejahatan Turner yang sungguh tidak manusiawi (korban dalam keadaan tidak sadarkan diri), akibat yang diderita oleh korban, fakta Turner berusaha melarikan diri, dan Turner tak menunjukkan rasa bersalah. Selain itu, hakim juga dinilai bias karena Turner masuk golongan menengah ras kulit putih.

Dalam memutus, hakim mempertimbangkan Turner adalah pelajar yang memiliki prestasi olahraga renang, belum pernah melakukan kejahatan serupa sebelumnya, dan hukuman dicatatkan sebagai pelaku kejahatan seksual sudah cukup membuat sisa hidupnya menderita, serta catatan bahwa terdakwa dan korban dalam keadaan tidak sadar karena mabuk.

Kontroversi putusan jadi hal biasa di mana pun, termasuk di AS. Menjadi pemahaman bahwa juri maupun hakim punya pertimbangan dalam memutus dan mengadili. Terlebih untuk perkara yang disidangkan secara tertutup atas dasar perlindungan privasi para pihak. Publik tentu bertanya-tanya dasar pertimbangan dalam memutus. Publik pun merasa wajib berkontribusi untuk memberikan informasi dan aspirasi kepada pengadilan. Atas dasar itulah, keterbukaan informasi menjadi keniscayaan.    

Kontroversi putusan ini terus bergulir. Terlebih setelah pengadilan memberikan akses terhadap docket (bundel) perkara tersebut. Tak hanya itu, pengadilan dan jaksa memberi akses publik terhadap surat korban, surat dukungan baik dari keluarga dan teman korban maupun terdakwa. Selepas dokumen-dokumen tersebut dirilis, berdatangan surat balasan dari berbagai pihak berisi dukungan untuk korban maupun terdakwa.

Tentu patut dicatat, meski informasi dibiarkan terbuka, akses terhadap identitas korban dan hal lain yang dipandang melanggar privasi para pihak dikunci rapat-rapat. Tidak ada yang terpancing untuk membuka kerahasiaan informasi tersebut di muka umum. Publik dijauhkan dari horor foto korban, maupun tempat kejadian perkara. Publik dibiarkan fokus pada isu utama. 

Pekan ini, jutaan tanda tangan masyarakat terkumpul guna memecat hakim Persky. Sementara rekan-rekan hakim memberi dukungan pada Persky atas dasar kemandirian hakim dalam memutus.

Mengambil pelajaran

Hal berbeda terjadi di Indonesia: institusi peradilan masih belum transparan dan akuntabel. Sebut saja putusan yang sulit untuk diakses. Bahkan di beberapa wilayah, masyarakat (pihak dalam perkara) kesulitan mendapatkan putusan. Hal ini tentu semakin signifikan dampaknya pada perkara yang bersifat tertutup, seperti kekerasan seksual.

Sementara hal sebaliknya justru terjadi: informasi yang harusnya dirahasiakan malah digunakan untuk publisitas. Identitas korban dan detail kejadian jadi konsumsi publik. Korban dibiarkan menderita berulang- ulang. Perasaan tidak aman baik tidak sengaja maupun sengaja dibiarkan meluas. Tentu hal ini tidak boleh dibiarkan. Masyarakat justru dibiarkan larut dalam ketakutan dan diskursus yang justru sering kali tidak relevan.

Belajar dari kisah perkosaan di AS di atas, ada banyak hal yang perlu diperbaiki di Indonesia. Institusi peradilan harus didorong untuk lebih transparan dan akuntabel. Sejalan dengan itu, pelembagaan informasi dan aspirasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. Masyarakat harus didorong aktif membantu hakim mengadili. Hakim sangat mungkin kekurangan informasi mengenai terdakwa.

Hakim pun tidak boleh khawatir terkait aspirasi masyarakat terhadap putusan. Hakim bersifat independen dalam mengadili dan memutus. Aspirasi masyarakat justru menjadi masukan untuk melihat bagaimana nilai-nilai yang hidup di masyarakat. Informasi masyarakat harus diberi ruang, bukan kemudian dibiarkan liar di luar.

Transparansi dan akuntabilitas tidak hanya untuk putusan, tetapi juga membuka akses masyarakat terhadap identitas pelaku kejahatan seksual. Karena itu, Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang menjanjikan pemasangan chip dan publikasi pelaku kejahatan seksual harus direalisasikan.   

Sudah saatnya ada sinergitas peran masyarakat, pemerintah, penegak hukum, dan media massa dalam memahami putusan pengadilan. Sekali lagi, penyampaian informasi dan gagasan masyarakat harus dibuka dengan dibukanya ruang-ruang formal maupun informal, dan tentu saja yang paling penting akses terhadap informasi.

 Informasi yang seharusnya dirahasiakan harus ditutup rapat-rapat. Penegak hukum dan instansi terkait, misalnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dalam hal ini, harus menegakkan hak-hak korban dan menindak tegas aparat yang membuka identitas korban. Pemerintah, baik dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Komisi Penyiaran Indonesia, misalnya, bekerja sama menindak siapa pun yang membuka kerahasiaan informasi mengenai korban maupun yang mereproduksi berita menyesatkan.   

LARAS SUSANTI

Pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 11 Juli 2016, di halaman 7 dengan judul "Menghadapi Kasus Kekerasan Seksual".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger