Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 27 Juli 2016

TAJUK RENCANA: Kartu Palsu Asuransi Kesehatan (Kompas)

Setelah vaksin palsu, masyarakat berhadapan lagi dengan pemalsuan bidang kesehatan, kali ini kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.

Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan program asuransi kesehatan yang wajib diikuti setiap penduduk. Peserta mendaftar ke kantor layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Besar iuran terdiri atas tiga kelas perawatan, yaitu Rp 25.000, Rp 50.000, dan Rp 80.000, tiap orang tiap bulan.

Terjadinya pemalsuan kartu kepesertaan JKN pada satu sisi menunjukkan perlunya perbaikan sistem dan kelembagaan penyelenggaraan JKN yang merupakan program pemerintah. Pada sisi lain, pemalsuan juga menunjukkan tingginya minat masyarakat untuk berpartisipasi dalam program asuransi kesehatan.

Terungkapnya pemalsuan yang terjadi sejak Juli 2015 menjadi peringatan untuk mengevaluasi semua sistem dan kelembagaan JKN. JKN merupakan bagian dari sistem jaminan sosial yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). Untuk melaksanakan SJSN, dibentuk BPJS melalui UU No 24/2011.

Tujuan SJSN adalah memberikan perlindungan sosial bagi setiap warga negara, salah satunya adalah kesehatan. Pemerintah menanggung iuran JKN untuk warga miskin, sementara mereka yang mampu wajib membayar dari dana sendiri atau bersama pemberi kerja bagi pekerja sektor formal.

Meskipun merupakan program wajib bagi setiap warga negara, di lapangan tidak mudah untuk menjadi peserta JKN. Selain masalah antrean yang panjang saat pendaftaran, kepastian menjadi peserta juga membutuhkan waktu panjang dan sering kali calon peserta tidak cukup mendapat informasi. Situasi itulah yang dimanfaatkan untuk melakukan penipuan.

SJSN adalah program dengan skala nasional dan kita baru memulainya sejak undang-undang pelaksanaan terbit. Karena itu, penting mengevaluasi pelaksanaannya waktu ke waktu dan siap melakukan perbaikan terus-menerus.

Untuk mencegah jatuh korban penipuan lebih banyak, kita berharap BPJS Kesehatan segera melacak sejauh mana dan seberapa luas pemalsuan terjadi untuk mengetahui apakah pemalsuan terjadi hanya di tingkat lokal atau menyangkut sistem secara nasional. Perbaikan sistem seyogianya disertai sosialisasi mengingat asuransi adalah hal baru bagi sebagian besar masyarakat Indonesia.

Ketika minat masyarakat sudah bangkit untuk menjadi peserta JKN secara mandiri, pengelola BPJS Kesehatan berkewajiban menyediakan layanan yang baik, termasuk melindungi masyarakat dari kemungkinan penipuan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Juli 2016, di halaman 6 dengan judul "Kartu Palsu Asuransi Kesehatan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger