Sebelumnya, pada kasus berbeda, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) gagal memenangkan gugatan yang diperkarakan di PN Palembang atas PT Bumi Mekar Hijau. Jalur perdata untuk meminta pertanggungjawaban korporasi yang dipilih KLHK adalah salah satu kreasi hukum yang dimungkinkan untuk memberikan efek jera bagi korporasi pemegang konsesi, yang selama ini gagal dijerat dengan hukum pidana.
Menagih pertanggungjawaban pidana atas korporasi pembakar hutan selama ini selalu menemui jalan buntu akibat ketidakmampuan atau ketidakmauan dari Polri untuk menjadikan hasil-hasil penyelidikan dan penyidikan KLHK sebagai fakta untuk menjerat pengusaha.
Padahal, banyak ketentuan pidana yang bisa digunakan untuk menjerat korporasi, yakni Pasal 17 (2) dan Pasal 92 UU No 18/ 2013 tentang Pencegahan dan Perusakan Hutan; Pasal 109 UU No 39/2014 tentang Perkebunan; serta Pasal 98 juncto Pasal 99 dan 116, 118 UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bahkan, Pasal 187 KUHP juga sudah cukup kokoh untuk menghukum pelaku yang dengan sengaja telah membakar hutan.
Demikian juga UU No 41/1999 tentang Kehutanan. Semua produk hukum itu pada intinya memungkinkan pelaku pembakaran hutan yang menimbulkan dampak lingkungan serius dan berbahaya dipidana dengan berbagai aneka jenis pidana.
Antiklimaks
Berbeda dengan jalur perdata yang ditempuh KLHK, jalan pidana yang dirintis institusi Polri sebagian besar berujung antiklimaks. Menurut data yang dirilis Mabes Polri (2015), terdapat 218 kasus terkait peristiwa kebakaran hutan 2015, baik yang ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, polda, maupun polres.
Kasus-kasus yang terkait individu sebagian telah tuntas di pengadilan. Namun, untuk kasus yang melibatkan korporasi-sebelumnya disebutkan terdapat 13 kasus dinyatakan P21-yang lanjut hingga ke pengadilan hanya tiga kasus.
Di Polda Riau, terdapat 25 tersangka individu dalam kasus kebakaran hutan dan menjalani hukuman. Mereka yang menjadi tersangka itu adalah para petani dan human rights defenders pada sektor kehutanan yang hanya membakar sisa hasil panen jagung. Sebaliknya, Polda Riau menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk 15 perusahaan dengan alasan yang tidak kredibel.
Selain karena silang sengketa kewenangan dengan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) KLHK, Polri beralasan peristiwa kebakaran/pembakaran terjadi di lahan sengketa. Langkah Polri menerbitkan SP3 jelas memperlemah agenda penegakan hukum lingkungan dan kontradiktif dengan gegap gempita respons yang disampaikan Presiden Joko Widodo dan pejabat lain pada peristiwa kebakaran tahun 2015.
Sengketa lahan di Riau antara perusahaan pemegang konsesi dan masyarakat lokal terkait penguasaan bukan hal baru. Data Pemerintah Provinsi Riau (2014) mencatat, setidaknya ada 50 peristiwa sengketa lahan yang dilaporkan. Mayoritas adalah sengketa antara perusahaan dan masyarakat. Sengketa ini diawali dengan peristiwa penyerobotan lahan. Konflik ini dipicu perbedaan interpretasi antara masyarakat lokal, yang memiliki ikatan genealogis dengan lahannya, dan hak tertentu yang diperoleh perusahaan melalui izin pengelolaan lahan/hutan dari KLHK.
Keterlibatan negara dalam sengketa ini adalah melalui perannya sebagai fasilitator modal dan otoritas administratif, dengan menerbitkan izin yang tidak akuntabel. Negara abai melindungi hak warga negara, yang ditunjukkan dengan tidak ada persetujuan (consent), yang diawali dengan informasi utuh (informed), yang diberikan dalam rentang waktu cukup untuk dipertimbangkan/dipelajari (prior), dan dengan bebas/tanpa paksaan/tekanan (free). Ketiadaan free, prior, and informed consent (FPIC) dalam proses pemberian izin inilah yang menjadi pemicu pelembagaan konflik lahan berkepanjangan.
Sinergi antar-institusi
Pola yang tidak partisipatif dalam memberikan izin konsesi terjadi di semua wilayah hutan Indonesia. Dalam situasi semacam ini, penggunaan argumentasi lahan sengketa untuk menerbitkan SP3 membawa pesan bahwa selama konflik pertanahan tak pernah diselesaikan secara serius, semua kebakaran dan pembakaran hutan tak akan pernah bisa dimintai pertanggungjawaban pidananya.
Padahal, tak ada preseden dan yurisprudensi mana pun yang membenarkan bahwa tindak pidana yang terjadi di lahan sengketa menghilangkan tanggung jawab pidana dari pelaku tindak pidana. Apalagi, dalam hukum lingkungan dikenal konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability) yang tidak menuntut pembuktian berbelit.
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kamis, 11/8, menyebutkan, jumlah titik panas (hot spot) akibat kebakaran hutan di seluruh Indonesia turun 62 persen (10.174 titik panas) ketimbang periode 1 Januari-9 Agustus 2015 (129.813 titik panas). Penurunan titik panas ini dimungkinkan bukan karena efek jera dari penegakan hukum karena sesungguhnya hanya dua perusahaan yang diperkarakan secara perdata dan tiga tersangka korporasi yang diproses hingga ke pengadilan untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.
Bisa jadi, kesigapan TNI, Polri, dan Manggala Agni yang mendapat pujian Jokowi dalam memadamkan setiap titik api adalah faktor utama penurunan hot spot. Artinya, praktik pembakaran sebenarnya masih terus berlangsung. Salah satu indikasinya adalah penanganan 64 kasus di Polda Riau dan penangkapan belasan orang di Kalimantan Tengah.
Kontradiksi penegakan hukum lingkungan atas kebakaran hutan 2015 memberikan pembelajaran penting tentang urgensi sinergi antar-institusi. Jokowi, Jumat (12/8), kembali menegaskan, jalur pidana dan perdata harus ditempuh untuk menghukum pembakar hutan. Namun, keterbatasan aparat dan saling lempar tanggung jawab antara PPNS KLHK dan penyidik Polri juga harus diatasi.
Sinergi institusi vertikal, seperti Polri dengan institusi dinas-dinas di daerah yang relevan, juga harus menjadi prioritas. Sementara itu, SP3 atas 15 perusahaan juga mendesak ditinjau ulang karena penggunaan argumentasi absurd dalam memutus perkara akan menimbulkan preseden buruk pada penegakan hukum lingkungan ke depan.
Paralel dengan langkah itu, mengurai dengan segera konflik lahan/hutan adalah jalan paling tepat untuk merestorasi hutan yang berbasis pada penghargaan hak-hak masyarakat.
ISMAIL HASANI
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta & Direktur Riset Setara Institute
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 31 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Ihwal Penegakan Hukum Lingkungan".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar