Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 27 Agustus 2016

TAJUK RENCANA: Keteladanan Para Elite (Kompas)

Usulan soal perlunya keteladanan elite pejabat dan pengusaha untuk memelopori program pengampunan pajak boleh jadi menjadi dilematis.

Keteladanan elite diperlukan agar banyak orang ikut dalam program pengampunan pajak. Mereka diharapkan mendeklarasikan kekayaan, merepatriasi kekayaan di luar negeri. Kita katakan dilematis karena, menurut UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak, setiap orang yang ikut dalam pengampunan pajak bersifat rahasia.

Program pengampunan pajak berbeda dengan penyerahan laporan pajak tahunan. Penyerahan menjadi ritual tahunan ketika para pejabat menyerahkan SPT. Namun, sifat kerahasiaan dalam program pengampunan pajak itu bisa saja diterabas atas prakarsa mereka sendiri. Keterbukaan bukan untuk menyombongkan diri atau dicurigai pihak lain, melainkan untuk menjadi penggerak.

Usulan perlunya keteladanan elite disampaikan Yustinus Prastowo, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, menanggapi rendahnya pihak yang ikut dalam program pengampunan pajak. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak per 26 Agustus 2016 pukul 15.30, komposisi harta mencapai Rp 75 triliun dengan rincian Rp 61,4 triliun deklarasi harta dalam negeri, deklarasi harta luar negeri Rp 11,2 triliun, dan repatriasi Rp 2,48 triliun. Uang tebusan yang didapat Rp 1,55 triliun atau 0,9 persen dari target, yakni Rp 165 triliun.

Kita berharap makin banyak orang bergabung dalam program pengampunan pajak. Program ini harus diupayakan sukses, seberapa pun ukuran kesuksesan itu. Selain sosialisasi yang sifatnya massal, pendekatan personal perlu dilakukan pemerintah terhadap kelompok elite pengusaha. Kelompok pengusaha, kelompok individu, dan kelompok UMKM bisa didekati dengan komunikasi lebih personal untuk diajak berkontribusi membangun negara dan untuk memperbaiki keuangan negara. Kekhawatiran mereka perlu didengar dan direspons pemerintah.

Berbagai ketidakpastian yang melingkupi program pengampunan pajak perlu segera diselesaikan, termasuk gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para hakim konstitusi perlu mempertimbangkan kebutuhan negara dalam memutuskan konstitusionalitas UU Pengampunan Pajak. Sebagai upaya antisipasi, langkah pemotongan anggaran dan penghematan di semua lini yang tidak menjadi prioritas perlu dilakukan agar APBN tetap sehat dan tetap memikirkan kelompok miskin. Defisit APBN harus tetap dijaga pada angka yang masih diperbolehkan undang-undang. Program pengampunan pajak ini perlu didukung. Namun, pemerintah juga harus realistis dan siap mengambil langkah antisipasi jika program pengampunan pajak tidak mencapai target. Penyesuaian harus dilakukan.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 27 Agustus 2016, di halaman 6 dengan judul "Keteladanan Para Elite".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger