Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 26 September 2016

E-KTP... Oh Repotnya//E-KTP Belum Selesai//Pelayanan E-KTP di Bekasi//Kebijakan E-KTP (Surat Pembaca Kompas)

E-KTP... Oh Repotnya

Sungguh rumit cara pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Oleh karena itu, imbauan pemerintah yang membatasi waktu perekaman e-KTP pada tanggal 30 September 2016 sepertinya tidak akan tercapai. Kenyataannya, banyak kendala yang dialami masyarakat dalam pembuatan e-KTP, mulai dari petugas foto yang tidak hadir atau kadang hadir kesiangan, hingga alat bermasalah.

Saya pun bermasalah mengurus e-KTP ini. Menurut petugas, nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum dalam kartu keluarga (KK) tidak terekam atau tidak terdaftar di dinas kependudukan. Akibatnya saya harus mengganti KK dengan KK baru dengan biaya Rp 200.000 melalui petugas di kelurahan. Kemudian setelah 3 bulan baru bisa foto, setelah data NIK masuk.

KK baru belum pernah saya terima, tetapi saya sudah boleh foto dengan biaya Rp 100.000, janjinya selesai dalam sebulan. Dengan demikian, biaya pembuatan e-KTP Rp 300.000 dengan waktu proses paling cepat 4 bulan. Justru sebelum era Mendagri dijabat Bapak Tjahjo Kumolo, proses e-KTP hanya 7 hari dengan membayar Rp 10.000 saat foto dan Rp 10.000 saat mengambil e-KTP.

Keluhan ini bukan hanya saya yang mengalami, tetapi juga warga masyarakat lain di wilayah tempat tinggal saya: Kecamatan Babelan, Bekasi Utara. Tidak tertutup kemungkinan modus serupa juga terjadi di wilayah lain di Indonesia.

ANTO, PUP, BABELAN, KABUPATEN BEKASI

E-KTP Belum Selesai

Saya dengan nomor induk kependudukan (NIK) 3578102509920008 telah merekam data untuk e-KTP hingga tiga kali di Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur. Namun, hingga saat ini e-KTP dengan data yang benar belum juga saya terima. Dalam tiga tahun terakhir sudah lebih 14 kali saya mondar-mandir ke kantor kecamatan.

Sebenarnya e-KTP sempat saya terima satu tahun lalu, tetapi dengan foto dan tanda tangan yang salah. Atas petunjuk petugas terkait di kecamatan, e-KTP yang salah itu saya kembalikan ke Dispenduk Siola, Surabaya, Jawa Timur. Kemudian saya membuat rekaman data ulang di Kecamatan Mulyorejo.

Setiap kali saya datang untuk menanyakan e-KTP, petugas terkait selalu memberikan alasan bervariasi. Mulai dari menunggu dari pusat (3 tahun lalu), mesin bermasalah, "overload", hingga terakhir beralasan blangko e-KTP kosong.

Ketika saya datang ke kantor kecamatan baru-baru ini petugas meminta saya untuk tenang saja, karena proses e-KTP sebenarnya tidak bermasalah hanya media massa saja yang membesar-besarkan. "Bapak tunggu saja," katanya.

Saya sempat terkejut mengingat sudah tiga tahun lebih menunggu, dari sejak perekaman pertama e-KTP, dan sampai saat ini pun belum juga selesai.

PETER ALIMIN, DHARMAHUSADA MAS, MULYOREJO, SURABAYA

Pelayanan E-KTP di Bekasi

Desakan pemerintah mewajibkan kepemilikan e-KTP sebelum September 2016 berakhir sepertinya tidak dibarengi kesiapan petugas di daerah. Pada Senin, 29 Agustus 2016, saya menyempatkan pulang dari Bandung ke Bekasi, untuk membuat e-KTP.

Sekitar pukul 06.30 antrean sudah padat di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Jawa Barat. Sebagian yang antre adalah calon pembuat e-KTP baru. Ketika loket pengambilan nomor dibuka para pembuat e-KTP baru berebut tidak beraturan. Dapat dimaklumi, karena ada warga yang antre sejak subuh.

Saya sempat berkeliling mencari bagian informasi dan ternyata tidak ada petugas informasi. Bahkan di sekitar ruangan tempat pengajuan pembuatan e-KTP tidak ada brosur maupun kertas berisi prosedur pembuatan e-KTP. Para pegawai di kantor ini malah berkeluh kesah, "Kemarin tidak seramai ini."

Pada Kamis, 1 September 2016, adik saya juga menyempatkan diri pulang dari Malang, Jawa Timur, untuk membuat e-KTP. Berbekal pengalaman yang saya ceritakan, maka yang bersangkutan langsung antre di loket, seperti yang saya lakukan sebelumnya.

Ternyata proses menunggu perekaman di atas masih dirasakan oleh adik saya lebih lama dibandingkan saat saya melakukan. Untuk perekaman data, satu nomor bisa memakan waktu sampai 30 menit.

JONATHAN ADRIAN, JALAN P SANGIHE RAYA, AREN JAYA, BEKASI TIMUR

Kebijakan E-KTP

Membaca serba sepintas informasi yang beredar di media online tentang e-KTP yang berlaku seumur hidup dan proses pembuatan yang tidak memerlukan surat pengantar dari rukun tetangga/rukun warga (RT/RW), maka saya ingin menyampaikan pandangan.

E-KTP yang berlaku seumur hidup dan pembuatan dan perpanjangan e-KTP tanpa surat pengantar RT dan RW sangat berpotensi menimbulkan data kependudukan yang tidak akurat. Masyarakat kita masih sangat rendah kesadarannya untuk melaporkan kematian dan kepindahan tempat tinggal.

Tanpa pembaruan e-KTP, maka data kependudukan pada satu wilayah pada masa tertentu bisa tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya. Selain itu kondisi ini bisa dimanfaatkan mereka yang (akan) melakukan perbuatan kriminal.

Dalam ingatan saya, salah satu tujuan peluncuran sistem e-KTP adalah untuk penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan umum (pemilu) dan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang mudah, cepat, dan akurat. Bahkan pernah terlontar pemikiran bahwa sistem pemberian suara tidak lagi dengan mencoblos atau memberi tanda, tetapi cukup dengan scanning e-KTP.

Pemberlakuan e-KTP seumur hidup, pembuatan atau perpanjangan yang tanpa surat pengantar RT dan RW, sepertinya menjauhkan kita dari tujuan besar, yaitu data kependudukan yang akurat.

PUJI H SELO ALAM, KP SRENGSENG SAWAH, JAGAKARSA, JAKARTA SELATAN

Salah Paham Kecamatan

Surat saya di Kompas (12/8) "Pengambilan KTP" menceritakan ketika saya akan mengambil e-KTP yang sudah diproses sekitar dua tahun di Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, Jawa Tengah, diminta membuat surat keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat dengan alasan untuk verifikasi data.

Padahal, saya sudah menjelaskan kepada petugas, saat mengajukan permohonan sudah membawa surat pengantar dari RT dan RW. Namun, petugas berdalih, KTP elektronik sudah selesai dan data dibawa ke Jakarta, lalu diserahkan ke daerah masing-masing.

Dengan ini saya menginformasikan, bahwa permasalahan sudah ditanggapi, yaitu pihak Kasi Identitas Penduduk, Subandi, yang menghubungi saya lewat telepon seluler, menjelaskan bahwa ada kesalahpahaman dengan pihak kecamatan. Yang bersangkutan akan membantu apabila saya mengurus ke bagian identitas penduduk. Atas perhatian dan tanggapannya saya mengucapkan terima kasih.

YULIARTO J MARTANTO, JALAN MANYAR, MANAHAN, BANJARSARI, KOTA SURAKARTA

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 25 September 2016, di halaman 13 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

3 komentar:

  1. Saya Joelyn Wijaya warga cisauk (tangsel) sudah lama foto untuk pembuatan E-KTP di kecamatan Cisauk tp sampai skrg ini blm jg selesai2. Alasannya blangko habis alias kosong. Pas ditanya lg malah pihak kecamatan cisauk hanya mengeluarkan selembaran kertas yg berisikan data diri kita hanya buat sementara saja selama E-KTP blum slesai. Pd hal di tv sudah diberitakan bahwa blangko untuk pembuatan E-KTP udah ada dan knp warga2 khusus'nya daerah Cisauk blom jg ada konfirmasi yg jelas. Mohon bapak atas kebijakannya mengusut kejelasan pembuatan E-KTP para warga2. Kasihan para warga mengantri tp tetep tidak ada kejelasan yg pasti kapan E-KTP nya baru akan mrk terima. Sampai saat ini kita bolak balik ke kecamatan cisauk tp tetep aja alasannya blm ada blangko'nya. Mohon bapak atas kejelasan pembuatan E-KTP kami yg sudah difoto sampai skrg ini blm ada kejelasannya. Terima kasih.

    BalasHapus
  2. saya jg tinggal di cisauk tp sampai skrg blm terima e-ktp katanya blanko kosong. entah uda brp bln ini nunggu. sampe cape nanya nya.

    BalasHapus
  3. Begitu pula untuk di kota surabaya kecamatan rungkut... mengapa ga kelar2...dan selalu ber alasan blanko e ktp habis...saya lihat disana banyak petugas yg nganggur...bahkan petugas magang pun pelayanannya kurang baik di jadikan pion...jika ditotal lama pengurusan e ktp saya sekitar 5 bulan itupun juga belum ad kepastian kapan jadinya....tolong yg berwenang segera tanggapi...saya tidak bisa apa2 tanpa ktp...bahkan mengurus bank dan bpjs harus pakai e ktp...kalau begini caranya bagaimana?? Bu risma tolong di tanggapi...dan disidak juga untuk kecamatan rungkut surabaya demi perkembangan kota surabaya...terima kasih...

    BalasHapus

Powered By Blogger