Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 05 September 2016

Kenaikan Cukai Rokok dan Kesehatan (SISWANTO)

Dalam perspektif membangun manusia yang berkualitas, kesehatan dan pendidikan adalah fondasi utama dalam meningkatkan produktivitas bangsa.

Asap rokok adalah salah satu entitas tertuduh dalam menurunkan derajat kesehatan. Saya katakan "asap rokok" karena yang menanggung dampak negatifnya tidak hanya perokok (perokok aktif), tetapi juga orang yang ada di sekitarnya (perokok pasif).

Telah banyak studi dilakukan terkait dampak buruk asap rokok untuk kesehatan. Dalam asap rokok terdapat lebih dari 4.000 zat kimia. Di antara bahan yang berbahaya untuk kesehatan adalah karbon monoksida, aseton, amonia, metanol, arsenik, dan klorit. Kesemuanya bersifat toksik terhadap tubuh dan karsinogenik (penyebab kanker).

Dari studi yang ada, penyakit yang terkait rokok adalah kanker dan penyakit kronis lainnya. Kanker akibat rokok di antaranya kanker mulut dan tenggorokan, paru-paru, leukemia, lambung, ginjal dan ureter, leher rahim, kandung kemih, serta kanker usus besar. Penyakit kronis lain akibat rokok antara lain stroke, kebutaan, katarak, jantung koroner, gangguan reproduksi, impotensi, rematik, turunnya kekebalan, dan menurunnya kesehatan secara umum.

Biaya akibat tembakau

Dalam menyikapi industri rokok terdapat dua kutub, yaitu pro dan kontra. Kelompok pro rokok melihat rokok sebagai penggerak roda perekonomian, mulai dari petani tembakau, petani cengkeh, pekerja pabrik, distributor rokok, sampai dengan pedagang asongan rokok.

Penerimaan negara dari cukai rokok dari tahun ke tahun terus meningkat. Sebagai ilustrasi, tahun 2015, cukai rokok menyumbang Rp 139,5 triliun bagi pemasukan negara atau 96,4 persen dari seluruh penerimaan cukai pada 2015. Untuk anggaran 2016, penerimaan cukai rokok ini dipatok Rp 139,82 triliun.

Di luar penerimaan negara yang cukup besar tersebut, sebenarnya seberapa besar kerugian akibat konsumsi rokok di Indonesia?

Kerugian ekonomi akibat konsumsi rokok bisa dihitung dari setidaknya tiga komponen, yaitu biaya pengobatan akibat sakit, kerugian ekonomi akibat kecacatan dan kematian dini, dan pengeluaran individu untuk konsumsi rokok. Memasukkan biaya pengeluaran untuk rokok sebagai kerugian ekonomi memang kontroversial. Namun, dalam perspektif kesehatan—karena konsumsi rokok tak punya nilai kesehatan—maka harus dimasukkan sebagai kerugian ekonomi.

Dengan menggunakan data prevalensi perokok aktif, yakni 36,3 persen dari penduduk umur di atas 15 tahun, maka dapat dihitung kerugian akibat konsumsi rokok. Meski sesungguhnya simulasi ini bisa di bawah estimasi, karena dari Global Youth Tobacco Survey ditemukan prevalensi perokok remaja (13-15 tahun) sebesar 20,3 persen.

Biaya untuk belanja pelayanan kesehatan karena menderita penyakit kanker dan penyakit kronis akibat rokok bisa dihitung dengan mengalikan biaya per episode sakit terhadap estimasi jumlah kasus. Diperkirakan setiap tahun akan dikeluarkan biaya Rp 13,7 triliun.

Biaya akibat kecacatan dan kematian dini karena penyakit akibat rokok bisa dihitung dengan mengalikan disability adjusted life years (DALY) lost dikalikan produk domestik bruto per kapita. Setiap tahunnya, kerugian akibat kecacatan dan kematian dini akibat rokok diperkirakan mencapai Rp 374 triliun. Nilai ini jauh lebih besar dibandingkan kerugian karena biaya pelayanan kesehatan akibat rokok.

Dengan prevalensi perokok aktif 36,3 persen, diperkirakan biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi rokok tiap tahun mencapai Rp 208,8 triliun. Dengan demikian, total kerugian akibat konsumsi rokok setiap tahun mencapai Rp 596,5 triliun. Tentuangka ini cukup fantastis karena seperempat dari APBN 2016.

Secara umum, hitungan keuntungan dan kerugian dari industri rokok sebenarnya adalah negatif. Artinya, jika keuntungan mulai dari petani sampai pedagang asongan, kemudian dibandingkan dengan kerugian akibat konsumsi, penyakit, dan kematian dini, hitungannya adalah "minus" (Rp 139,5 triliun berbanding Rp 596,5 triliun).

Itulah sebabnya negara-negara yang telah menerapkan Jaminan Kesehatan Nasional (apalagi dibiayai dari pajak) menjadi sangat concern untuk memerangi rokok. Bahkan, banyak negara memasukkan cukai rokok ke dalam sin tax, yang dipergunakan kembali untuk upaya-upaya kampanye anti rokok.

Dampak kenaikan cukai

Sudah lama negara maju menggunakan kenaikan cukai rokok sebagai instrumen menurunkan konsumsi rokok. Sudah tentu tujuan akhirnya untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan produktivitas, sekaligus mengurangi beban pemerintah dalam membiayai pelayanan kesehatan masyarakat.

Banyak studi sudah dilakukan terkait dampak kenaikan cukai rokok terhadap tingkat konsumsi rokok dan penerimaan negara. Belajar dari AS yang memulai kenaikan cukai rokok tahun 1980 dan terus dilakukan sampai 2010, terdapat korelasi yang sangat kuat antara kenaikan cukai rokok dan volume penjualan rokok (tingkat konsumsi rokok).

Dari studi yang ada, kelompok konsumen yang turun konsumsinya adalah perokok pemula (remaja), berikutnya kelompok masyarakat miskin. Gambaran di AS, dengan kenaikan cukai rokok, prevalensi perokok remaja 36,4 persen pada 1997 menjadi 15,7 persen pada 2013. Ini bisa dipahami karena kelompok remaja adalah kelompok yang belum punya penghasilan sendiri dan juga belum adiktif (ketagihan). Secara simulasi, kenaikan harga 10 persen rokok akan menurunkan insiden perokok remaja sebesar 11,9 persen.

Banyak yang berargumen, kenaikan harga rokok akan kian menyulitkan rakyat miskin yang perokok. Argumennya, pengeluaran untuk rokok yang meningkat akan mengurangi pengeluaran untuk kebutuhan esensial rumah tangga. Argumen ini ternyata tidak 100 persen benar. Penelitian CDC AS menunjukkan, dengan kenaikan harga rokok, konsumsi rakyat miskin terhadap rokok menurun. Dengan kata lain, rakyat miskin akan berpikir 1.000 kali untuk membeli rokok jika mahal.

Jika dikaitkan dengan sifat adiksi nikotin, secara teoretis akan ada perbedaan respons terhadap kenaikan harga rokok antara perokok pemula dan kronis (perokok yang sudah lama). Perokok pemula, karena belum terkena adiksi (ketagihan), maka kelompok ini akanelastic to price. Artinya, kenaikan harga rokok akan menurunkan konsumsi. Sebaliknya, perokok kronis, karena sudah adiksi, maka kelompok ini akan in-elastic to price. Artinya, kenaikan harga rokok tidak terlalu berpengaruh terhadap konsumsi. Namun, banyak penelitian menunjukkan bahwa kenaikan harga rokok akan menurunkan konsumsi rokok untuk kelompok miskin. Boleh jadi, tingkat adiksi rokok tidak sehebat narkoba.

Apakah kenaikan cukai rokok akan menurunkan pendapatan negara? Banyak studi, meskipun kenaikan cukai akan menurunkan volume penjualan rokok, penerimaan negara dari cukai rokok malah meningkat. Jadi, sesungguhnya, dalam jangka pendek dan menengah, tidak perlu ada kekhawatiran penurunan penerimaan negara akibat kenaikan cukai rokok.

Sudah tentu, dalam jangka panjang karena volume konsumsi rokok akan terus turun, maka secara perlahan dapat mengakibatkan penurunan volume produksi secara kontinu. Ini tentunya akan bisa menurunkan penerimaan cukai, tetapi itu dalam jangka yang cukup panjang.

Dari apa yang diuraikan tadi, tentunya kembali kepada kita. Apakah ingin mempertahankan kerugian ekonomis akibat konsumsi, akibat penyakit, akibat kematian dini karena asap rokok, ataukah ingin mempertahankan keuntungan ekonomi dari petani tembakau, tenaga kerja industri rokok, dan penerimaan negara dari cukai (yang sifatnya sesaat)? Kalau jawabnya adalah membangun bangsa yang produktif, maka segala instrumen kampanye anti merokok harus digunakan, termasuk kenaikan cukai rokok.

SISWANTO, KEPALA BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN KESEHATAN KEMENTERIAN KESEHATAN RI

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Kenaikan Cukai Rokok dan Kesehatan".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger