Cari Blog Ini

Bidvertiser

Senin, 05 September 2016

Tanggung Jawab Moral (DAOED JOESOEF)

Pidato kenegaraan Presiden Joko Widodo menyiratkan tahun 2016 sebagai tahun percepatan pembangunan. Ini bukan fatamorgana sebab sejak di bangku SD kita sudah diberi tahu betapa besar dan melimpah potensi konstruktif yang dikandung Ibu Pertiwi. Namun, perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara mengindikasikan ada suatu potensi destruktif yang kian membesar sehingga bisa menggerogoti kinerja pembangunan, bahkan menghancurkan NKRI dari dalam, yaitu korupsi.
HANDINING

Maka, sungguh aneh bahwa diksi korupsi itu tak disinggung sama sekali oleh pidato kenegaraan presidensial.

Senyampang nasi belum menjadi bubur tak boleh kita meremehkan gejala korupsi sebab ia langsung mencerminkan pemudaran tanggung jawab moral. Korupsi dan moralitas adalah dua sisi koin yang sama. Kita diniscayakan waspada terhadap korupsi karena kehidupan modern menurut naturnya cenderung koruptif sangat berbeda dengan kehidupan berkalang adat.

Memudarnya tanggung jawab moral menimbulkan suatu situasi ganda yang memprihatinkan. Di satu pihak, warga individual menjadi kian stres dan beringas karena merasa diabaikan nasibnya begitu saja. Dia menjadi cepat naik pitam, gampang mengamuk siapa saja dan merusak apa saja, tak mau tahu tentang akibat destruktif perbuatannya. Di lain pihak, unsur-unsur pembentuk pola pikir masyarakat yang berpembawaan divergen kian menekan unsur yang cenderung konvergen hingga ia menjadi tidak berdaya. Hal ini memprihatinkan karena dalam keadaan normal konvergensi pola pikir masyarakat yang justru mengimbangi karakter individual destruktif warganya.

Anatomi perilaku modern

Memudarnya tanggung jawab moral karena pelaku dan sasaran perlakuan cenderung anonim. Pelaku terdiri dari politikus, birokrat, penguasa/pejabat, dan pebisnis. Sasaran perlakuan adalah penanggung akibat tindakan para pelaku. Anonimitas ini merupakan anomali dari modernisasi cara pengelompokan manusia. Dampaknya diperparah kedangkalan pemikiran reformasi yang memanfaatkan anonimitas manusia modern tadi.

Cara pengelompokan modern di bidang apa pun disebut organisasi. Perkembangan organisasi yang semakin melembaga mudah dimanfaatkan pelaku menjadi pelindung. Kelembagaan tersebut dijadikan alasan logis oleh mereka untuk membebaskan diri dari tanggung jawab moral pribadi atas pelaksanaan kerjanya. Di situ mereka hanya menjalankan peran tertentu. Jadi, yang bertanggung jawab adalah peran, bukan pemeran.

Transformasi yang serba dangkal memperparah keadaan dengan menganggap peran/jabatan tertentu sebagai punya hak prerogatif yang pantang digugat. Maka, kekeliruan apa pun jadi suatu kesalahan prosedur, bukan sekali-kali merupakan tanggung jawab pribadi sang politikus, pebisnis, pejabat/penguasa yang melakukannya. Berarti kesalahan prosedur tidak lagi ditanggapi sebagai suatu kesalahan moral yang menuntut tanggung jawab pribadi dari pelaksana peran dari sang pelaku.

Kekaburan tanggung jawab moral pelaku kian dipertegas penalaran diktum manajemen organisasi modern, yaitu spesialisasi yang sejauh mungkin demi efektivitas dan efisiensi kerja. Diferensiasi tugas memang memperbesar tanggung jawab seseorang atas kinerjanya. Namun, karena satu penugasan diselesaikan oleh begitu banyak orang dalam mata rantai kerja dan rangkaian jenjang kerja yang aneka ragam, maka menjadi kabur lokus tanggung jawab penuh yang menetapkan siapa penanggung jawab yang sebenarnya atas hasil akhir dari sesuatu tugas pekerjaan.

Kekaburan menjadi semakin sulit diatasi dalam usaha melacak penanggung jawab yang sebenarnya tadi jika tidak ada kontrol yang lugas dalam pelaksanaan kerja karena dominasi kebiasaan ewuh pakewuh dalam pergaulan/kedinasan. Maka, dalam kondisi kerja di mana orang dengan mudah melempar tanggung jawab kepada pihak lain, timbullah satu situasi di mana ada dosa tanpa pendosa, kejahatan tanpa penjahat, kesalahan tanpa pembuat salah. Tanggung jawab atas hasil final dari tindakan jadi mengambang.

Anonimitas tidak hanya menyelimuti pelaku, tetapi juga melekat pada sasaran pelaku tindakan. Sasaran menjadi semakin tidak jelas berhubung jangkauan tindakan menjadi semakin luas, baik dalam term waktu maupun ruang, yang berarti pula mencakup semakin banyak orang/kelompok. Politikus hanya tahu di ujung sana dari tindakannya ada sekelompok pemilih yang dinamakan konstituen. Ujung sana dari kegiatan pebisnis adalah konsumen. Ujung sana dari "pengabdian" pejabat/birokrat adalah masyarakat, sementara dari kebijakan pemerintah/penguasa adalah massa yang disebut rakyat.

Mungkin para pelaku tersebut tahu sasaran mereka terdiri dari pemuda, mahasiswa, buruh, petani, nelayan, intelektual, ulama, dan ibu rumah tangga, tetapi pasti tidak mengenal persis siapa mereka sebenarnya satu per satu. Paling banter mereka pernah bertatap muka sejenak ketika berkampanye politik sewaktu promosi penjualan, dalam kesempatan hari besar nasional, dalam rangka kunjungan kerja resmi.

Anonimitas kelompok sasaran dipertegas kenyataan bahwa dampak tindakan pelaku baru diketahui jauh di kemudian hari. Tampang sasaran sudah begitu kabur hingga tidak berdaya menggugah keharusan moral untuk bertanggung jawab. Bertanggung jawab kepada siapa dan tindakan pribadi yang mana? Pihak yang seharusnya merupakan sasaran tanggung jawab pelaku sudah begitu anonim di tengah-tengah massa yang disebut hanya dalam terma "jumlah" hasil hitungan sensus penduduk atau dalam term "rata-rata" angka statistik. "Lies, damned lies and statistics", begitu kata Disraeli, Perdana Menteri Inggris abad XIX.

Tanggung jawab moral

Manusia modern selaku apa pun dan di mana pun diingatkan agar tetap bertanggung jawab moral atas perbuatannya terhadap sesama manusia. Wajar jika setiap orang berusaha berperan dalam kehidupan bersama. Namun, peran bukan berarti mematikan tanggung jawab. Ia harus ditanggapi sebagai peluang bagi manusia untuk tertanggung jawab atas nasib pihak lain, yaitu orang-orang yang dengan dia bukan sekeluarga, sesuku, sedaerah, seagama, separtai, atau dari ras yang sama. Jadi, kepedulian moralnya terhadap pihak lain karena ia berupa manusia yang sama sekali lain dengan dia.

Namun, alih-alih mencerahkan kabut anonimitas, orang-orang yang sekarang berperan dalam kehidupan bersama malah memanfaatkan kondisi tersebut bagai memancing di air keruh. Mereka yang secara protokoler dibahasakan "Yang Mulia" atau "Yang Terhormat" di bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif ternyata bersikap tidak sesuai dengan pembahasan itu, berperilaku koruptif. Korupsi bahkan mereka lakukan secara berjemaah. Bukankah ada diberitakan betapa pimpinan Komisi V DPR minta uang jasa Rp 10 triliun. Ada pula tokoh yang dipercaya mengurus masalah keagamaan ternyata tidak bermoral, dinyatakan sebagai koruptor dalam dan oleh pengadilan.

Para koruptor masih bisa tersenyum simpul ketika digiring polisi ke pengadilan. Mereka melenggang santai bagai pengantin yang akan naik ke pelaminan. Hukuman negara tak ditakuti karena nanti toh ada remisi, sementara di dalam penjara konon diperlakukan istimewa. Kelompok politiknya, partai, tak mengutuk apalagi memecat dari partai karena dianggap berkorupsi sebagai tindakan biasa yang kebetulan sedang "apes". Bukankah yang lain juga berbuat begitu. Berarti kelompok besar di mana sang koruptor tergolong dan lembaga penegak hukum masih terkesan permisif terhadap korupsi. Padahal, koruptor jauh lebih jahat daripada pencuri ayam.

Berhubung hukuman negara tidak menjerakan koruptor, sedangkan "keluarga besar" tidak memberikan sanksi, perlu ada hukuman dari pihak kelompok natural terkecil di mana sang koruptor tergolong secara alami. Ia berupa keluarga, suku, marga, dan lingkungan adat. Mereka ini, demi pemberantasan korupsi yang efektif dituntut ikut bertanggung jawab moral terhadap kesalahan koruptor yang dilakukan anggota kekeluargaannya. Tanggung jawab itu berupa sanksi pengucilan sang koruptor dari kelompoknya, sebagai orang Bali yang dikeluarkan dari banjarnya karena melanggar delik adat nan diadatkan sejak leluhur. Apabila kelompok atau keluarga besar artifisial tidak berdaya, kelompok terkecil (atomis) berpotensi bisa bertindak represif, bahkan preventif asal dilakukan secara konsisten dan kontinu, lebih-lebih oleh kaum perempuan (ibu, istri, kekasih) dan anak kandung.

DAOED JOESOEF, ALUMNUS UNIVERSITÉ PLURIDISCIPLINAIRES PANTHÉON-SORBONNE

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 5 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Tanggung Jawab Moral".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger