Cari Blog Ini

Bidvertiser

Rabu, 28 September 2016

Memilih Kepala Negara//Tanggapan PT Pos‎//Tanggapan Kemdikbud (Surat Pembaca Kompas)

Memilih Kepala Negara

Pemilihan presiden mendatang konon bersamaan dengan pemilihan anggota legislatif. Lalu, bagaimana menentukan calon presiden dan wakilnya? Kalau calon ditentukan oleh sekian persen dari jumlah kursi anggota legislatif yang sekarang, saya kira kurang adil.

Saran saya, calon presiden dan wakilnya ditentukan jumlah anggota partai yang nyata dan telah memenuhi syarat sebagai pemilih. Misalnya, partai punya anggota yang memenuhi syarat 25 persen dari jumlah pemilih tetap untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, atau bisa berkoalisi sehingga memenuhi 25 persen, untuk mencalonkan satu pasang. Dengan demikian, maksimal terdiri atas empat pasang calon ditambah sepasang dari petahana apabila petahana tidak dicalonkan lagi oleh partai (koalisi partai). Hal ini untuk menjaga kalau petahana masih dikehendaki rakyat untuk memimpin negara, tetapi tidak dicalonkan oleh partai politik ataupun koalisi.

Partai politik mulai sekarang harus mendata anggotanya. Anggota harus punya kartu anggota partai dan membayar iuran bulanan sehingga saat pemilu parpol sudah punya gambaran berapa persen kursi yang akan didapat di DPR/DPRD dan berapa persen suara yang akan bisa mengusung calon presiden dan wakil presiden. Tidak usah kampanye dan punya dana segar dari anggotanya.

Undang-undang perlu direvisi dengan memasukkan ketentuan presiden dan wakil presiden harus keluar dari partai politik apabila awalnya anggota atau pengurus partai politik, demikian juga untuk kepala daerah dan wakilnya. Sebagai pemimpin, mereka harus netral, tidak boleh hanya menuruti golongannya. Apabila kepala negara dan kepala daerah netral, pemerintah dan DPR bisa serasi, saling mengisi untuk mewujudkan program kesejahteraan rakyat.

WINARNO PRAWIROSUYANTO, JALAN PROF DR SUPOMO 74 SOLO

Tanggapan PT Pos

Menanggapi surat pembaca di Kompas(Rabu, 21/9) berjudul "Kiriman Hilang" dari Sdr Ellen, Toronto Ontario, Kanada, kami sampaikan penjelasan berikut.

Berdasarkan hasil penelusuran kami kepada pengirim Bapak Taranggono di Surabaya, yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan resi kiriman, tidak ingat kapan dikirim, berapa bea pengiriman, jenis layanan apa yang digunakan, ataupun dikirim dari kantor pos mana (surat keterangan terlampir).

Kami tidak bisa menelusuri lebih lanjut karena sampai saat ini pengirim tidak dapat membuktikan bahwa paket telah dikirim melalui kantor pos.

A SOFIAN, MANAJER PUBLIC RELATION PT POS INDONESIA (PERSERO)

Tanggapan Kemdikbud

Menanggapi surat pembaca Sdr Koko Kurniawan dengan judul "Kartu Pintar" (Kompas, 22/8), bersama ini kami informasikan bahwa siswa SMK Binakarya Mandiri Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, atas nama Ricky Fernando Kurniawan, belum terdaftar pada sistem Dapodik dan belum mendaftarkan Kartu Indonesia Pintar (KIP) ke Dapodik. Dengan demikian, siswa tersebut belum dapat manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP).

Syarat untuk mendapatkan manfaat dari Kartu Indonesia Pintar adalah siswa harus mendaftarkan nomor KTP ke operator sekolah untuk pembaruan ke Dapodik. Setelah itu data diteruskan ke Direktorat Teknis, untuk ditetapkan SK penerima dana PIP sesuai data Dapodik.

Direktorat teknis memproses SK penetapan ke BRI untuk mendapatkanvirtual account, lalu SK penetapan diproses untuk pencairannya. Setelah uang ada di bank, SK penetapan disampaikan ke sekolah dan dinas pendidikan setempat, tembusan ke dinas pendidikan provinsi.

Sekolah membuat surat keterangan untuk pengambilan dana PIP dan menginformasikan pada peserta didik atau keluarganya bahwa dana sudah siap diambil. Siswa SMK membawa surat keterangan dari sekolah dan persyaratannya untuk mengambil dana PIP di lembaga penyalur.

Informasi lebih lanjut dapat dilihat di http://pengaduanpip.kemdikbud.go.id.

Atau SMS ke 0857-7529-5050 dengan format: TerimaKIP#Provinsi#Kabupaten#Kota#NomorKIP#Nama Penerima#Sekolah/Tidak Sekolah. Atau via Lapor! lapor.go.id SMS ke 1708. Ketik KIP (spasi) Nomor KIP (spasi) isi aduan.

ASIANTO SINAMBELA, KEPALA BIRO KOMUNIKASI DAN LAYANAN MASYARAKAT, KEMDIKBUD

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 28 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Surat Kepada Redaksi".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger