Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 29 September 2016

Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR (FADLI RAMADHANIL)

Kewajiban konsultasi peraturan Komisi Pemilihan Umum dengan pemerintah dan DPR sudah sejak lama dinilai tidak tepat. Prinsip paling mendasar yang dilanggar adalah kepastian kemandirian penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Hal ini semakin mendapatkan soroton ketika di dalam Pasal 9 Huruf a Undang-Undang No 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) sebagai regulasi pilkada terbaru menyebutkan salah satu kewenangan KPU adalah "…menyusundan menetapkan peraturan KPU dan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat, dan pemerintah dalam forum rapat dengar pendapat yang keputusannya bersifat mengikat".

Kekeliruan proses konsultasi

Pengaturan ini tentu saja semakin memperdalam kekeliruan proses konsultasi peraturan KPU yang telah ada sebelumnya. Jika di dalam UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak ada frase "keputusannya bersifat mengikat", UU No 10/2016 justru semakin menutup kemungkinan KPU mandiri sepenuhnya dalam menyusun peraturan sebagai salah satu kewenangannya sebagai lembaga penyelenggara pemilu.

Akibat pengaturan ini, draf peraturan yang sudah disusun KPU mesti "diperiksa" terlebih dahulu oleh DPR dan pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai menurut DPR dan pemerintah, mereka akan mengeluarkan rekomendasi untuk mengubah peraturan KPU. Rekomendasi inilah yang bersifat mengikat dan wajib dituruti KPU.

Jika dilihat dari prinsip kemandirian kelembagaan penyelenggara, kewajiban konsultasi kepada DPR dan pemerintah jelas sesuatu yang keliru. Hal ini karena sebagai lembaga penyelenggara pemilu, KPU dijamin kemandiriannya oleh konstitusi, sebagaimana disebut di dalam Pasal 22E Ayat (5) UUD 1945. Menyusun peraturan teknis penyelenggaraan pilkada merupakan salah satu kewenangan KPU yang tidak boleh diintervensi dan dicampuri oleh siapa pun.

Oleh sebab itu, ketika ada kewajiban untuk mengonsultasikan peraturan KPU kepada pemerintah dan DPR di dalam UU Pilkada, ini jelas ketentuan yang inkonstitusional. Di samping itu, jika melihat konstruksi Pasal 9 Huruf a UU No 10/2016, yang mengatur tentang konsultasi peraturan KPU, menyebutkan bahwa "konsultasi dilakukan oleh KPU dengan DPR dan pemerintah". Hal itu berarti mulai dari proses dan hasil konsultasi yang dikeluarkan dalam bentuk rekomendasi kepada KPU haruslah dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR dan pemerintah.

Pertanyaannya sekarang, apakah proses konsultasi dan rekomendasi yang dikeluarkan kepada KPU sudah secara legal-formal dan konstitusional dikeluarkan atas nama DPR dan pemerintah? Faktanya tidak. Proses konsultasi hanya terbatas dilakukan Komisi II DPR (alat kelengkapan) dan Dirjen Otonomi Daerah (wakil Kemendagri) bersama dengan KPU.

Sikap pemerintah sebagai salah satu pihak yang sah di dalam proses konsultasi juga mengherankan, khususnya untuk keputusan memperbolehkan orang berstatus terpidana percobaan menjadi calon kepala daerah. Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri yang hampir selalu mewakili pemerintah dalam proses konsultasi peraturan KPU di DPR, anehnya justru bersikap berbeda dengan apa yang disampaikan Menteri Dalam Negeri.

Akan sangat mudah dilacak bagaimana sikap Menteri Dalam Negeri yang menyatakan setuju dengan KPU terkait dengan terpidana percobaan menjadi bakal calon kepala daerah. Sikap KPU pun jelas: seorang yang menjalani hukum percobaan karena status hukumnya adalah seorang terpidana, maka tidak bisa yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat menjadi calon kepala daerah. Namun, melihat keputusan akhir dari konsultasi, bisa dikatakan apa yang disetujui oleh Dirjen Otonomi Daerah bukanlah sikap Menteri Dalam Negeri yang ia wakili, apalagi sikap pemerintah.

Proses semestinya

Kalau ingin konsisten dengan apa yang diatur di dalam UU Pilkada, maka proses yang berlangsung selama ini jelas sebuah proses yang keliru dan tidak tepat. Sebab, sebagaimana mandat dari Pasal 9 Huruf a UU No 10/2016, maka mestinya rekomendasi dari proses konsultasi mesti dikeluarkan dalam bentuk dokumen formal dari lembaga DPR, dan lembaga Presiden sebagai pembentuk undang-undang.

Untuk dokumen formal dari DPR, apa yang dibahas Komisi II mestinya dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPR untuk dapat didengar oleh semua peserta rapat, dan kemudian disahkan menjadi dokumen resmi yang dikeluarkan atas nama kelembagaan DPR. Begitu juga rekomendasi yang dikeluarkan atas nama pemerintah. Proses konsultasi dan pembahasan yang diikuti Kementerian Dalam Negeri mesti dilaporkan kepada Presiden.

Jika Presiden sudah sepakat dengan apa yang akan direkomendasikan kepada KPU, barulah kemudian dikeluarkan dokumen resmi dari Presiden atau Sekretariat Negara perihal rekomendasi terkait dengan peraturan KPU yang selesai dibahas. Proses konsultasi dalam pembahasan peraturan KPU yang melibatkan tiga institusi resmi negara (KPU, DPR, dan pemerintah) tidak bisa diikat hanya dengan kesimpulan dalam bentuk notulensi rapat yang dilakukan selama ini.

Dampak yang akan ditimbulkan dari proses konsultasi yang tidak konsekuen dengan apa yang dimaksud di dalam UU Pilkada bisa jadi sangat besar. Salah satunya adalah proses formal penyusunan peraturan KPU sangat mungkin akan dipersoalkan jika model proses penyusunannya tidak taat terhadap apa yang diatur di dalam UU Pilkada.

FADLI RAMADHANIL, PENELITI PERKUMPULAN UNTUK PEMILU DAN DEMOKRASI (PERLUDEM)

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 29 September 2016, di halaman 7 dengan judul "Proses Konsultasi Peraturan KPU di DPR".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger