Isu pengampunan pajak memang telah menimbulkan keresahan. Kegelisahan itu ditambah dengan isu di media sosial mengenai pengakuan sejumlah orang yang merasa terteror. Isu di media sosial yang menyebar dan tidak tertanggapi menciptakan situasi resah di masyarakat. Pemerintah gagap merespons diskursus di media sosial.
Program pengampunan pajak yang diinisiasi Presiden Joko Widodo berkembang kompleks. Dari isu pengampunan pajak, isu ketidakadilan, isu keabsahan konstitusional, isu hukum, dan isu politik. Negara asing tempat WNI menyimpan uang juga punya kepentingan agar dana WNI itu tetap bertahan dalam sistem keuangan mereka.
Pemerintah sepertinya tergagap dalam memberikan konteks soal semangat program pengampunan pajak. Konteks program pengampunan pajak telanjur dibingkai sejumlah pihak tergantung persepsi mereka. Situasi ini membuat program amnesti pajak terseok-seok meskipun masih dalam rentang waktu yang ditetapkan.
Hingga Kamis, 1 September 2016, pukul 17.00, jumlah dana yang dideklarasi, direpatriasi mencapai Rp 172 triliun dengan uang tebusan Rp 3,69 triliun. Jumlah itu masih jauh dari target Rp 165 triliun (2,2 persen). Dalam situasi seperti ini, Ketua Dewan Pertimbangan Apindo Sofjan Wanandi dan Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani bertemu dengan pengusaha dari berbagai sektor. Mereka berkomitmen mendeklarasikan dan merepatriasi dana senilai Rp 1.000 triliun dengan uang tebusan Rp 60 triliun. Pernyataan itu menumbuhkan harapan. Namun, publik menunggu realisasi komitmen yang mereka ucapkan. Makin cepat komitmen itu direalisasikan, makin baik dan akan menumbuhkan harapan serta meredakan kegelisahan.
Kita dorong komitmen itu direalisasikan secepatnya agar kelompok lain mau melakukan hal serupa. Masyarakat membutuhkan keteladanan elite. Membutuhkan contoh. Membutuhkan panutan. Namun, pada sisi lain, pemerintah pun harus punya komitmen dan menjamin kerahasiaan nama mereka yang ikut dalam program pengampunan pajak. Kerahasiaan itu dijamin undang-undang.
Sebagaimana beberapa kali dikatakan Presiden Joko Widodo bahwa ada dana Rp 11.000 triliun yang sudah diketahui pemerintah. Kita dorong pemerintah melakukan sosialisasi terfokus. Pendekatan personal perlu dilakukan kepada mereka. Sosialisasi harus dilakukan oleh orang yang betul-betul memahami kompleksitas urusan perpajakan dan program pengampunan pajak. Kekisruhan yang terjadi selama ini disebabkan salah sasaran dan proses sosialisasi yang berbeda-beda untuk masalah yang sama.
Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 2 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Merealisasikan Komitmen".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar