Cari Blog Ini

Bidvertiser

Sabtu, 03 September 2016

TAJUK RENCANA: Penurunan Rousseff Dipersoalkan (Kompas)

Presiden Brasil Dilma Rousseff (68) resmi diturunkan dari jabatannya oleh Senat dan ia digantikan oleh Wakil Presiden Michel Temer (75).

Dalam voting yang dilakukan di Senat, Rabu (31/8), sebanyak 61 suara menyetujui penurunan dan hanya 20 suara yang menolak penurunan. Untuk menurunkan presiden, Senat memerlukan minimal 54 suara atau dua pertiga suara anggota Senat.

Rousseff menganggap penurunan dirinya dari jabatannya sebagai presiden itu merupakan kudeta yang dilakukan parlemen. Anggapan yang sama juga disuarakan pendukung Rousseff dan beberapa negara tetangga.

Di Brasil, Senat memang dapat memakzulkan presiden dengan mengumpulkan minimal dua pertiga dari suara anggota Senat. Namun, bukan itu yang dipersoalkan. Yang dipersoalkan adalah apakah ada aturan konstitusi yang dilanggar Rousseff sehingga ia bisa atau layak dimakzulkan?

Tuduhan yang dilontarkan kepadanya adalah ia menyalahgunakan anggaran keuangan. Suatu tindakan yang dilarang undang-undang Brasil. Tuduhan itu langsung dibantah Rousseff. Ia juga disebutkan tidak berhasil mengatasi korupsi dan pada masa pemerintahannya, perekonomian Brasil mencapai titik terendah dalam 25 tahun.

Alih-alih menempuh langkah hukum untuk membuktikan penyalahgunaan anggaran belanja pemerintah yang dilakukan Rousseff, tuduhan itu justru dibawa ke Majelis Rendah. Pada 17 April 2016, Majelis Rendah mengadakan voting untuk meloloskan pemakzulan ke Senat. Di Senat, 12 Mei 2016, diadakan voting dan diputuskan untuk memulai pemakzulan. Rousseff pun diberhentikan sementara dari kedudukannya sebagai presiden dan ia digantikan Wakil Presiden Michel Temer.

Pada 9 Agustus 2016, Senat memutuskan mendakwa Rousseff dan setelah melalui pemeriksaan selama tiga pekan, akhirnya Rousseff diturunkan dari jabatannya.

Apa yang dialami Rousseff sangat ironis. Tahun 2011, ia terpilih sebagai perempuan pertama yang menjadi Presiden Brasil. Tiga tahun kemudian, tahun 2014, ia terpilih kembali sebagai Presiden Brasil. Pada Mei 2016, ia diberhentikan sementara dan pada 31 Agustus 2016 benar-benar diberhentikan.

Rousseff sendiri berargumen, penyingkiran dirinya dilatarbelakangi oleh pemeriksaan korupsi yang dilakukannya secara besar-besaran, yang ikut menyeret orang-orang penting Brasil. Argumen Rousseff itu memang masih harus dibuktikan kebenarannya. Namun, apa yang dialami Rousseff itu memperlihatkan kepada kita bahwa pelanggaran hukum sebaiknya diselesaikan melalui proses hukum dan bukan melalui proses politik.

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 3 September 2016, di halaman 6 dengan judul "Penurunan Rousseff Dipersoalkan".


Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger