Cari Blog Ini

Bidvertiser

Kamis, 06 Oktober 2016

Dana Pensiun dan Bunga Satu Digit (TAUFIK HIDAYAT)

Kebijakan pemerintah untuk memberlakukan tingkat bunga kredit menjadi satu digit pada akhir 2016 merupakan kebijakan strategis yang bisa menjadi stimulus dan faktor pendorong terjadinya perluasan dan peningkatan berbagai usaha sektor riil.

Walaupun penurunan bunga kredit belum sesuai dengan keinginan pemerintah, pada sisi lain suku bunga deposito sudah turun drastis. Sejak 19 Agustus 2016, Bank Indonesia selaku otoritas moneter telah memberlakukan BI 7-Day Repo Rate sebagai suku bunga acuan menggantikan BI Rate yang dinilai tidak sesuai lagi untuk mengendalikan pasar uang antarbank.

Dengan diberlakukannya BI 7-Day Repo Rate 5,25 persen sejak 19 Agustus 2016, bunga deposito yang ditawarkan oleh perbankan juga akan berkisar pada angka tersebut. Saat ini bunga deposito (counter rate) yang ditawarkan bank-bank besar berkisar 3,9 persen sampai 6,6 persen. Dengan diturunkannya lagi BI 7-Day Repo Rate menjadi 5,0 persen pada 22 September 2016, suku bunga deposito akan segera menyesuaikan dengan penurunan suku bunga acuan tersebut.

Ancaman ketidakpastian

Industri dana pensiun selama ini terbiasa memperoleh tingkat bunga dua digit sehingga hanya mengandalkan instrumen deposito dan instrumen berpendapatan tetap lainnya, seperti halnya obligasi korporasi ataupun Surat Berharga Negara (SBN) dalam portofolio investasinya. Dalam era tingkat bunga satu digit seperti yang terjadi saat ini, maka industri dana pensiun dihadapkan pada tantangan yang tidak ringan untuk dapat mengoptimalkan hasil pengembangan dananya. Hal ini karena ketiga instrumen investasi tersebut juga berbasiskan pada perkembangan tingkat bunga yang berlaku di pasar (market rate).

Keadaan ini masih diperberat dengan kondisi pendanaannya yang sebagian besar belum mencukupi jumlah yang seharusnya tersedia, yang ditandai dengan rasio kecukupan dana atau perbandingan antara besarnya dana yang tersedia dan total kewajiban jangka panjangnya kepada peserta program pensiun yang pada umumnya masih di bawah 100 persen. Selain itu, dengan tingkat bunga teknis yang ditetapkan masih 9,0 persen, industri dana pensiun punya beban yang sangat berat agar tidak mengalami negative spread atau hasil perolehan pengembangan dana yang lebih rendah daripada tingkat bunga teknis yang telah ditetapkan oleh regulator.

Kinerja pengembangan dana yang rendah akan menimbulkan konsekuensi pendanaan bagi pemberi kerja ataupun peserta program pensiun. Bagi Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) yang dikelola berdasarkan sistem manfaat pasti (defined benefits), maka akan menyebabkan semakin rendahnya akumulasi dana yang ditujukan untuk memenuhi kewajiban jangka panjangnya kepada peserta pada saat jatuh tempo sehingga rasio kecukupan dana juga akan semakin jauh dari standar 100 persen. Untuk menutupi besaran kekurangan pendanaan, maka pemberi kerja punya beban untuk menambah dana yang diperlukan agar dana pensiun yang tersedia cukup untuk memenuhi seluruh kewajiban jangka panjangnya kepada peserta.

Sementara bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) yang dikelola berdasarkan sistem iuran pasti (defined contribution) relatif tidak menimbulkan permasalahan bagi dana pensiunnya, tetapi pada sisi lain sangat berpengaruh bagi kesejahteraan peserta dana pensiun tersebut. Manfaat pensiun yang akan diperoleh pesertanya sangat bergantung pada hasil perolehan pengembangan dana sehingga mengandung unsur ketidakpastian yang sangat besar.

Dalam iklim investasi yang sedang menunjukkan gejala peningkatan (bullish), maka peserta akan menikmati nilai manfaat pensiun yang baik. Sebaliknya, dalam kondisi pasar yang sedang bearish, lesu, maka peserta program pensiun akan mengalami penurunan nilai manfaat pensiunnya sehingga tingkat kesejahteraan pesertanya juga menurun.

Profil portofolio

Perkembangan total dana pensiun mengalami pertumbuhan yang cukup baik. Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Juli 2015 dana pensiun baru mencapai Rp 189,9 triliun dan pada bulan yang sama tahun ini dana tersebut sudah mencapai Rp 222,9 triliun, meningkat 17,4 persen. Dari total dana investasi tersebut, sebagian besar masih teralokasi pada instrumen investasi yang berbasis tingkat bunga, yaitu deposito berjangka, SBN, dan obligasi korporasi.

Alokasi dalam bentuk deposito berjangka punya porsi paling besar (25,65 persen) diikuti oleh SBN (22,17 persen) dan obligasi korporasi (21,40 persen). Pada sisi lain, porsi alokasi dalam bentuk instrumen investasi yang mempunyai harapan tingkat pengembalian yang lebih tinggi ternyata masih relatif kecil. Persentase alokasi dalam bentuk saham masih sekitar 13,49 persen dan dalam bentuk reksadana (mutual funds) masih sebesar 6,35 persen.

Dengan adanya penurunan lebih lanjut terhadap besaran BI 7-Day Repo Rate menjadi hanya 5,0 persen sejak 22 September 2016, bunga deposito juga akan segera pada kisaran angka tersebut. Selain itu, yield margin SBN yang bertenor lima tahun terhadap deposito berjangka berkisar pada angka satu persenan dan yield margin obligasi korporasi yang bertenor tiga tahun terhadap deposito berkisar pada angka dua persenan.

Dari gambaran tersebut tampak sangat jelas, kinerja pengembangan dana yang bisa diperoleh dana pensiun hanya akan berkisar pada angka 8 persen ke bawah. Pengecualian bisa terjadi pada dana pensiun yang masih punya persediaan SBN dan obligasi korporasi lama yang masih mempunyai besaran kupon ataupun yield yang masih tinggi atau bahkan yang masih dua digit.

Instrumen saham yang pada umumnya memiliki harapan tingkat pengembalian paling tinggi, seperti yang ditunjukkan oleh kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), pada saat ini sebenarnya bisa menjadi pengungkit bagi dana pensiun untuk memperoleh tingkat pengembalian investasi yang semakin optimal. Pada awal tahun 2016, IHSG masih pada angka 4.525,92. Perkembangan hingga 20 September 2016, IHSG berada pada level 5.380,26 atau mengalami peningkatan 18,88 persen.

Kinerja bursa saham ini dinilai menjadi yang tertinggi dibandingkan dengan bursa-bursa saham lainnya di dunia. Dengan kinerja bursa saham yang sangat bagus ini, dana pensiun belum sepenuhnya dapat merasakan kontribusinya sebagai pengungkit untuk makin mengoptimalkan kinerja investasinya. Hal ini tergambar dari porsi alokasi pada instrumen saham yang masih rendah (13,49 persen).

Optimalisasi hasil

Gambaran kinerja pengembangan dana pada industri dana pensiun saat ini tentunya sangat tidak diharapkan oleh peserta program pensiun. Oleh karena itu, perlu berbagai upaya untuk semakin mengoptimalkan hasil pengembangan dana melalui diversifikasi ke aset-aset yang lebih prospektif. Namun, terdapat satu kaidah investasi yang harus selalu dipegang: semakin besar tingkat pengembaliannya akan semakin besar pula tingkat risikonya.

Kebutuhan pendanaan yang sangat besar yang diperlukan pemerintah dalam pembangunan infrastruktur dapat dijadikan sebagai pemicu dalam pendalaman pasar keuangan. Dengan semakin banyaknya alternatif instrumen yang dapat digunakan sebagai instrumen investasi dana pensiun, usaha untuk melakukan optimalisasi hasil pengembangan dananya juga akan semakin mudah untuk dilakukan.

TAUFIK HIDAYAT

Anggota DJSN dan Dosen UAD Yogyakarta

Versi cetak artikel ini terbit di harian Kompas edisi 6 Oktober 2016, di halaman 6 dengan judul "Dana Pensiun dan Bunga Satu Digit".

Sent from my BlackBerry 10 smartphone on the Telkomsel network.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Powered By Blogger